Cara Mengurus Izin Usaha Event Organizer (EO)

June 24, 2021by jimmy0

Event Organizer (EO) adalah sekelompok orang atau perusahaan yang menyusun, mengatur dan menjadi pelaksana atas suatu kegiatan / acara, seperti pernikahan, hari ulang tahun, family gathering, rapat kerja, konser music, dll, mulai dari persiapan sampai pada pelaksanaan kegiatan.

Saat ini semakin banyak orang yang tidak ingin repot menyelenggarakan suatu kegiatan / acara dan lebih memilih menyewa sebuah Event Organizer (EO), sehingga bidang usaha ini semakin banyak diminati.

Syarat mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang Event Organizer

Syarat Pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha Event Organizer sama dengan pendirian perusahaan berbidang usaha lainnya, bedanya perusahaan dengan bidang usaha Event Organizer harus perusahaan lokal (PMDN) dan harus memiliki  ruang kantor / office space tidak bisa menggunakan Virtual Office.

 

Kbli Event Organizer 82302

Kelompok ini mencakup kegiatan event organizer yang mengorganisasikan rangkaian acara, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai dalam rangka membantu client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui rangkaian acara yang diadakan. Jasa event organizer adalah penyelenggaraan sebuah acara berdasarkan pedoman kerja dan konsep acara tersebut dan mengelolanya secara profesional. Kegiatan EO yang dicakup pada kelompok ini adalah EO pernikahan, pesta ulang tahun dan acara sejenisnya.

8230 – PENYELENGGARA KONVENSI DAN PAMERAN DAGANG

Subgolongan ini mencakup : – Kegiatan pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan, baik mencakup atau tidak penyediaan dan pengaturan tenaga untuk menjalankan fasilitas yang ada di mana acara tersebut dilaksanakan – Event Organizer

823 – PENYELENGGARA KONVENSI DAN PAMERAN DAGANG

Golongan ini mencakup kegiatan pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan, baik mencakup atau tidak pengelolaan dan penyediaan tenaga operasional fasilitas di mana acara tersebut dilaksanakan

82 – AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR, AKTIVITAS PENUNJANG KANTOR DAN AKTIVITAS PENUNJANG USAHA LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari seperti halnya bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi lainnya, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan pokok ini juga mencakup semua kegiatan jasa penunjang khususnya yang disediakan untuk bisnis yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan tenaga operasional yang melakukan keseluruhan operasional usaha

N – AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus

Izin khusus Untuk Event Oganizer

Adapun untuk bidang usaha Event Organizer ini ada izin khusus yang harus dimiliki yaitu TDUP MICE (Tanda Daftar Usaha Pariwisata Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), hal ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Tapi  untuk EO bidang musik atau rekreasi yang mendatangkan penyanyi dalam maupun luar negeri untuk melakukan konser di Indonesia memiliki izin tersendiri.

Syarat mengurus TDUP MICE

  1. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata;
  2. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen;
  3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. Fotokopi NPWP Pemohon
  5. Fotokopi Legal Dokumen Perusahaan
  6. Fotokopi Perubahan Legal Dokumen Perusahaan (bila ada);
  7. Fotokopi sertifikat/bukti kepemilikan bangunan tempat usaha:
  8. Apabila milik sendiri dibuktikan dengan sertifikat tanah;
  9. Apabila menyewa, dibuktikan dengan perjanjian sewa menyewa;
  10. Apabila di gedung, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Gedung;
  11. Apabila di ruko, dibuktikan dengan Surat Pernyataan RT/RW tentang Domisili Perusahaan.
  12. Dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam Pendaftaran Usaha Pariwisata;
  13. Fotokopi bukti pelunasan pembayaran denda administratif bagi pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi denda administrasi.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?