Perbedaan PT dan CV, Apa saja?

July 23, 2022by Rahazlen0

Perbedaan PT dan CV merupakan hal yang perlu untuk Anda ketahui sebelum memulai usaha. PT dan CV adalah badan usaha yang sering digunakan oleh para pelaku usaha. Dengan mengetahui perbedaannya, ini akan membantu Anda untuk menentukan jenis usaha yang akan dijalankan.

Terdapat beberapa perbedaan yang perlu Anda ketahui. Apa perbedaan CV dan PT? Simak ulasan berikut ini.

 

Mengenal Perbedaan CV dan PT

Sebelum mengetahui perbedaan PT dan CV, Anda perlu untuk tahu pengertian PT dan CV terlebih dahulu. Apa itu PT? PT atau perseroan terbatas adalah badan usaha berbadan hukum dan terdiri atas saham. PT diatur dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Sedangkan CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan badan usaha bukan berbadan hukum dan terdiri atas dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan pasif.

perbedaan pt dan cv

Ketentuan Pendirian PT dan CV 

Perbedaan antara perseroan terbatas dan Commanditaire Vennootschap dari ketentuan pendirian adalah pendirian PT membutukan minimal dua orang dalam pendirian. Dua orang yang akan mendirikan PT merupakan WNI. Untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing) WNA diperbolehkan sebagai pendiri.

Sedangkan pada CV, pendirian perusahaan tidak memperbolehkan berasal dari negara asing dan harus setidaknya dua orang WNI yang menjadi pendirinya.

 

UU Cipta Kerja

Pada pasal 109 ayat (2) UU Cipta Kerja, PT dapat didirikan oleh satu orang. UMK atau usaha mikro dan kecil dapat mendirikan PT dengan satu orang pendiri. Namun, terdapat kriterai UMK yang diatur pada pasal 87 ayat (1) UU Cipta Kerja, yaitu:

  1. Modal usaha
  2. Omzet
  3. Hasil penjualan tahunan
  4. Nilai investasi
  5. Penerapan teknologi ramah lingkungan
  6. Indikator kekayaan bersihi
  7. Insentif dan disinsentif
  8. Tenaga kerja yang sesuai dengan kriteria sektor usaha.

 

Beda CV dan PT dari Modal Perusahaan

Pada PT, Modal dasar dari usaha ini minimal Rp50 juta, kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang mengatur. Dari modal tersebut, sedikitnya 25% sudah harus disetorkan oleh pemegang saham.

Persatuan komanditer atau CV, modal awal tidak ditentukan secara khusus dan dapat ditentukan secara mandiri. berbeda dengan PT, CV tidak dibagi menjadi saham. Namun, besaran modal pada CV akan mempengaruhi pembagian keuntungan bagi para pendirinya.

 

Bedanya CV dan PT dari Penamaan Perusahaan

Pria Mengenakan Jaket Jas Coklat

Dalam penamaan, perseroan terbatas diatur oleh pasal 16 UU PT, yaitu nama perusahaan harus didahului dengan “Perseroan Terbatas” atau PT dan tidak boleh sama atau mirip dengan perusahaan lain yang sudah berdiri.

Anda perlu melakukan pengecekan nama terlebih dahulu agar tidak mirip atau sama dengan perusahaan lain.

Untuk CV, tidak ada aturan khusus untuk penamaan. Hal ini membuat satu perusahaan memiliki nama yang mirip dengan perusahaan lain.

 

Kegiatan Usaha PT dan CV

Dilihat dari kegiatan usahanya, PT merupakan perusahaan yang dapat melakukan semua kegiatan usaha, seperti perdagangan, pariwisata, dan lainnya. Berbeda dengan CV yang hanya terbatas pada kontraktur sampai Grade 4, perdagangan, perbengkelan, pertanian, percetakan, jasa dan perindustrian.

Anda dapat menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang ingin dilakukan.

 

Kepengurusan 

Dua Wanita Mengadakan Rapat Di Dalam Kantor Panel Kaca

Perbedaan PT dan CV juga terletak pada kepengurusannya. PT minimal memiliki 2 pengurus yang memegang jabatan sebagai Direksi dan komisaris. Jika Anda ingin mendirikan PT terbuka, setidaknya Anda harus memiliki 2 anggota direksi.

Sedangkan pada CV, kepengurusan dilakukan oleh dua orang. Dan dua orang yang mengurus perusahaan terbagi atas dua sekutu, yaitu pasif dan aktif.

 

Proses Pendirian

Perseroan terbatas membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pendiriannya. Hal ini karena membutuhkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM untuk pendirian perusahaan dan proses lainnya yang cukup panjang.

Persekutuan komanditer (CV) membutuhkan waktu yang lebih cepat. Hal ini karena tidak membutuhkan pengesahan khusus. Jika Anda ingin mendirikan CV, maka Anda hanya perlu didaftarkan ke SABU atau Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM.

 

FAQ Perbedaan CV sama PT

  1. Apa perbedaan antara CV dan PT? Perbedaan antara PT dan CV terletak pada proses pendirian, kepengurusan, kegiatan usaha dan lainnya.
  2. Perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu komanditer terletak pada? Kedua sekutu dalam CV memiliki peran, tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Sekutu aktif berperan dalam mengurus jalannya perusahaan, sedangkan sekutu pasif bertanggung jawab atas modal yang diberikannya.

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai perbedaan PT dan CV. Dengan mengetahui hal ini, Anda dapat menentukan jenis usaha apa yang ingin Anda dirikan.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?