KITAP merupakan salah satu dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh WNA ketika ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. Apa itu KITAP? Lalu apa perbedaan KITAS dan KITAP?
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kartu izin tinggal tetap ini.
Daftar isi
Apa Itu KITAP?
KITAP adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap. Ini merupakan kartu izin yang harus dimiliki oleh Warga Negara Asing yang ingin menetap di Indonesia dalam jangka waktu yang lama.
Kartu perizinan ini mirip dengan KITAS, letak perbedaannya adalah pada lama berlakunya kartu ini. Sama seperti KITAS, KITAP juga memiliki nomor perizinan. Nomor KITAP adalah beberapa digit angka yang tertera pada kartu pemegang kartu perizinan ini.
Dasar Hukum
Aturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Permenkumham Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap.
- Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing.
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
- Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 27 Tahun 2014.
- Perpers Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunakaan TKA
- PP nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Siapa yang Dapat Memiliki KITAP?
Kartu izin tinggal terbatas ini dapat diberikan kepada:
- Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, investor, lansia dan pekerja.
- Keluarga yang terbentuk karena terjadinya perkawinan campuran.
- Istri, suami, dan/atau anak dari warga negara asing pemegang izin tinggal tetap.
- Orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
- WNA yang menikah dengan WNI
- Direktur atau komisaris dan investor asing di dalam perusahaan indonesia (mendirikan PT PMA)
- Orang Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya.
Syarat KITAP
Dalam mendapatkan KITAP, terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Hal ini juga akan dipengaruhi oleh kondisi pemegang izin. Persyaratan permohonan pengurusan perizinan ini adalah:
1. Disponsori Pasangan (suami/istri)
Dokumen yang harus dilengkapi adalah:
- Paspor dan foto warna untuk semua halaman paspor (masa berlaku paspor minimal 2 tahun).
- Fotokopi SKPPS (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara) atau SKKT (Surat Keterangan Tempat Tinggal).
- KITAS terakhir dan foto warna
- Buku nikah
- Surat sponsor dari pasangan
- Surat Permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
- KTP pasangan
- Kartu keluarga
- Rekening koran pasangan dengan saldo minimum Rp10 juta
- NPWP pasangan
- Detail alamat di Indonesia
- Foto ukuran Paspor
2. Untuk Pensiunan dan Investor Asing
Untuk WNA yang masuk ke wilayah Indonesia untuk pensiun atau dari investor asing, maka harus melengkapi dokumen:
- Paspor yang masih berlaku minimal 2 tahun dan fotokopi warna untuk semua halaman paspor
- KITAS dan fotokopi warna
- Fotokopi SKPPS atau SKTT
- Surat sponsor
- Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
- KTP pasangan
- NPWP
- Alamat kediaman
- Foto ukuran paspor
Bagaimana Alih Status dari KITAS ke KITAP?
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap, dokumen yang dibutuhkan untuk alih status adalah:
- Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin.
- Surat kuasa bermaterai
- KTP dan KK penjamin atau penanggung jawab.
- KITAS atau KITAP dalam hal penjamin atau penanggung jawab berkewarganegaraan asing.
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan Izin Tinggal Terbatas.
- Surat penjaminan dari penjamin
- Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Prosedur Pengurusan
Tahapan yang akan Anda lalui dalam pengurusan adalah:
- WNA mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi/ Pejabat imigrasi yang ditunjuk.
- Mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan.
- Kepala kantor imigrasi memeriksa kelengkapan
- KITAP akan diterbitkan dalam empat hari kerja.
Anda juga dapat menggunakan Aplikasi Permohonan Izin Tinggal Online dalam pendaftaran.
Apa Penyebab KITAP Berakhir?
Sesuai dengan pasal 62 ayat 1 UU Keimigrasian, berakhirnya KITAP karena pemegang:
- Meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari 1 tahun atau tidak bermaksud masuk ke Indonesia lagi.
- Tidak melakukan perpanjangan izin setelah 5 tahun.
- Memperoleh kewarganegaraan RI
- Izinnya dibatalkan oleh menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
- Dikenakan deportasi
- Meninggal dunia.
Apa Perbedaan KITAS dan KITAP?
Meski mirip, terdapat perbedaan KITAS dan KITAP. Apa perbedaannya? Perbedaan keduanya terletak pada jangka waktu perizinan. KITAS memiliki jangka waktu perizinan bersifat sementara dan dalam waktu singkat.
Sedangkan KITAP adalah visa kediaman permanen untuk WNA untuk tinggal dan menetap di Indonesia.
Masa Berlaku KITAP
KITAP memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Jika pemegang KITAP tidak melakukan perpanjangan setelah 5 tahun, maka izin dapat berakhir.
Itulah ulasan mengenai kartuizin tinggal tetap. Segera urus perizinan tinggal keluarga atau saudara Anda yang menyandang status WNA.