Perusahaan Daerah, Pengertian dan Tujuannya

January 6, 2022by Rahazlen0

Perusahaan daerah perlu untuk Anda ketahui jika nantinya Anda bekerja di bidang pemerintahan. Badan usaha ini juga dapat disebut dengan BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah. Belum mengetahui mengenai hal ini? Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih banyak mengenai jenis usaha ini.

 

Pengertian Perusahaan Daerah

Perusahaan daerah menurut Undang-undang nomor 17 tahun 2003 adalah sebuah badan usaha dengan sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemda. Sedangkan definisi menurut undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah adalah semua badan usaha yang didirikan berdasarkan undang-undang ini, yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain atau berdasarkan undang-undang.

 

Apa Tujuan dari Perusahaan Daerah?

sekumpulan pria di dalam ruangan

Tujuan dari BUMD tertuang pada pasal 5 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1962, yaitu turut serta dalam melaksanakan pembangunan di wilayah daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.

 

Ciri Badan Usaha Milik Daerah

Terdapat beberapa ciri dari BUMD, diantaranya adalah:

  1. Dibentuk dibawah naungan pemerintah daerah
  2. Menjadi pemilik otoritas kekayaan dan aset yang absolut atas BUMD.
  3. Diperbolehkan pembiayaan dari bank atau non-bank lainnya.
  4. Perusahaan dibentuk bukan untuk mendapat keuntungan komersial, namun untuk kesejahteraan masyarakat.
  5. Memberikan hasil keuntungan untuk disetorkan ke kas daerah dan negara.
  6. Pemasukan yang didapatkan dikembangkan untuk mendukung pembangunan nasional.
  7. Dikelola oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.
  8. Penanggung jawab adalah pemerintah daerah

 

Dasar Hukum

Aturan yang mengatur tentang hal ini adalah:

 

Peranan BUMD

hand shaking

Berbeda dengan PT atau CV yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, BUMD memiliki peranan yang berbeda. 

Peran dari BUMD adalah:

  1. Mendukung pengembangan ekonomi daerah dan membantu pemda.
  2. Menyediakan barang ekonomis yang tidak diproduksi oleh perusahaan swasta.
  3. Penyedia layanan untuk masyarakat.
  4. Mengelola cabang produksi sumber daya daerah 
  5. Mendorong sektor usaha yang belum dilirik oleh perusahaan lain.
  6. Membuka lapangan kerja baru
  7. Mendukung peranan koperasi untuk menggerakkan ekonomi masyarakat daerah.

 

Apa Saja Contoh Badan Usaha Milik Daerah?

presentasi di depan rapat perusahaan daerah

Terdapat beberapa contoh dari BUMD yang perlu untuk Anda ketahui, di antaranya adalah:

  1. Kantor BPD (Bank Pembangunan Daerah).
  2. Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).
  3. Kantor PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
  4. Perusahaan Bongkar Muat Pelabuhan Probolinggo.
  5. Kantor RPH (Rumah Potong Hewan).
  6. Kantor perusahaan daerah angkutan kota.

 

Darimana Modal Perusahaan Daerah?

modal perusahaan

Pada modal, tentunya perusahaan ini memiliki modal seluruh atau sebagiannya dimiliki oleh pemda. Namun, terdapat beberapa ketentuan, di antaranya adalah:

  1. Modal tidak terdiri dari saham-saham dan seluruhnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2. Modal terdiri dari saham-saham dan yang sebagiannya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  3. Jika modal seluruhnya berasal dari kekayaan beberapa daerah, maka terdiri dari saham-saham.
  4. Semua alat liquide disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh kepala daerah yang bersangkutan berdasarkan petunjuk menteri keuangan. 

 

Itulah ulasan mengenai BUMD yang perlu untuk Anda ketahui. Setiap badan usaha membutuhkan perizinan, BUMD berdiri dengan izin dari pemda. Jika Anda mendirikan perusahaan, jangan lupa untuk mengurus perizinannya. 

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?