KITAS merupakan sebuah perizinan yang harus dimiliki oleh WNA jika ingin menetap untuk sementara di Indonesia. Sebelumnya, penyebutan untuk kartu ini adalah KIMS yang merupakan singkatan dari Kartu Izin Menetap Sementara.
Bagi WNA yang ingin mengunjungi Indonesia dan menetap untuk sementara waktu, perlu untuk memiliki kartu ini. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih jauh mengenai perizinan tinggal ini.
Daftar isi
Apa Itu KITAS?
KITAS adalah perizinan yang diperuntukkan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia agar dapat tinggal di wilayah Indonesia. KITAS singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Kartu ini harus diperpanjang setahun sekali.
Kartu ini diberikan kepada pekerja yang mendapat sponsor dari perusahaan tempat WNA tersebut bekerja. Di dalamnya terdapat identitas, nomor kitas, dan masa berlaku KITAS.
Berdasarkan pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011, wajib memiliki izin tinggal. Terdapat beberapa jenis izin tinggal, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Izin tinggal kunjungan.
Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur mengenai ini adalah:
- UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- PP no.26 tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011.
- Permenkumham no.16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA.
- Perpres no. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
- PP No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
- Peraturan Kementerian Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2014.
Jenis KITAS
Terdapat 3 jenis kartu KITAS yang ada dan berlaku di Indonesia. Jenis ini dibedakan sesuai dengan tujuan dari WNA untuk masuk ke wilayah RI. Jenis KITAS adalah:
1. KITAS Visa Kerja
Untuk memilikinya, pemohon perlu memperoleh sponsor dari perusahaan resmi yang mempekerjakan. Perusahaan yang dapat memberikan sponsor kepada TKA adalah PT PMDN, PT PMA, institusi publik atau swasta serta kantor perwakilan.
Pemilik perusahaan dapat terlebih dahulu mengurus perizinan untuk memberikan sponsor kepada WNA yang akan bekerja di Indonesia. Perusahaan perlu untuk mengetahui Prosedur Pengurusan Tenaga Kerja Asing. Jika melanggar ketentuan, maka perusahaan bisa dikenakan denda.
2. KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga
Untuk mendapatkan jenis ini, maka WNA harus menikah secara sah dengan WNI dengan bukti buku nikah atau sertifikat nikah resmi. WNI yang menikah dengan WNA akan menjadi sponsor untuk mendapatkan KITAS visa pernikahan ini.
Masa berlaku dari perizinan ini adalah satu tahun dan dapat diperpanjang. KITAS ini hanya mengizinkan untuk tinggal, namun tidak bekerja di Indonesia.
3. KITAS Visa Pensiun
KITAS jenis ini akan didapatkan oleh WNA dengan usia lebih dari 55 tahun yang datang dan ingin pensiun serta menghabiskan sisa waktunya untuk tinggal di Indonesia. WNA dapat mengajukan perizinan ini setelah masuk ke Indonesia selama 1 bulan dengan menggunakan visa turis.
WNA yang mendapatkan kartu ini hanya ingin pensiun, bukan untuk membuka cabang bisnis atau melakukan pekerjaan. Namun, WNA pemegang kartu ini bisa membuka rekening bank lokal. Kartu berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai 4 kali.
4. KITAS Investor
KITAS investor dibuat khusus untuk kebutuhan investor yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Perizinan ini akan memudahkan investor mengenai perizinan kerja dan tinggal di Indonesia.
5. Dependent Visa
Dependent visa adalah visa yang pengizinkan WNA pemegang IMTA dan visa kerja KITAS untuk membawa pasangan (suami/istri) mereka dan anak di bawah 18 tahun.
Pemegang visa ini tidak diizinkan untuk bekerja dan memperoleh pendapatan di Indonesia. Jika ingin bekerja dan memperoleh pendapatan, maka dapat mengajukan IMTA.
Siapa Saja yang Dapat Memiliki KITAS?
Kartu ini akan diberikan kepada beberapa orang sesuai dengan kebutuhannya. Pemegang KITAS di antaranya adalah:
- WNA yang menikah secara resmi dengan WNI (Warga Negara Indonesia).
- Warga Negara Asing (WNA) yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjugan.
- Anak dari WNA yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
- Orang asing yang ingin melakukan perjalanan singkat di Indonesia.
- Orang yang pada saat lahir berada di wilayah Indonesia ayah dan/ atau ibunya pemegang kartu izin tinggal terbatas.
- Nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tenaga Kerja Asing yang Memiliki KITAS
Beberapa tenaga kerja asing yang memiliki kartu ini adalah:
- Memiliki pekerjaan sebagai tenaga ahli
- Sedang mengadakan penelitian ilmiah
- WNA dalam rangka penanaman modal
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Bergabung dengan ayah dan/atau ibu bagi anak dengan kewarganegaraan asing yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia.
- Melakukan tugas sebagai rohaniawan
- Wisatawan lansia dari mancanegara
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri yang memegang kartu izin tinggal terbatas.
- Orang asing eks WNI
- Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap bagi anak berusia di bawah delapan belas tahun dan belum menikah.
Syarat dan Prosedur Pengurusan KITAS
Apa saja syarat dan prodesur pengurusan KITAS? Untuk mendapatkan kartu izin tinggal terbatas, Anda perlu untuk melengkapi persyaratan yang berlaku dan mengikuti prosedur. Berikut dokumen dan langkah yang Anda perlukan.
Syarat KITAS
Jika ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan kartu izin tinggal terbatas, maka syarat administrasi yang diperlukan adalah:
1. Scan dari dokumen
- paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan
- Ijazah
- CV
- Referensi kerja TKA selama 5 tahun terakhir.
2. Membayar DPKK USD 100/bulan dan pembayaran dibayarkan sesuai persetujuan dari DEPNAKER
3. Foto ukuran 4×6 dengan background merah
Prosedur Pengurusan KITAS
Tahapan yang akan dilalui adalah:
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan persyaratan yang telah dilengkapi
- Memberikan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di tempat wilayah kerja.
Selain itu, Anda juga dapat menggunakan Aplikasi Izin TInggal Online yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Syarat Tambahan
Terdapat beberapa syarat dalam melakukan pengajuan KITAS, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pengajuan KITAS adalah:
1. Persyaratan Umum
Adapun persyaratan umum dari pengajuan KITAS adalah:
- Formulir permohonan
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta fotokopinya
- Surat penjaminan dari penjamin (kecuali WNA yang menikah secara sah dengan WNI)
2. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus untuk pengajuan KITAS dibagi menjadi beberapa bagian. Hal ini tergantung dengan tujuan berkunjung ke Indonesia, di antaranya adalah:
1. Bagi WNA dalam rangka penanaman modal, tenaga ahli dan rohaniawan
- Surat keterangan domisili
- RPTKA dari instansi yang berwenang
- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait
- Tanda masuk yang masih berlaku
2. Bagi WNA dalam rangka mengikuti pendidikan, pelatihan, mengadakan penelitian ilmiah
- Surat keterangan domisili
- Rekomendasi untuk maksud penelitian atau belajar dari instansi berwenang
- Tanda masuk yang masih berlaku
- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait
3. WNA yang menikah secara sah dengan WNI
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah
- Fotokopi KK suami atau istri yang WNI
- Surat permohonan dari pasangan yang WNI
- Fotokopi KTP pasangan yang WNI yang masih berlaku
- FC Surat bukti pelaporan pernikahan dari kantor Capil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri
- Tanda masuk yang masih berlaku
4. Wisatawan lansia mancanegara
- Surat keterangan domisili
- Surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Surat penjaminan dari penjamin
- Tanda masuk yang masih berlaku
Masa Berlaku KITAS Berakhir
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan kartu perizinan ini berakhir. Hal ini bergantung dengan kondisi dari pemegangnya, di antaranya adalah:
- Kembali ke negara asal dan tidak bermaksud kembali ke Indonesia
- Kembali ke negara asal dan tidak kembali melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimiliki
- Masa berlaku KITAS telah habis
- Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.
- Dikenakan deportasi
- Memperoleh kewarganegaraan RI
- Meninggal dunia
- Beralih menjadi KITAP
FAQ KITAS
- Nomor KITAS adalah? Pada KITAS terdapat nomor khusus yang berbeda pada setiap pemiliknya. Selain itu, pada kartu ini juga terdapat identitas diri dan masa berlaku.
- Berapa lama masa berlaku Visa Kunjungan? Masa berlaku paling lama 60 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk untuk izin tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan.
- Berapa lama masa berlaku KITAS? KITAS berlaku paling lama selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
- Bagaimana cara mengurus KITAS? Anda dapat melengkapi dokumen yang ada dan memberikan pada kantor imigrasi.
Itulah ulasan mengenai Kartu Izin Tinggal Terbatas ini . Segera urus perizinan tinggal Anda.