BPOM Adalah: Izin BPOM Kosmetik

December 22, 2021by Rahazlen0

BPOM merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. JIka bisnis Anda berada dalam bidang obat dan makanan, maka Anda perlu untuk mendaftarkan produk anda ke badan pengawasan obat dan makanan sebelum diedarkan.

Simak ulasan berikut untuk mengetahui mengenai badan organisasi ini lebih dalam.

 

Mengenal BPOM

BPOM adalah singkatan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ini adalah  lembaga yang mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan di seluruh Indonesia. Tugasnya adalah untuk memastikan bahwa seluruh obat dan makanan yang diedarkan oleh perusahaan sudah aman, sesuai standar yang ditetapkan dan tidak merugikan konsumen.

Kosmetik merupakan salah satu produk yang harus memiliki izin dari badan pengawas obat dan makanan. Hal ini diperlukan untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik yang berbahaya.

 

Tugas Utama BPOM

wanita, laboratorium, masker

Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, tugas utama dari lembaga ini adalah:

  • BPOM memiliki tugas menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Obat dan makanan yang dimaksud pada ayat 1 terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, prekursor, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.

 

Tugas Unit Pelaksana Teknis

Menurut peraturan BPOM nomor 22 Tahun 2020, Unit Pelaksana Teknis BPOM memiliki tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan di wilayah kerja masing-masing. 

 

Fungsi BPOM

man sight on white microscope

Badan pengawasan ini memiliki beberapa fungsi utama. Hal ini telah diatur dalam pasal 3 Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2017 dan pasal 4 Peraturan BPOM nomor 12 tahun 2018. Adapun fungsi dari BPOM adalah:

 

Sebagai Pengawas Obat dan Makanan

Beberapa fungsi BPOM sebagai pengawas obat dan makanan adalah:

  1. Penyusunan kebijakan nasional di sektor pengawasan obat dan makanan, penyusunan dan penetapan terhadap norma, standar, prosedur, kriteria sebelum pengawasan dan selama produk beredar.
  2. Melakukan pelaksanaan di sektor pengawasan obat dan makanan, pengawasan sebelum dan selama beredar, dan pengawasan bersifat substantif terhadap unsur organisasi di lingkungan BPOM.
  3. Koordinasi pengawasan obat dan makanan terhadap instansi pemerintah, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan dukungan administrasi.
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di sektor pengawasan obat dan makanan
  5. Penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor obat dan makanan.
  6. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di sekitar lingkungan BPOM

 

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Beberapa fungsi dari BPOM adalah:

  1. Penyusunan rencana dan program di sektor pengawasan obat dan makanan
  2. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi obat dan makanan, pemeriksaan sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian, pelaksanaan sertifikasi, sarana/ fasilitas produksi dan distribusi obat dan makanan, pelaksanaan pengambilan tes sampling obat dan makanan, pelaksanaan pengujian obat dan makanan, pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pengawasan obat dan makanan, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di dalam sektor pengawasan obat dan makanan, pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, dan pelaksanaan fungsional lainnya.
  3. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat 

 

Jenis Izin Edar BPOM

Terdapat 3 jenis izin edar yang dimiliki oleh BPOM, yaitu SP, MD, dan ML. Label dari izin edar ini adalah:

  1. SP (Sertifikat Penyuluhan). Label yang diberikan oleh Dinas Kesehatan terhadap para pengusaha skala kecil atau UKM.
  2. MD (Makanan Dalam). Label ini diberikan kepada perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman yang telah memenuhi syarat.
  3. ML (Makanan Luar). Khusus untuk produk yang diimpor dari luar negeri dan telah memenuhi syarat.

 

Izin BPOM Kosmetik

photo of assorted makeup products on gray surface

Lembanga yang mengawasi segala hal tentang kosmetik adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan. Izin produk kosmetik perlu untuk dimiliki oleh sebuah perusahaan kosmetik untuk memasarkan produknya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Produksi Kosmetika. Terdapat dua izin produksi kosmetik, yaitu:

1. Golongan A

Izin ini digunakan untuk memproduksi semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika. Syarat untuk mendapatkan izin ini adalah memiliki apoteker, fasilitas produksi yang mencukupi, laboratorium, dan melaksanakan CPKB atau Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

2. Golongan B

Izin ini diperlukan untuk memproduksi bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan teknologi sederhana. Syarat untuk mendapatkannya adalah memiliki tenaga teknis kefarmasian, fasilitas produksi dengan teknologi sederhana, dan mampu menerapkan sanitasi dan dokumentasi sesuai CPKB.

 

Cara Mendaftarkan BPOM Kosmetik Produk Baru

Bagi Anda yang baru mulai mendirikan perusahaan kosmetik, proses pendaftaran yang harus dilalui adalah:

1. Membuat Head Account

Anda dapat mengunjungi laman notifkos.pom.ig dan melakukan registrasi. Pastikan semua data diisi dengan benar dan semua dokumen yang diperlukan sudah diunggah.

2. Buat Sub Account

Aktifkan sub account dengan menambahkan username, nama, password dan alamat email pada akun yang sudah dibuat sebelumnya.

3. Sub Perusahaan

Setelah login di notifkos.pom.go.id, klik menu perusahaan dan sub perusahaan. Kemudian pilih jenis perusahaan dan lengkapi formulir dan dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, submit dan verifikasi dokumen asli dan salinan ke loket A.

 

Syarat BPOM Kosmetik 

Dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran adalah:

  1. KTP komisaris, direksi, dan/ atau pimpinan perusahaan
  2. NPWP
  3. Surat pernyataan komisaris, direksi, dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang kosmetika.
  4. Sertifikat CPKB/ Rekomendasi penerapan CPKB/ Surat izin produksi kosmetika dan surat pernyataan penerapan CPKB.
  5. SIUP/NIB
  6. Surat pernyataan hak atas merek, sertifikat atau formulir pendaftaran merek jika ada. 

 

Prosedur Pendaftaran Badan Pengawas Obat dan Makanan Notifikasi Kosmetik

prosedur pendaftaran BPOM notifikasi kosmetik

Notifikasi kosmetik dibutuhkan untuk mendaftarkan produk kosmetik. Cara daftar BPOM kosmetik adalah:

  1. Melengkapi formulir notifikasi online di laman notifikos BPOM dengan web notifkos.pom.go.id
  2. Menerima surat perintah bayar atau SPB melalui sistem
  3. Melakukan pembayaran sesuai SPB yang sudah diperoleh
  4. Memperoleh nomor ID produk
  5. Verifikasi template dan formula
  6. Nomor notifikasi diberikan dalam 14 hari kerja.

 

FAQ Daftar BPOM Kosmetik

  1. Singkatan BPOM adalah? BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  2. Bagaimana cara membuat BPOM kosmetik? Anda perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, NPWP dan lainnya. Kemudian melengkapi formulir online di laman web Notifikos BPOM.

 

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai badan pengawasan ini dan cara mendaftarkan produk kosmetik. Segera daftarkan produk Anda.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?