NPWP bukan lagi menjadi hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Hal ini karena banyak orang Indonesia memiliki hal ini. Baru memiliki penghasilan? Simak penjelasan berikut agar Anda paham mengenai hal ini.
Daftar isi
Mengenal NPWP
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini merupakan identitas atau tanda wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Nomor ini terdiri dari 15 digit, dengan sembilan digit pertama merupakan kode wajib pajak, tiga digit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor pajak terdaftar dan tiga digit terakhir adalah kode status wajib pajak.
NPWP diterbitkan oleh sebuah kantor pajak dan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Sistem informasi nomor pokok wajib pajak dikelola terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
Aturan pemerintah yang membahas mengenai hal ini adalah:
- Pasal 1 ayat 6 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
Fungsi dan Manfaat NPWP
Jika Anda memiliki NPWP, maka Anda akan mendapatkan beberapa manfaat dari memiliki nomor pokok ini. Beberapa fungsi dan manfaatnya adalah:
1. Sebagai Persyaratan administrasi
Nomor pokok wajib pajak merupakan dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus berbagai persyaratan administrasi, contohnya di bank. Beberapa pembuatan dokumen yang membutuhkan NPWP adalah:
- Rekening dana nasabah, efek, bank, koran
- Kredit bank
- Pembuatan SIUP
- Administrasi pajak final
- Pembuatan paspor
2. Mempermudah Perpajakan
NPWP juga bermanfaat untuk memudahkan pengurusan administrasi perpajakan. Jika memiliki nomor pokok wajib pajak, maka Anda akan memiliki kemudahan dalam:
- Pengajuan pengurangan pembayaran pajak
- Pemotongan pajak yang rendah
- Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan
- Mengurus restitusi pajak
Jenis NPWP
Terdapat dua jenis dari nomor induk wajib pajak ini, yaitu Orang Pribadi (OP) dan badan usaha. Hal ini perlu untuk Anda ketahui agar dapat mengetahui berbagai jenis NPWP yang perlu dimiliki. Jenisnya adalah:
1. Orang Pribadi
Kepemilikan dari nomor induk wajib pajak ini adalah individu atau perorangan dengan syarat sudah memiliki pendapatan. Beberapa kategorinya adalah:
- Orang Pribadi (induk). Bagi wajib pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.
- Hidup Berpisah (HB). Suami-istri yang dikenakan pajak secara terpisah karena menginginkannya secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
- Memilih Terpisah (MT). Wajib pajak wanita sudah menikah, selain kategori Hidup Pisah dan pisah harta, dikenakan pajak secara terpisah karena melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban terpisah dari suami.
- Warisan Belum Terbagi (WBT): Bagi satu kesatuan yang merupakan subjek pajak pengganti dan atau menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
2. Badan
Jenis selanjutnya adalah nomor induk wajib pajak yang kepemilikannya oleh badan usaha atau perusahaan, lembaga yang sudah mendapat keuntungan. Kategori dalam jenis ini adalah:
- Badan. Kumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha atau tidak. Contohnya adalah PT (Perseroan Terbatas)
- Kantor perwakilan perusahaan asing.
Syarat Mengajukan NPWP
Dalam pengajuan NPWP, setiap wajib pajak perlu untuk melengkapi persyaratan yang berlaku. Hal ini juga dibagi menurut keadaan dari wajib pajak. Beberapa syarat yang harus Anda penuhi ketika ingin mengajukan NPWP adalah:
1. Bagi wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas
2. Wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI.
- Photocopy paspor, KITAP, KITAS bagi WNA.
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, dan
- Surat pernyataan bermaterai yang berisi wajib pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib pajak individu bagi wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah
Untuk wajib pajak individu bagi wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah dapat melengkapi fotokopi dokumen dari:
- KTP (WNI)/ paspor, KITAS, KITAP (WNA).
- NPWP suami,
- KK,
- Surat perpajakan luar negeri jika suami WNA
- Surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.
4. Wajib Pajak Badan dengan status wajib pajak sebagai pembayar pajak atas bidang usaha berprofit
- Fotokopi dari dokumen pendirian usaha,
- Nomor pokok wajib pajak salah satu anggota, dan
- Surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang.
5. Bagi organisasi non profit
- Fotokopi KTP salah satu anggota, dan
- Pernyataan surat domisili dari RT/RW setempat.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Semua individu dan badan yang sudah memenuhi ketentuan, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak. Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:
- Individu yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, mendaftar 1 bulan sejak usaha atau pekerjaan bebasnya dijalankan.
- Pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, mendaftar 1 bulan sejak penghasilannya melebihi PTKP.
- Wajib pajak badan yang wajib mendaftarkan nomor induk wajib pajak sejak 1 bulan pendirian.
Cara Mendaftarkan NPWP
Anda dapat melakukan pendaftaran secara online dengan mengunduh aplikasi e-registration dan mengisi formulir yang tersedia. Anda dapat mengirim persyaratan dokumen ke KPP wilayah kerja atau mengunggahnya di aplikasi.
Selain itu, Anda juga dapat mendaftar secara langsung dengan menyampaikan permohonan tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran wajib pajak. Anda juga harus melengkapi dokumen yang disyaratkan.
1. Secara Offline
Anda dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen persyaratan di fotokopi dan dilengkapi dengan pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP. Anda juga perlu mempersiapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang ada di KTP.
Serahkan berkas pada petugas pendaftaran. Setelahnya, Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Anda juga dapat memilih lokasi KPP untuk menggunakan jasa pos atau ekspedisi lain jika lokasi KPP jauh dari tempat Anda. Untuk metode ini, Anda dapat mendatangi kantor pos dan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
3. Secara Online
Untuk mendaftar secara online, Anda dapat mengunjungi lama ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran. Anda dapat membuat akun, mengisi formulir, dan mengirim formulir registrasi wajib pajak secara elektronik ke KPP. Selanjutnya, Anda dapat mencetak dokumen dan menandatangani dokumen yang dicetak, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak. Setelah itu, kirimkan formulir registrasi wajib pajak ke KPP dengan dokumen pendukung lainnya. Berkas dikirim langsung ke KPP melalui pos tercatat. Pengiriman dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik. Anda juga dapat memindai dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
Setelah itu, Anda dapat menunggu kiriman kartu NPWP.
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai NPWP. Segera daftarkan diri Anda jika sudah memenuhi persyaratan.