BUMD merupakan badan usaha yang mirip dengan BUMN. Namun, tentunya ada perbedaan di antara kedua badan usaha ini. Dalam era otonomi daerah, pemerintah memberikan kesempatan yang luas bagi tiap daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dapat mengatur beberapa aspek kehidupan di daerah, salah satunya dengan membentuk BUMD. Apa itu? Apa saja contoh BUMD? Simak ulasan berikut untuk mengetahuinya.
Daftar isi
Apa Itu BUMD?
BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. Baik BUMD maupun BUMN merupakan badan usaha yang sama-sama dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia. Perusahaan daerah ini merupakan badan usaha berskala daerah dan hanya dimiliki daerah tertetu serta terpisah dari kekayaan daerah.
Ruang Lingkup Perusahaan Daerah
Badan ini memiliki perizinan untuk menyelenggarakan kegiatan di daerah asalnya atau di wilayah lain dengan izin kerjasama dari pemerintahan daerah tersebut. Berbeda dengan BUMN yang memiliki skala nasional, sebuah badan usaha milik daerah memiliki skala lebih kecil dan dijalankan oleh otonom daerah masing-masing.
Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- UU nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
Peran BUMN dan BUMD dalam Perekonomian
Beberapa peran dari BUMN dan BUMD adalah:
- Penghasil barang dan jasa untuk orang banyak
- Meningkatkan pendapatan daerah
- Mengusakahan pemerataan pembangunan
- Memperluas lapangan kerja di daerah
- Pelayanan publik
- Pelopor sektor yang belum diminati swasta
- Pembuka lapangan pekerjaan
Ciri-ciri BUMD
Terdapat beberapa ciri-ciri BUMD, yaitu:
- Diatur oleh pemerintah daerah
- Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh DPRD
- Bertujuan melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan
- Modal berasal dari kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan
- BUMD bukan termasuk organisasi perangkat daerah
- Pemerintah bertanggung jawab penuh atas risiko yang terjadi
- Pemerintah berperan sebagai pemegang saham
- Perusahaan dapat menghimpun dana dari pihak lain
- BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah
- Perusahaan daerah mencari keuntungan namun tetap memeintingkan kesejahteraan rakyat daerah.
Perbedaan BUMN dan BUMD
Beberapa perbedaan antara dua badan usaha ini adalah:
1. Jenis Badan Usaha
BUMN memiliki dua jenis badan usaha, yaitu Perum dan Persero. Perum atau perusahaan umum merupakan perusahaan yang kegiatan utamanya adalah melayani kepentingan umum, baik dari produksi, konsumsi dan distribusi. Sedangkan persero adalah bentuk usaha BUMN yang berbetuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh negara.
Sedangkan badan usaha milik daerah memiliki dua bentuk usaha, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Persero daerah. Perumda adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Persero daerah berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh daerah.
2. Maksud dan Tujuan Pendirian
Adapun maksud dan tujuan pendirian dari BUMN adalah:
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi nasional dan penerimaan negara.
- Mengejar keuntungan
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
- Aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Maksud dan tujuan pendirian BUMD adalah:
- Memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan.
- Memperoleh keuntungan
Kelebihan dan Kekurangan BUMD
Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari badan usaha ini adalah:
1. Kelebihan
Beberapa kelebihan badan usaha ini adalah:
- Meringankan beban pengeluaran masyarakat karena dapat menaruh harga murah
- Pengumpulan modal mudah
- Dikelola oleh direksi yang ditunjuk pemerintah dan RUPS
- Pengelolaan oleh tenaga setempat
2. Kekurangan
Kekurangan dari badan usaha ini adalah:
- Penetapan harga kadang ditetapkan secara sepihak
- Pendirian cukup sulit
- Birokrasi dapat menghambat kerja
- Pengelolaan belum memadai kapasitasnya karena dijalankan oleh tenaga setempat
Contoh BUMD
Contoh perusahaan daerah atau BUMD adalah:
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Trans Jakarta
- Jakarta Property
- JIE (Jakarta International Expo)
- Pembangunan Jaya Ancol
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
Apa Tujuan Mendirikan Perusahaan Daerah?
Beberapa tujuan dari pendirian BUMD adalah:
- Melaksanakan manfaat secara umum, seperti menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
- Memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah
- Perusahaan mendapatkan keuntungan dari segi ekonomi
- Melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan masyarakat
- Memberikan bimbingan dan bantuan pada pengusaha kecil, koperasi dan masyarakat daerah.
- Mengembangkan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh pihak swasta dan koperasi di daerah.
Alasan Pendirian BUMD
Terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar dari pendirian BUMD, di antaranya adalah:
- Ekonomis. Hal ini dengan cara mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada di daerah dan memberikan pelayanan masyarakat. Di sisi lain, perusahaan juga tetap mencari keuntungan.
- Strategis. Mendirikan perusahaan untuk melayani kepentingan umum di mana pihak swasta belum mampu untuk melakukannya.
- Anggaran. Mencari sumber pendapatan lain bagi daerah.
Bentuk BUMD
Terdapat dua bentuk badan hukum dari BUMD, yaitu Perusahaan Daerah (PD) dan Perusahaan Terbatas (PT).
1. Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan ini didirikan menurut Undang-undang yang berlaku. Modal keseluruhan atau sebagian dari perusahaan merupakan kekayaan yang dipisahkan, kecuali ditentukan berdasarkan undang-undang.
2. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang terdiri atas saham, didirikan berdasarkan perjanjian dari para pemegang saham. PT melakukan aktivitas bisnis sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku.
FAQ BUMD
- Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah disebut dengan? Perusahaan daerah/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Apa pengertian perusahaan daerah? Perusahaan daerah adalah badan usaha yang dalam pelaksanaannya dikelola, diawasi, dan dibina oleh pemerintah daerah.
- Apa saja contoh perusahaan BUMD? Contoh perusahaan daerah adalah PDAM, JIE, Trans Jakarta dan Bus Kota.
Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai BUMD. Sebagai pelaku usaha, Anda perlu untuk mengetahui mengenai bentuk badan usaha.