Pembubaran CV dapat terjadi karena berbagai hal. Sebagai pelaku usaha, Anda dapat melakukan pembubaran terhadap perusahaan yang Anda miliki. Ketahui syarat pembubaran CV dan prosedurnya melalui ulasan berikut ini.
Daftar isi
Apa Itu Pembubaran CV?
Pembubaran CV adalah kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam memberhentikan kegiatan usaha dan perusahaan dengan bentuk badan usaha CV.
Commanditaire Vennootschap atau yang disingkat dengan CV adalah persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang. Mereka mempercayakan uang dan atau barang pada kelompok lainnya untuk menjalankan pengurusan.
Hal ini dikenal sebagai sekutu komplementer (sekutu aktif ) dan orang yang mempercayakan uang atau pemberi modal (sekutu komanditer).
Dasar Hukum Undang-undang CV Terbaru
Aturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- Permenkum dan HAM No. 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.
- Pasal 19-35 KUHD.
Apa Saja Alasan Pembubaran CV?
Jika Anda merupakan pelaku usaha yang memiliki bentuk usaha persatuan komanditer, maka Anda perlu untuk mengetahui alasan pembubaran CV. Terdapat beberapa alasan dari pembubaran sebuah perusahaan, di antaranya adalah:
1. Musnahnya barang yang dipergunakan CV atau tujuan perusahaan yang telah tercapai
Yang dimaksud dengan musnahnya barang adalah barang tidak dapat dipakai atau diperbaiki lagi. Barang yang dimaksud adalah barang yang menjadi harta kekayaan perusahaan, termasuk barang yang dijanjikan oleh sekutu untuk dimasukkan ke CV. Tujuan CV dapat dilihat dalam AD atau Anggaran Dasar dan harus mencantumkan jika tujuan tersebut tercapai, maka perusahaan akan dibubarkan.
2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian hingga melakukan pembubaran CV
Dalam pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata dan pasal 1646 KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) mengatur mengenai hal ini. Perjanjian yang dimaksud adalah akta pendirian CV. Jika waktu perjanjian telah berakhir, maka perusahaan harus dibubarkan.
3. Kehendak dari pada sekutu
Untuk melakukan pembubaran, tidak harus seluruh sekutu yang menyetujuinya. Menurut pasal 1649 KUHPer, pembubaran dapat dilakukan dengan satu orang atau beberapa sekutu yang menginginkan pembubaran.
4. Sekutu meninggal, pailit, atau di bawah pengampuan
Pada kondisi ini, CV tetap dapat berdiri dan tidak bubar jika dalam akta pendirian tercantum bahwa CV akan tetap berjalan dengan para sekutu yang masih ada. Sekutu yang meninggal juga dapat diganti dengan para ahli warisnya.
Pasal 31 KUHD
Alasan melakukan pembubaran CV menurut pasal 31 KUHD adalah:
- Berakhirnya jangka waktu CV yang ditetapkan dalam anggaran dasar
- Akibat perubahan anggaran dasar
- Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Menghapus NPWP
Jika Anda ingin menghapus NPWP perusahaan ketika akan melakukan pembubaran CV, maka Anda harus mendaftarkan dengan alasan:
- Tujuan telah tercapai.
- Keinginan dari para sekutu
- Musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV.
- Jangka waktu CV sudah berakhir.
- Alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apa Saja Syarat Pembubaran CV?
Beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi untuk mendaftarkan cara menutup CV adalah:
- Putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran.
- Akta pembubaran CV.
- Dokumen lain yang menyatakan bubar.
Akta pembubaran dapat dibuat melalui notaris dan kemudian didaftarkan secara online melalui SABU.
Bagaimana Prosedur atau Cara Pembubaran CV?
Permohonan didaftarkan pada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Pembubaran harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Jika sistem Administrasi Badan usaha tidak berfungsi atau belum tersedia di wilayah Anda, prosedur yang dapat anda lakukan adalah dengan melampirkan secara tertulis dokumen pendukung dan/ atau surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat.
Surat keterangan tersebut menyatakan bahwa tempat kedudukan notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
Pemilihan Likuidator
Setelah pembubaran dilakukan, tahap selanjutnya adalah melakukan likuidasi. Pemilihan likuidator berdasarkan pasal 32 KUHD adalah:
- Dilihat dari ketentuan dalam perjanjian pendirian persekutuan
- Jika tidak sesuai dengan ketentuan nomor 1, sekutu pengurus wajib melakukan pemberesan.
- Yang bukan merupakan sekutu dapat bertindak sebagai likuidator.
- Para sekutu dengan suara terbanyak dapat menunjuk sekutu yang bukan sekutu pengurus untuk melakukan pemberesan.
- Jika tidak didapat suara terbanyak, sekutu dapat meminta bantuan pengadilan untuk menetapkan likuidator.
Biaya Pembubaran CV
Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membubarkan CV? Untuk cara menutup cv, Anda perlu untuk mengeluarkan biaya sebanyak RP14 juta. Biaya tersebut Anda keluarkan untuk:
- Akta Pembubaran CV
- Surat Keterangan Pendaftaran Pembubaran
- Surat Pemberitahuan di koran
FAQ Cara Menutup CV Perusahaan
- Bagaimana cara menutup CV? Anda dapat melakukan pendaftaran di sistem administrasi badan usaha CV atau SABU.
- Apa itu akta pembubaran CV? Akta tersebut adalah bukti bahwa perusahaan Anda sudah resmi tutup atau bubar.
Itulah hal-hal yang perlu untuk Anda ketahui mengenai pembubaran CV. Anda dapat melakukan penutupan usaha dengan alasan tersebut dan mendaftarkannya pada menteri melalui prosedur yang ada.