API merupakan salah satu hal yang perlu untuk Anda miliki ketika ingin melakukan usaha impor. Bisnis ini memiliki peluang yang cukup besar dan keuntungan yang ditawarkan dari kegiatan ini juga sangat banyak. Anda dapat melakukan kegiatan ini sebagai pilihan usaha. Banyak pengusaha lokal melakukan ekspansi dan menjalin kerjasama dengan perusahaan di luar negeri. Tertarik melakukannya? Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal ini.
Daftar isi
Apa Itu API?
Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal yang digunakan oleh para importir. Angka ini diperlukan dalam melakukan kegiatan impor oleh perorangan maupun badan hukum. Dengan memiliki angka ini, badan usaha atau perorangan dapat melakukan kegiatan impor barang secara resmi di wilayah hukum NKRI.
Dasar Hukum
Aturan dari pemerintah yang mengatur tentang hal ini adalah:
- Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 378/Kp/XI/1998 tanggal 21 November 1988 tentang Pernyederhanaan Ketentuan Masa Berlaku Angka Pengenal Importir Terbatas.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (Permendag 70/2015).
- Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/1978 tanggal 9 Maret 1978 tentang Ketentuan Mengenai Kegiatan Perdagangan Terbatas bagi Perusahaan Produksi Dalam Negeri Dalam Rangka Penanaman Modal.
Jenis API
Terdapat tiga jenis angka pengenal impor, yaitu:
1. API-U (Umum)
Jenis ini diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dijual kembali. Ini merupakan angka pengenal impor untuk perusahaan yang materi impornya termasuk kategori umum.
2. API-P (Produsen)
Ini adalah jenis angka pengenal impor yang khusus diberikan pada badan usaha atau perorangan yang melakukan impor untuk bahan baku produksi, barang modal, bahan penolong atau bahan yang dapat mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tidak dapat dipindahtangankan atau dijual kembali.
3. API-T (Terbatas)
Jenis ini dipergunakan oleh importir yang melakukan kegiatan impor mesin-mesin, suku cadang, bahan penolong proses produksi sendiri. Masa berlaku untuk API-T selama perusahaan bersangkutan masih menjalankan kegiatan produksi.
Syarat Mendapatkan API
Terdapat beberapa persyaratan administrasi yang diperlukan dalam mendapatkan hal ini, yaitu:
1. Persyaratan Pembuatan API-U
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Fotokopi dari dokumen:
– akta pendirian dan akta perubahan
– SK kemenkumham pendirian dan SK perubahan
– NPWP perusahaan
– SIUP
– TDP
– KTP semua pemegang saham dan FC NPWP direktur utama
2. Referensi Bank Devisa
3. Pas Foto penanggung jawab (3×4) 4 lembar dengan latar warna merah
2. Persyaratan Pembuatan API-P
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Fotokopi dokumen:
– Akta pendirian dan akta perubahan
– SK kemenkumham pendirian dan SK perubahan
– NPWP perusahaan
– SIUP
– TDP
– KTP semua pemegang saham dan FC NPWP direktur utama
2. Pas foto penanggung jawab (3×4) 4 lembar dengan latar warna merah
3. Syarat Pembuatan API-T
Terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi seperti:
- SK kepala dinias tingkat provinsi setempat
- Surat permohonan perusahaan kepada kepala dinas tingkat provinsi setempat
- Persetujuan presiden/BKPM/Departemen teknis
- Izin kerja tenaga kerja asing
- NPWP dan TDP
- SKDP
- Perubahan/penambahan susunan perusahaan
- Jabatan direktur perusahaan harus tercantum dalam akta notaris
- Jabatan manajer (sebagai pemohon) harus dengan surat kuasa/ penunjukan dari Direktur yang disahkan oleh notaris.
- Contoh tanda tangan.
- API-T lama jika ada.
Cara Mendapatkan
Untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor, Anda hanya perlu mendaftarkannya melalui sistem OSS pada laman oss.go.id. Dengan melakukan registrasi, Anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku sebagai Nomor Identifikasi Importir (NIK) dan Nomor Induk Kepabeanan.
Saat ini, pelaku usaha tidak perlu mengurus API karena sudah digantikan dengan NIB. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan apakah masih perlu untuk memenuhi persyaratan teknis di lapangan selama pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor.
Berapa Lama Masa Berlaku NIB?
Ketika sudah mendapatkan NIB, Anda dapat menggunakannya dengan masa berlaku selama perusahaan tetap beroperasi. Ketahui lebih lanjut mengenai NIB melalui ulasan berikut ini.
Itulah ulasan mengenai API. Segera urus perizinan usaha Anda.