IUJPT adalah perizinan yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha, khususnya yang memiliki kegiatan usaha di bidang pengurusan transportasi. Jika Anda ingin memulai usaha di bidang ini, berarti Anda perlu untuk memiliki perizinan ini. Penjelasan berikut ini akan membantu Anda dalam mengetahui lebih jauh mengenai jenis perizinan ini.
Daftar isi
Apa Itu IUJPT?
IUJPT atau Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi merupakan sebuah perizinan yang diberikan oleh pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan di bidang tersebut untuk melakukan semua usaha. Surat ini dibutuhkan untuk kepentingan mengurus kegiatan pengiriman serta penerimaan barang melalui berbagai transportasi, seperti darat, laut dan udara.
Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:
1. Peraturan Menteri Perhubungan No.74, 78, dan 146 tahun 2015 dan nomor 130 tahun 2016.
2. Peraturan Menteri Perhubungan No.49 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Apa Saja Syarat Pengurusan IUJPT?
Terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi seperti persyaratan administratif, persyaratan untuk membuka cabang perusahaan, persyaratan teknis dan lainnya.
Persyaratan Administratif
Dalam mengurus sebuah perizinan, tentunya Anda butuh untuk melengkapi persyaratan yang berlaku, di antaranya adalah:
- NPWP Badan
- KTP dan NPWP Direksi dan Pemegang Saham
- Memiliki sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit dua tahun.
- AKTA Notaris dan SK kemenkumham
- Tenaga ahli WNI, minimum DIII di bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik Sertifikat Ahli kepabeanan/ kepelabuhan (alternatif atau kumulatif) dengan melampirkan dokumen Tenaga Ahli, yaitu: Copy KTP, NPWP pribadi, ijazah yang sudah dilegalisir oleh Universitas penerbit, Daftar Riwayat Hidup dan Pasphoto Tenaga Ahli.
- Modal dasar paling sedikit Rp 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi.
- FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
- Foto kantor dan papan nama kantor
Syarat Teknis
Beberapa persyaratan teknis yang diperlukan untuk mendaftarkan IUJPT adalah:
- Menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
- Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras.
- Mempunyai sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
Persyaratan IUJPT Kantor Cabang
Untuk membuka cabang, Anda memerlukan beberapa persyaratan tambahan seperti:
- Fotokopi dari dokumen Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan KTP kepala cabang.
- Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.
- Rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari penyelenggara pelabuhan dan/ atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi Lainnya.
- Dokumen asli dan fotokopi dari Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi terdahulu.
Syarat Izin IUJPT bagi PMA atau Joint Venture
Bagi Anda yang memiliki perusahaan dengan bentuk PMA atau Penanaman Modal Asing, atau perusahaan dengan bentuk usaha patungan (Joint Venture), syarat izin IUJPT yang perlu dilengkapi adalah:
- Memiliki akta perusahaan dari notaris yang disahkan kemenkumham dengan tujuan usaha di bidang jasa pengurusan transportasi.
- SKDP
- Memiliki modal dasar paling sedikit $4.000.000 dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Memiliki kantor tetap/gedung dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun.
- Mempunyai penanggung jawab
- Mempunyai tenaga ahli WNI berijazah minimum D3 di bidang pelayaran/ maritim/ penerbangan/transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, Sarjana S1 logistik/sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder/ manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhan.
Syarat Teknis PMA/ Joint Venture
Selain syarat administrasi yang harus dipenuhi, terdapat syarat teknis yang juga diperlukan. Di antaranya adalah:
- Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah).
- Sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem transportasi sesuai perkembangan teknologi.
- Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)
- Memiliki IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dari Kementerian Tenaga Kerja RI.
Bagaimana Prosedur Pengurusan IUJPT?
Tahapan yang akan dilalui untuk mengurus IUJPT adalah:
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus berbentuk PT yang bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi yang tersebutkan.
- PT yang mengajukan permohonan, memiliki modal disetor yang disebutkan dalam akta pendirian atau perubahan minimal Rp 250 juta.
- Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandatangani permohonan SIUJPT serta menyerahkan kepada Kantor Dinas Perhubungan Kota/ Provinsi sesuai domisili beserta persyaratan lainnya.
- Petugas akan meneliti kelengkapan. Jika memenuhi syarat, maka sertifikat akan dikeluarkan.
Itulah hal-hal yang dapat Anda ketahui mengenai IUJPT. Segera daftarkan perizinan dari perusahaan Anda.