Usaha dagang (UD) dapat Anda jadikan sebagai pilihan usaha. Banyaknya kebutuhan dari masyarakat membuat Anda memiliki banyak peluang untuk menjual barang yang dibutuhkan oleh orang lain. Ulasan berikut akan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini.
Daftar isi
Mengenal Usaha Dagang
Usaha dagang adalah kegiatan usaha beli barang dan menjualnya kembali yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. Kegiatan lainnya adalah perantara dari kegiatan jual beli. Keuntungan dari usaha ini berasal dari barang yang berhasil dijual.
Dasar Hukum
Aturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-lembagan Usaha Perdagangan pasal 1 ayat 3.
Apakah Ada Pemisahan Harta Kekayaan dalam Usaha Dagang?
Pada bisnis ini, pelaku usaha tidak melakukan pemisahan harta kekayaan. Selain itu, hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha juga akan melekat erat pada pendirinya. Hal ini terjadi karena UD tidak memiliki badan hukum.
Apa Saja Keuntungannya?
Terdapat keuntungan yang dapat Anda rasakan, di antaranya:
- Dapat menjual satu jenis barang saja
- Fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan.
- Bisa menjual barang dalam jumlah besar (grosir) atau pengecer
Karakteristik Usaha Dagang
Ciri khas dari usaha ini adalah:
- Bukan badan hukum. Oleh karena itu, prosedur pendiriannya akan lebih mudah.
- Pemilik memiliki tanggun jawab penuh dalam menjalankan usaha
- Tidak ada pemisahan harta kekayaan dan harta pribadi
- Tidak ada minimal modal
Jenis Usaha Dagang Berdasarkan Produk yang Diperdayakan
Terdapat beberapa jenis UD berdasarkan produk yang diperdayakan, yaitu:
1. Barang Produksi
Jenis ini merupakan bisnis dengan kegiatan memperdayakan produk bahan baku sebagai bahan dasar pembuatan produk lain. Produk ini akan membantu dalam proses produksi dari produk lainnya. Contoh dari barang yang dijual adalah mesin gergaji dan kayu gelondongan.
2. Barang Jadi
Barang yang dijual adalah produk jadi atau produk yang langsung untuk dikonsumi oleh manusia atau konsumen. Pelaku usaha dapat menjual produk dalam bentuk eceran atau pun grosir.
Jenis Usaha Dagang Berdasarkan Konsumen yang Terlibat
Terdapat 3 jenis usaha dagang berdasarkan konsumen yang terlibat, di antaranya:
1. Wholesaler
Wholesaler atau UD besar merupakan kegiatan usaha yang langsung membeli produk dari pabrik dalam jumlah yang besar. Produk ini akan dijual pada sebagian pedagang dengan peratara. Contoh dari usaha ini adalah grosir.
2. Middleman
Middleman atau perantara merupakan kegiatan yang membeli produk dari wholesaler dalam partai besar untuk dijual kembali pada pengecer dalam jumlah sedang. Contoh bisnis di bidang ini adalah subgrosir.
3. Retailer
Retailer atau pengecer merupakan kegiata UD yang langsung berhubungan dengan konsumen akhir. Pembeli dapat membeli secara eceran atau dalam jumlah kecil. Contoh bisnis di bidang ini adalah warung, swalayan dan lainnya.
Apa Saja Macam-macam Usaha Dagang?
Selain yang sudah disebutkan, terdapat beberapa macam lainnya seperti:
1. Dropshipping
Ini merupakan bisnis yang dapat dilakukan tanpa modal atau dengan modal minim. Kegiatan yang Anda dapat lakukan adalah melakukan promosi dari produk orang lain. Promosi dapat dilakukan secara online maupun offline. Anda tidak perlu memiliki produknya terlebih dahulu dan dapat menggunakan nama atau brand toko Anda dalam promosi.
2. Ekspor dan Impor
Kegiatan usaha dagang melalui lintas negara. Anda tidak perlu berhubungan dengan proses produksi, namun sangat erat kaitannya dengan distribusi. Untuk dapat melakukan kegiatan usaha ini, Anda perlu untuk memiliki izin usaha ekspor dan impor. Pelajari mengenai izin usaha ekspor dan impor di sini. Anda juga dapat mengurus perizinan melalui OSS.
Cara Mendapatkan Izin Usaha Dagang
Untuk mendapatkan perizinannya, maka hal yang perlu Anda persiapkan adalah:
- Fotokopi KTP
- Izin domisili usaha dari kantor Satlak PTSP kelurahan setempat.
- NPWP pribadi pendiri usaha
- Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Dokumen terkait lainnya
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai usaha dagang. Tertarik mencobanya?