RUPS, Pengertian dan Jenisnya

December 30, 2021by Rahazlen0

RUPS merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh perusahaan. Jika Anda memiliki perusahaan dengan bentuk Perseroan Terbatas (PT), maka Anda akan melakukan hal ini. Ulasan berikut akan membantu Anda untuk lebih memahami mengenai pengertian dan jenisnya.

 

Apa Itu RUPS?

RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Ini adalah organ perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan pada dewan komisaris atau direksi dalam batas yang ditentukan dalam UU dan anggaran dasar. 

Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki perusahaan dengan bentuk pendirian PT. Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2007 RUPS memiliki fungsi yang sangat penting bagi pemegang saham terutama untuk menentukan kebijakan perusahaan. 

Rapat ini menjadi wadah bagi pemegang saham untuk menyampaikan pendapat secara formal. Jika pendapat disetujui di RUPS, hal tersebut akan menjadi perintah paten yang harus dilakukan. RUPS juga merupakan organ Perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan pada Dewan Komisaris atau direksi dalam batas yang ditentukan oleh anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.

 

Apa Saja Jenis RUPS?

sittin people beside table inside room

Terdapat dua jenis rapat yang diselenggarakan oleh perusahaan. Jenis rapat ini dibedakan berdasarkan waktunya. Pembagian jenis rapat umum pemegang saham adalah:

1. Tahunan

Dalam rapat tahunan direksi dan komisaris melakukan laporan kepada pemegang saham, di antaranya adalah keuangan, laba, perubahan modal, dan catatan lainnya. Rapat akan menyimpulkan saran yang akan dilakukan dalam setahun kedepan. Rapat ini hanya diadakan minimal enam bulan setelah rapat tahunan sebelumnya diadakan. Jika para pemegang saham memiliki keluhan atau ide mengenai perusahaan, maka dapat disampaikan di rapat tahunan ini. 

2. Rapat Luar Biasa

Rapat ini biasa membahas tentang keputusan untuk:

  • Pembubaran perusahan atau pembubaran PT
  • Menyetujui permohonan dari perusahaan untuk mengajukan pailit ke pengadilan niaga.
  • Rencana untuk melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan sebuah perusahaan dengan perusahaan lainnya, serta 
  • Memberhentikan atau mengangkat dewan direksi dan dewan komisaris.

 

Tahap Pelaksanaan RUPS

tahap pelaksanaan RUPS

Jika perusahaan Anda ingin melakukan rapat umum pemegang saham, maka Anda perlu untuk mengikuti tahap pelaksanaan yang ada. Tahapan dalam penyelenggaraan RUPS adalah:

 

1. Melakukan Pelaporan ke Pengadilan Negeri

Dalam pelaksanaan rapat, hal yang pertapa perlu untuk dilakukan adalah melakukan pelaporan ke pengadilan negeri setempat. Selanjutnya, pengadilan negeri akan memberikan ketetapan pengadilan. Ketetapan inilah nantinya akan menjadi dasar dalam melakukan rapat umum pemegang saham.

 

2. Pengumuman akan Dilakukan RUPS

Perseroan melakukan pengumuman bahwa akan dilakukan pemanggilan RUPS, pada koran, website Bursa Efek Indonesia yang dilakukan paling lambat empat belas hari sebelum pemanggilan RUPS.

 

3. Pemanggilan RUPS

Pemanggilan RUPS dilakukan menggunakan surat tercatat atau iklan surat kabar. Hal ini dilakukan paling lambat dua puluh satu hari sebelum tanggal rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggil dan tanggal rapat.

 

4. Menyampaikan ke OJK

Mengenai status PTBA. sesuai ketentuan yang tertera pada Peraturan OJK nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, perseroan wajib menyampaikan terlebih dahulu agenda rapat secara jelas dan rinci pada OJK selambatnya lima hari kerja sebelum pengumuman.

 

5. Laporan Hasil ke OJK

Setelah rapat, perseroan wajib menyampaikan hasilnya selambatnya dua hari kerja setelah rapat diselenggarakan kepada OJK dan mengumumkannya kepada publik dalam minimal satu surat kabar nasional, website Bursa Efek Indonesia dan website perseroan, dan website Kustodian Sentral Efek Indonesia. Setiap saham yang dikeluarkan memiliki satu hak suara kecuali AD.

 

Apa tujuan dari RUPS?

man standing in front of people sitting beside table with laptop computers

Laporan yang menjadi pokok dari tujuan rapat adalah:

  1. Keuangan. Dengan adanya laporan keuangan, dapat diketahui laba atau rugi yang didapatkan oleh perusahaan. Laporan juga mencakup semua transaksi yang terjadi dan perbandingannya dengan tahun sebelumnya.
  2. Nama Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Direksi. Rapat juga akan memutuskan siapa nama yang akan menduduki jabatan dewan komisaris dan anggota dewan direksi.
  3. Pelaksanaan. Laporan pelaksanaan merupakan wujud tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan. Laporan ini juga membuktikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
  4. Rekapan Masalah. Masalah yang terjadi dan mempengaruhi perusahaan terhadap kegiatan usaha harus dilaporkan dalam rapat. Hal ini juga dapat menjadi bahan evaluasi oleh semua pihak.
  5. Kegiatan Perseroan. Laporan ini bertujuan agar pemilik saham atau investor dapat mengetahui dan mengecek kondisi keuangan yang diinvestasikan pada sebuah perseroan terbatas.
  6. Gaji dan Tunjangan. Yang termasuk dalam laporan tersebut adalah gaji dari dewan komisaris dan anggota dewan direksi.

 

Siapa yang Dapat Mengajukan RUPS?

Pihak yang dapat mengajukan RUPS adalah orang yang ikut serta dalam rapat tersebut, namun dengan jumlah yang terbatas. Terdapat beberapa posisi yang dapat mengajukan RUPS di antaranya adalah:

 

1. Dewan Komisaris

Dewan komisaris merupakan salah satu pihak yang dapat melakukan pengajuan rapat umum. Hal ini biasanya akan dilakukan jika ada laporan penting yang harus disampaikan saat itu juga. Karena mendesak, dewan komisaris tidak dapat menunggu hingga rapat tahunan dan dapat mengajukan rapat luar biasa.

 

2. Pemegang Saham

Pihak yang dapat mengajukan rapat adalah pemegang saham. Pengajuan dapat dilakukan oleh salah satu pemegang saham atau bersama-sama. Pengajuan rapat oleh pemegang saham setidaknya mewakili 10% suara pemegang saham yang lain. Jika kurang, maka rapat tidak dapat dilaksanakan.

 

Itulah hal-hal yang dapat Anda ketahui mengenai RUPS. Jika bentuk badan usaha Anda adalah pendirian CV, maka tidak perlu untuk melakukan hal ini. 

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?