<\/span><\/h2>\nTerdapat beberapa kriteria sistem jaminan halal yang perlu untuk Anda ketahui dan terapkan sebelum mendaftarkan sertifikat halal. Hal ini termuat dalam HAS 23000, yaitu:<\/span><\/p>\n\n- Melaksanakan audit internal dan mengkaji ulang manajemen yang mendiskusikan implementasi SJH.<\/span><\/li>\n
- Membuat manual dari sistem jaminan halal perusahaan, menetapkan kebijakan halal, dan mensosialisasikan pada pemangku kepentingan.\u00a0<\/span><\/li>\n
- Memberikan pelatihan pada karyawan dan menyiapkan prosedur terkait.<\/span><\/li>\n
- Menetapkan Tim Manajemen Halal di perusahaan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n
<\/p>\n
<\/span>Dasar Hukum<\/b><\/span><\/h2>\nAturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:<\/span><\/p>\n\n- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)<\/span><\/li>\n
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57\/PMK.05\/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n
<\/p>\n
<\/span>Kriteria Mendaftarkan Sertifikat Halal<\/b><\/span><\/h2>\nJika perusahaan Anda ingin mendaftarkan sertifikat halal, maka harus mencukupi kriteria yang ditetapkan oleh LPPOM MUI, yaitu:<\/span><\/p>\n <\/p>\n
<\/span>1. Kebijakan Halal<\/b><\/span><\/h3>\n
<\/p>\n
Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan halal dan melakukan sosialisasi mengenai hal ini pada seluruh pemangku kepentingan dari perusahaan.<\/span><\/p>\n <\/p>\n
<\/span>2. Menetapkan Tim Manajemen Halal<\/b><\/span><\/h3>\nPerusahaan juga harus menetapkan tim manajemen halal yang terdiri dari semua bagian yang terlibat dalam aktivitias kritis produksi. Pihak yang harus terlibat lainnya adalah pihak yang memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang jelas.<\/span><\/p>\n <\/p>\n
<\/span>3. Prosedur Pelatihan dan Edukasi<\/b><\/span><\/h3>\n
<\/p>\n
Sebuah perusahaan harus memiliki prosedur tertulis mengenai pelatihan, seperti pelatihan internal dan eksternal yang harus dilakukan secara rutin.<\/span><\/p>\n <\/p>\n
<\/span>4. Standar Bahan<\/b><\/span><\/h3>\n
<\/p>\n
Tentunya hal ini menjadi sangat penting bagi kehalalan sebuah produk. Bahan yang digunakan dalam produksi tentunya tidak boleh berasal dari bahan yang haram atau najis. Sebuah perusahaan perlu memiliki dokumen mendukung untuk semua bahan makanan yang digunakan. Namun, hal ini pengecualian untuk bahan yang tidak kritis.<\/span><\/p>\n <\/p>\n
<\/span>5. Kriteria Produk untuk Sertifikat Halal<\/b><\/span><\/h3>\nSecara keseluruhan, produk yang diproduksi tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram. Selain bau atau rasa, produk juga tidak boleh menggunakan merek atau nama produk yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan.<\/span><\/p>\n <\/p>\n
<\/span>6. Kesterilan Produksi<\/b><\/span><\/h3>\nDalam menjaga kehalalan sebuah produk dalam proses produksi, tentunya fasilitas pendukung produksi harus dipastikan terhindari dari kontaminasi dengan bahan atau produk haram. Fasilitas produksi baik dari pengolahan, restoran atau pun rumah potong hewan harus menjamin hal tersebut sebelum mendaftarkan sertifikat halal.<\/span><\/p>\n <\/p>\n
<\/span>7. Prosedur Aktivitas Kritis<\/b><\/span><\/h3>\n
<\/p>\n
Kriteria lainnya adalah harus memiliki prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis seperti pada rantai produksi yang mempengaruhi kehalalan produk.<\/span><\/p>\n <\/p>\n
<\/span>8. Kemampuan Telusur<\/b><\/span><\/h3>\nBahan yang digunakan dipastikan kehalalannya dengan memiliki kemampuan telusur.\u00a0 Perusahaan perlu untuk menelusuri lebih jauh mengenai asal bahan sehingga bahan yang diproduksi terjamin kehalalannya. Kemampuan ini juga memerlukan prosedur tertulis.<\/span><\/p>\n <\/p>\n