kbli jasa konstruksi

June 27, 2021by MOH0

41019

KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah, terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.

41019.B Izin Usaha Jasa Konstruksi

Subgolongan ini mencakup : – Kegiatan pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan, baik mencakup atau tidak penyediaan dan pengaturan tenaga untuk menjalankan fasilitas yang ada di mana acara tersebut dilaksanakan – Event Organizer

Kode KBLI Perizinan Jenis Usaha Nama Kementrian
41019.B Izin Usaha Jasa Konstruksi Izin Usaha Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
41019.C Tanda Daftar Usaha Perseorangan Izin Usaha Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

4101 – KONSTRUKSI GEDUNG

Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan tempat tinggal atau bukan tempat tinggal atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam Golongan Pokok 43. Subgolongan ini mencakup : – Konstruksi semua jenis bangunan tempat tinggal, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat – Konstruksi semua jenis bangunan bukan tempat tinggal, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah – Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada Subgolongan ini tidak mencakup : – Pemasangan konstruksi prafabrikasi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton yang dibuat sendiri, lihat Golongan Pokok 16 dan 25 – Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291 – Kegiatan arsitek dan keinsinyuran, lihat 7110 – Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110

410 – KONSTRUKSI GEDUNG

Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk tempat tinggal atau bukan tempat tinggal, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada Golongan Pokok 43. Golongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan tempat tinggal dan bukan bangunan tempat tinggal, seperti rumah, gedung tempat tinggal, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada.

41 – KONSTRUKSI GEDUNG

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan tempat tinggal, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan.

41019

KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah, terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.

41019.B Izin Usaha Jasa Konstruksi

Subgolongan ini mencakup : – Kegiatan pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan, baik mencakup atau tidak penyediaan dan pengaturan tenaga untuk menjalankan fasilitas yang ada di mana acara tersebut dilaksanakan – Event Organizer

Kode KBLI Perizinan Jenis Usaha Nama Kementrian
41019.B Izin Usaha Jasa Konstruksi Izin Usaha Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
41019.C Tanda Daftar Usaha Perseorangan Izin Usaha Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

4101 – KONSTRUKSI GEDUNG

Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan tempat tinggal atau bukan tempat tinggal atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam Golongan Pokok 43. Subgolongan ini mencakup : – Konstruksi semua jenis bangunan tempat tinggal, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat – Konstruksi semua jenis bangunan bukan tempat tinggal, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah – Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada Subgolongan ini tidak mencakup : – Pemasangan konstruksi prafabrikasi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton yang dibuat sendiri, lihat Golongan Pokok 16 dan 25 – Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291 – Kegiatan arsitek dan keinsinyuran, lihat 7110 – Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110

410 – KONSTRUKSI GEDUNG

Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk tempat tinggal atau bukan tempat tinggal, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada Golongan Pokok 43. Golongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan tempat tinggal dan bukan bangunan tempat tinggal, seperti rumah, gedung tempat tinggal, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada.

41 – KONSTRUKSI GEDUNG

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan tempat tinggal, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?