Perusahaan asuransi merupakan salah satu peluang usaha yang dapat Anda lakukan. Tentunya terdapat syarat dan prosedur pendirian perusahaan yang berlaku. Di Indonesia, semua usaha diatur oleh peraturan perundang-undangan. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini.
Daftar isi
Apa Itu Perusahaan Asuransi?
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan dan pemegang polis. Perjanjian inilah yang menjadi dasar dari penerimaan premi. Perusahaan asuransi berarti merupakan bisnis yang menyediakan layanan asuransi.
Imbalan Membayar Premi
agi pemegang polis, imbalan yang akan didapatkan dari membayar premi adalah:
- Mendapatkan biaya yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan.
- Mendapat biaya pengganti karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan, biaya yang timbul, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ditanggung oleh pemegang polis karena terjadi sebuah kejadian.
Dasar Hukum
Aturan dari pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
- KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pasal 1320 dan 1774
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 1992
- KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Bab 9 pasal 246
- PP Nomor 63 Tahun 1999
Apa Saja Bidang Usaha Perusahaan Asuransi?
Beberapa bidang usaha dari perasuransian adalah:
- Pengelolaan risiko atau jasa pertanggungan
- Penilai kerugian
- Pemasaran dan distributor produk asuransi atau produk asuransi syariah.
- Pertanggung ulang risiko
- Konsultasi dan keperantaraan asuransi
Pelaksanaan Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi mempunyai pembagian kerja, yaitu:
1. Umum
Pada bagian ini, perusahaan memberikan jasa pertanggungan risiko untuk beberapa hal seperti:
- Kerugian
- Kehilangan keuntungan
- Tanggung jawab kepada pihak ketiga
- Kerusakan
- Biaya yang timbul
- Tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang saham karena adanya peristiwa yang tidak pasti.
2. Jiwa
Perusahaan akan memberikan jasa dalam:
- Penanggulangan risiko yang akan membayar ketika tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup
- Pembayaran lain kepada pemegang polis pada waktu tertentu yang besaran dan waktunya sudah ditentukan sebelumnya dan didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
3. Reasuransi
Ini merupakan bentuk usaha yang akan memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi lainnya.
Syarat Umum Perusahaan Asuransi
Ketentuan yang perlu untuk dipenuhi oleh badan usaha ini adalah:
- Maksud dan tujuan pendirian hanya untuk menjalankan salah satu jenis usaha perasuransian.
- Mengikuti ketentuan modal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan pasal 6 POJK Nomor 67/POJK.05/2016 badan usaha asuransi harus memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp150 miliar.
- Tidak memberikan pinjaman pada pemegang saham
- Mempekerjakan tenaga ahli sesuai bidang usahanya. Pengelolaan usaha dilaksanakan oleh sistem administrasi, pengelolaan data dan pengembangan sumber daya manusia.
- Badan usaha asuransi dan reasuransi berfungsi pengelolaan risiko, keuangan dan pelayanan.
Siapa Saja Perusahaan yang Menjadi Penunjuang Usaha Asuransi?
Perusahaan asuransi memiliki penunjuang dalam menjalankan bisnisnya. Terdapat beberapa perusahaan yang menjadi perusahaan penunjuang bisnis ini, di antaranya adalah:
- Pialang Asuransi. Perusahaan ini menyediakan penanganan penyelesaian ganti rugi dan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
- Penilaian Kerugian Asuransi. Perusahaan ini memberikan jasa penilaian pada klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi yang dipertanggungkan.
- Pialang Reasuransi. Ini memberikan jasa keperantaraan penempatan reasuransi dan untuk penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi. Perusahaan ini bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, penjamin dan reasuransi.
Izin Usaha Perusahaan Asuransi
Syarat admistrasi yang perlu Anda lengkapi sebelum mendaftarkan perizinan usaha adalah:
- Fotokopi akta pendirian yang disahkan oleh instansi berwenang, di dalamnya memuat nama, domisili, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, kepemilikan, permodalan, wewenang, tanggung jawab dan masa jabatan para anggota. Jika ada, tambahkan fotokopi akta perubahan anggaran dasar.
- Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk setoran tunai (Fotokopi) dan fotokopi bukti penempatan modal disetor minimum dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro pada bank.
- Susunan organisasi dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab, prosedur kerja dan wewenang.
- Daftar kepemilikan yang terdiri dari daftar pemegang saham, anggota, data pemegang saham atau anggota selain PSP.
- Laporan awal dana jaminan dan bukti penempatan dana jaminan
- Kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan pengendali
- Tenaga ahli
- Infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada OJK
- Hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
Contoh Perusahaan Asuransi
Beberapa contoh perusahaan asuransi adalah:
1. Prudential
Usaha ini mulai beroperasi secara resmi tahun 1995 dengan nama PT. Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia. Pada tahun 2007, Prudential memberikan layanan asuransi berbasis syariah. Kelebihan dari perusahaan ini adalah biaya premi yang muerah dan dapat disesuaikan dengan kemampuan.
2. Allianz
Bisnis ini didirikan tahun 1890 di Jerman dan bergerak di bidang asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan syariah. Kelebihan dari perusahaan ini adalah memiliki tingkat solvabilitas yang tinggi dalam membayar klaim dan memiliki pelayanan yang baik.
3. Manulife
Ini adalah bisnis yang bergerak di bidang asuransi jiwa dengan visi dan misi mewujudkan banyak mimpi nasabah demi mereka bisa hidup dengan baik. Pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan perlindungan jangka panjang.
4. AXA Mandiri
Bisnis ini memberikan layanan produk asuransi jiwa, kesehatan, penyakit kritis properti, dana pensiun dan hari tua, dan pendidikan. Bisnis ini memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Kelebihan dari usaha ini adalah adanya premi tambahan yang cukup lengkap dan pilihan produk asuransi yang banyak.
Itulah ulasan mengenai perusahaan asuransi. Tertarik melakukan bisnis ini?