HAKI Adalah: Pengertian dan Jenisnya

December 24, 2021by Rahazlen0

HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jika Anda memiliki karya yang ingin dijaga, Anda dapat mendaftarkan karya Anda. Simak penjelasan berikut untuk mencari tahu lebih banyak mengenai hal ini.

 

Pengertian dari HAKI

HAKI adalah hak eksklusif untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual atau karya cipta. Haki merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Hak eksklusif ini diberikan oleh suatu hukum atau peraturan kepada orang atau kelompok atas karya yang sudah diciptakan berupa produk, jasa, atau proses yang bermanfaat bagi masyarakat.

Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR) dan diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Setiap hak yang digolongkan ke dalam hak atas kekayaan intelektual ini harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya.

 

Dasar Hukum HAKI

Regulasi yang mengatur mengenai HAKI adalah:

  1. UU nomor 19 tahun 2002 diganti oleh UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  2. Undang-undang nomor 4 tahun 2001 tentang Paten.
  3. UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
  4. Undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
  5. Rahasia Dagang: UU nomor 30 tahun 2000
  6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: UU nomor 32 tahun 2000

 

Tujuan dari Penerapan HAKI Adalah

Apa tujuan penerapan HAKI? Adapun tujuan dari penerapan HAKI adalah:

  1. Antisipasi kemungkinan melanggar hak atas kekayaan intelektual milik orang lain
  2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
  3. Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

 

Pentingnya HAKI

Perusahaan Anda perlu untuk mendaftarkan karya cipta secara legal. Banyak hal yang akan perusahaan dapatkan jika mendaftarkan HAKI. Pendaftaran karya ke HAKI menjadi sangat penting karena: 

 

1. Antisipasi Terjadinya Pelanggaran

dilarang, tangga nada, copyright, HAKI

Dengan mendaftarkan karya Anda ke HAKI, Anda dapat melawan secara hukum orang yang menggunakan karya anda secara ilegal. Karya Anda dapat dilindungi dan akan terhindari dari penggunaan karya tanpa izin oleh orang lain.

 

2. Perlindungan untuk Pencipta dan Karya Ciptaannya

pria melihat lukisan

Anda dan karya cipta Anda akan mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, Anda juga akan memiliki hak untuk memanfaatkan nilai ekonomis dari karya Anda tanpa takut menyalahi hukum.

 

3. Memiliki Hak Monopoli

uang koin dan kertas

Anda perlu untuk mendaftarkan sejak awal agar dapat memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin. Hal ini karena pendaftaran hak kekayaan intelektual hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar.

 

4. Berinovasi dan Bersaing

pria dengan kepala lampu

Karya yang sudah didaftarkan oleh seseorang tidak dapat diduplikasi tanpa izin pencipta. Oleh karena itu, hal ini dapat menjadi motivasi masyarakat untuk menciptakan inovasi baru dalam berkarya dan memperluas pasar.

 

Prinsip HAKI

HAKI memiliki prinsip yang telah diterapkan sejak awal. Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah:

  1. Ekonomi: memiliki manfaat dan nilai ekonomi yang memberikan keuntungan bagi pemilik hak cipta.
  2. Kebudayaan: meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainnya. Selain itu, Hak Atas Kekayaan Intelektual dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.
  3. Sosial: satu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat luas.
  4. Keadilan: kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta yang dimiliki dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin.

 

Jenis-jenis HAKI

Berikut adalah jenis dari Hak Atas Kekayaan Intelektual.

 

1. Copyright (Hak Cipta)

green and white braille typewriter

Hak cipta merupakan hak yang dimiliki secara eksklusif oleh seorang pencipta. Copyright yang dimaksud adalah di bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan. 

 

2. Hak Kekayaan Industri

hak kekayaan industri

Ini merupakan hak yang melindungi suatu perusahaan dari plagiarisme atau sesuatu yang dapat di duplikat oleh orang lain. Jenis perlindungannya adalah:

 

1. Paten

Hak paten diberikan kepada penemu atas hasil invensi atau berhasil memecahkan masalah tertentu  di bidang teknologi. Perusahaan di bidang teknologi dapat menggunakan hak paten untuk melindungi karyanya dan mendapatkan manfaat.

 

2. Rahasia Dagang

Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan dengan teknologi atau bisnis. Memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat dan Kegiatan dari usaha ini harus dijaga kerahasiaannya oleh pemilik dagang.

 

3. Desain Industri

Desain industri merupakan olahan karya mengenai komposisi garis, warna dan bentuk yang memberikan kesan pada barang. Ini dapat berbentuk dua atau tiga dimensi dan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan produk.

 

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah produk jadi atau setengah jadi yang didalamnya dapat banyak elemen pembentuk yang terintegrasi hingga menghasilkan fungsi elektronik. 

 

5. Merek

Merek merupakan simbol seperti gambar atau nama yang ditujukan agar menjadi pembeda dalam perdagangan sebuah produk dengan produk lainnya.

 

6. Indikasi Geografis

Hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal barang atau jasa tersebut. 

 

Ruang Lingkup HAKI

Terdapat dua ruang lingkup perlindungan hak cipta, yaitu:

1. Ekonomi

Hak ini berhubungan dan berdampak langsung terhadap ekonomi sebuah perusahaan. Contohnya hak pengadaan, distribusi, pertunjukan dan hak pinjam masyarakat.

2. Hak atas Ciptaan

Hak ini merujuk langsung terhadap subjek ciptaannya. Contohnya program komputer, fotografi, database, buku, dan lainnya.

 

Simbol Terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual

Copyright, Icon, Symbol, License, Round, Sign, Legal, HAKI

Perlu bagi Anda untuk mengetahui beberapa karya yang sudah tercatat HAKInya berdasarkan simbol di produk tersebut. Beberapa simbol terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah:

  1. Trade Mark (™): produk sedang dalam masa pengajuan kepemilikan.
  2. Service Mark (SM): simbol untuk menandai suara-suara tertentu, biasanya dalam film.
  3. Registered Mark ® : menandakan produk sudah terdaftar dengan legal
  4. Copyright © : kepemilikan hak cipta.

 

Syarat Pengajuan HAKI

Untuk syarat dan prosedur pengajuan HAKI, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi, di antaranya adalah:

  1. Surat pernyataan Hak dan surat pengalihan hak
  2. Surat kuasa
  3. Fotokopi KTP, Akta pendirian badan hukum yang dilegalisir, NPWP badan hukum, KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.

Anda dapat melihat syarat dan alur pendaftaran lengkap di dgip.go.id.

 

FAQ HAKI

  1. Apa yang dimaksud dengan HAKI? HAKI adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual. hak eksklusif untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual atau karya cipta.
  2. Apa tujuan penerapan HAKI? Tujuan HAKI adalah antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik orang lain, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar, dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

 

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Segera daftarkan karya cipta Anda agar lebih aman dan terhindar dari plagiarisme.

 

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?