Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Perlu Diketahui

February 4, 2022by Rahazlen0

Perizinan Berusaha berbasis risiko perlu untuk Anda ketahui. Para pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha yang memiliki risiko bahaya yang tinggi memerlukan perizinan ini. Untuk mendapatkan izin, tentunya sebuah perusahaan atau badan usaha harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Untuk itu, Anda dapat menyimak ulasan berikut untuk mengetahui lebih banyak mengenai hal ini. 

 

Apa Itu Perizinan Bersaha Berbasis Risiko?

Perizinan Berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan oleh pemerintah pada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian. Hal ini juga termasuk kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Istilah ini dikenal setelah terbitnya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdapat beberapa ketentuan yang berbeda dari perizinan usaha sebelumnya.

 

UU Cipta Kerja Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah Undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Pasal 6 dari UU cipta kerja mengenai peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang meliputi:

  1. Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis risiko
  2. Peyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha
  3. Penyederhanaan perizinan perusahaan sektor
  4. Dan penyederhanaan persyaratan investasi

 

Dasar Hukum

Dasar hukum lainnya adalah:

  1. Undang-undang nomor 30 tahun 2009
  2. PP nomor 5 tahun 2021
  3. Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2021
  4. Peraturan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2021

 

Sektor Usaha

Beberapa sektor usaha yang menggunakan penyelenggaraan perizinan ini meliputi:

  1. Pertanian
  2. Kelautan dan perikanan
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan
  4. Ketenaganukliran
  5. Energi dan sumber daya mineral
  6. Perindustrian
  7. Transportasi
  8. Kesehatan, obat dan makanan
  9. Pariwisata
  10. Keagamaan
  11. Perdagangan
  12. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  13. Kendidikan dan kebudayaan
  14. Ketenagakerjaan
  15. Pertahanan dan keamanan
  16. Pos, telekomunikasi, sistem dan transaksi eletronik dan penyiaran

 

Pembagian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pada pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa perizinan ini  dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan ditetapkan menjadi:

  1. Rendah
  2. Menengah
  3. Tinggi

 

Perubahan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

Terdapat beberapa perubahan dalam perizinan usaha sebelum dan sesudah adanya UU Cipta Kerja. Perizinan ini berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan. Apa saja perbedaannya?

Perubahan Persyaratan dasar perizinan usaha berbasis risiko

1. Sebelum UU Cipta Kerja

Untuk mendapatkan perizinan membutuhkan:

  1. Izin lokasi
  2. Izin lingkungan
  3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

 

2. Setelah UU Cipta Kerja

Untuk perizinannya membutuhkan:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. Persetujuan Bagunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai KBLI

Perizinan ini harus berdasarkan KBLI yang ditanam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021. Pemenuhan persyaratan dan kewajiban didasarkan atas PP Sektor, perper, dan Permen/Perban turunan dari PP 5/2021.

KBLI yang berlaku adalah KBLI 2020 dengan 5 angka digit sebagai kode bidang usaha. Pembagian tingkat risiko usaha dan jenis perizinan berusahanya adalah:

Jenis Perizinan Usaha Berbasis Risiko

1. Risiko Rendah

Untuk kegiatan usaha tingkat risiko rendah (R) perizinan yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Oleh karena itu, Anda perlu untuk mengurus perizinan NIB untuk perusahaan Anda. Simak ulasan berikut untuk mengetahui cara mendapatkan NIB.

 

2. Risiko Menengah Rendah (MR)

Perizinan yang diperlukan untuk perizinan berusaha berbasis risiko menengah rendah adalah:

  1.  NIB, 
  2. Sertifikat standar (SS) berupa pernyataan mandiri

 

3. Risiko Menengah Tinggi (MT)

Perizinan yang dibutuhkan adalah:

  1. NIB
  2. Sertifikat Standar (SS) harus diverifikasi oleh kementerian atau lembaga, atau pemerintah daerah.

 

4. Risiko Tinggi (T)

Perizinan yang dibutuhkan adalah:

  1. NIB
  2. Izin yang harus disetujui oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah, dan/atau sertifikat standar (SS) jika dibutuhkan

 

Jenis Perusahaan Sesuai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Terdapat perbedaan dalam kegiatan usaha perusahaan untuk setiap tingkat risiko. Contoh dari perusahaan dari setiap tingkat risiko adalah:

1. Perusahaan Risiko Rendah

Perusahaan dengan risiko rendah biasanya adalah pelaku UMKM. Para pelaku UMKM perlu mengantongi NIB saja. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM sudah dianggap memiliki izin usaha lainnya.

Ketentuan perizinan tunggal untuk UMKM mengacu pada peraturan UU di bidang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 

2. Perusahaan Risiko Menengah Rendah

Untuk jenis perusahaan dengan risiko menengah rendah, seperti UMK atau Non-UMK dan badan usaha atau badan perorangan lainnya, maka perlu untuk melengkapi NIB dan sertifikat standar.

Sertifikat standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha:

  1. Sertifikat standar diterbitkan oleh sistem OSS RBA setelah pelaku usaha membuat pernyataan mandiri di sisem
  2. NIB dan sertifikat standar digunakan sebagai legalitas usaha
  3. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan untuk memantau tingkat kepatuhan.

 

3. Perusahaan Risiko Menengah Tinggi

Contoh jenis perusahaan dengan risiko menengah tinggi adalah jenis usaha konstruksi. Untuk perusahaan ini perlu perizinan berupa NIB berbasis risiko dan sertifikat standar. Selain itu, sebelum melakukan kegiatan operasional dan komersial, pemerintah pusat atau daerah akan melakukan verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Untuk kegiatan usaha tertentu, verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan operasional. Pelaku usaha juga wajib untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan akan dilakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk memantau kepatuhan pelaku usaha.

 

4. Perusahaan Risiko Tinggi

Contoh dari jenis perusahaan dengan risiko tinggi adalah apotek. Oleh karena itu, apotek membutuhkan perizinan usaha lain selain NIB dan sertifikasi standar.

Izin yang dibutuhkan untuk perusahaan dengan risiko tinggi adalah izin dalam bentuk persetujuan pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan operasional dan komersial.

Standar pelaksanaan kegiatan usaha juga membutuhkan verifikasi, pemerintah pusat/daerah menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil verifikasi.

 

Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Seluruh perizinan Berusaha berbasis risiko atas sektor yang diatur dalam PP No.5/2021 wajib diterbitkan melalui sistem OSS. Khusus untuk NIB diterbitkan oleh lembaga OSS tanpa mengatasnamakan K/L. Setiap perizinan berusaha akan dicantumkan nama penerbti sesuai dengan kewenangan yaitu:

1. Lembaga OSS. Atas nama K/L untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

2. DPMPTSP Provinsi. Atas nama gubernur untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi

3. DPMPTSP Kab/ Kota. Atas nama bupati/ walikota untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah kab/ kota.

4. Administrator KEK. Untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KEK

5. Badan Pengusahaan KPBPB. Untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KPBPB.

 

OSS Berbasis Risiko

OSS berbasis risiko adalah perizinan usaha yang diberikan pada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha. Hal ini diatur dalam peraturan BKPM No. 3/2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik. Hal ini cukup berbeda dengan sistem sebelumnya. Sistem ini mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan tersebut. Untuk mendaftarkan perusahaan, Anda dapat mengunjungi laman oss.go.id.

Itulah ulasan mengenai hal ini. Segera urus perizinan usaha Anda.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?