Pendirian Koperasi: Syarat dan Prosedurnya

December 27, 2021by Rahazlen0

Pendirian koperasi dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Sebelum mendirikan badan usaha ini, Anda perlu untuk mengetahui prosedur pendirian dan usaha pengembangan koperasi.

Jika Anda ingin mendirikan koperasi, simak ulasan berikut ini agar dapat mengetahui hal ini lebih banyak.

 

Apa Itu Koperasi?

Pendirian koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum dengan melandaskan semua kegiatan yang dilakukan berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Hal ini sesuai undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 1 angka 1.

Koperasi adalah lembaga yang sangat terkenal dengan asas kekeluargaan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. 

Koperasi disebut juga sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki serta dioperasikan oleh orang yang mendirikan demi kepentingan para anggotanya. 

 

Dasar Hukum

Palu, Lelang, Hukum, Simbol, Hakim, Keadilan, Kejahatan

Aturan yang mengatur mengenai hal ini adalah: 

  1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi)
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
  3. PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  4. Peraturan Pemerintah 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
  5. Permen Koperasi dan UKM 10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
  6. Kepmen 22/2020 tentang Tata Cara penyampaian Data Debitur Koperasi Dalam Rangka Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin Untuk Kredit/ Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
  7. Peraturan menteri Koperasi dan UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
  8. UU Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja terdapat beberapa ketentuan yang diubah seperti jumlah minimal orang pendirian koperasi. Untuk mendirikan koperasi primer anggotanya paling sedikit menjadi 9 orang dan 3 koperasi untuk koperasi sekunder. Pada ketentuan sebelumnya koperasi primer didirikan paling sedikit oleh 20 orang dan 3 koperasi untuk koperasi sekunder.
  9. PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan menengah.

 

Jenis Koperasi

Terdapat beberapa jenis dan bentuk koperasi yang dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan dengan jenis usaha, keanggotaan dan tingkatannya. Jenis-jenis koperasi di antaranya adalah:

 

1. Berdasarkan Tingkatannya

Koperasi berdasarkan tingkatnya dibagi menjadi:

  1. Primer
  2. Sekunder

 

2. Berdasarkan Keanggotaannya

Berdasarkan keanggotaannya koperasi dibagi menjadi:

  1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
  2. Koperasi unit desa (KUD)
  3. Koppas (Koperasi Pasar)

 

3. Berdasarkan Jenis Usahanya

Koperasi berdasarkan jenis usahanya dibagi menjadi:

  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
  2. KSU (Koperasi Serba Usaha)
  3. Koperasi Konsumsi

 

Prinsip Mendirikan Koperasi

berpegangan tangan

Terdapat beberapa prinsip-prinsip koperasi, di antaranya adalah:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan tidak ada diskriminasi. Semua anggota akan diperlakukan setara.
  2. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil dan sebanding. Pembagian dari SHU berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi.
  3. Pengelolaan secara demokratis. Pengelolaan dan pengambilan keputusan harus dilakukan atas kehendak semua anggota.
  4. Kemandirian. Koperasi berdiri sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain.
  5. Pembagian balas jasa terbatas terhadap modal. Pembagian tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

 

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU nomor 25 tahun 1992. Berikut adalah hak dan kewajiban dari anggota koperasi.

 

Kewajiban

kewajiban anggota koperasi

Kewajiban anggota koperasi adalah:

  1. Memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang ada.
  3. Mematuhi seluruh anggaran dasar dan rumah tangga dan tiap keputusan yang sudah disepakati.

 

Hak

hak anggoa pendirian koperasi

Anggota koperasi memiliki hak sebagai berikut:

  1. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi.
  2. Meminta untuk diadakan rapat anggota yang sesuai ketentuan dalam anggaran dasar
  3. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara.
  4. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
  5. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus.
  6. Mengemukakan pendapat atau saran pada pengurus

 

Apa Saja Syarat Pendirian Koperasi 2021?

Business, Signature, Contract, Document, Deal

Terdapat dua bentuk dari badan usaha ini, primer dan sekunder. Untuk koperasi primer, pendiri mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/ atau secara elektronik kepada Menteri dengan lampiran: 

  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu di antaranya bermaterai cukup;
  2. Berita acara rapat pembentukan koperasi;
  3. Rencana awal kegiatan usaha koperasi;
  4. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok.

Sedangkan untuk koperasi sekunder, persyaratannya ditambah dengan beberapa dokumen berikut ini. 

  1. Hasil berita acara rapat pendirian
  2. NPWP aktif untuk setiap calon anggota koperasi primer dan/atau sekunder
  3. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder

 

Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah organisasi koperasi yang kegiatan usahanya berupa menerima simpanan maupun pinjaman dari para anggotanya. Untuk syarat pendirian koperasi simpan pinjam diatur dalam Pasal 10 ayat 5 Permen Koperasi dan UKM No. 9 tahun 2018.

 

Prosedur Pendirian Koperasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 9 tahun 2018, tahapan dan tata cara mendirikan koperasi adalah:

  1. Perencanaan pendirian koperasi
  2. Penyampaian rencana dan konsultasi ke daerah pusat maupun dinas
  3. Rapat pendirian koperasi. Rapat membahas mengenai materi rancangan anggaran dasar. Di dalamnya terdapat daftar nama pendiri, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan dan lainnya. hasil dari rapat dinyatakan dengan notulen atau berita acara yang ditandatangani oleh pemimpin rapat, dalam bentuk paraf atau tinta basah atau elektronik.
  4. Membuat akta pendirian koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Setelah rapat pembentukan selesai, maka notaris dapat membuat akta pendirian koperasi.
  5. Pendiri dapat mengajukan akta pendirian kepada Menteri dalam jangka waktu 30 hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama dari sistem AHU online. Jika dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian, maka persetujuan akan kadaluarsa.
  6. Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi. Setelah pendiri mengajukan akta pendirian koperasi kepada menteri, maka Menteri dapat melakukan penilaian. Apabila diterima, makan Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan. Jika tidak, Menteri akan menerbitkan keputusan penolakan.
  7. Verifikasi dokumen permohonan
  8. Mekanisme di SISMINBHKOP
  9. Pengesahan pendirian

 

Modal Pendirian Koperasi

Koin, Uang Kertas, Uang, Mata Uang, Keuangan, Tunai

Koperasi memerlukan modal untuk memulai menjalankan kegiatan usahanya. Beberapa jenis modalnya adalah:

1. Modal Sendiri 

Anda dapat mendirikan koperasi dengan modal sendiri seperti untuk simpanan wajib, simpanan pokok, dana cadangan dan hibah.

2. Modal Pinjaman

Modal pinjaman bisa didapatkan dari anggota dan calon anggota, bank serta lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi, surat utang dengan sumber yang sah secara hukum, dan berasal dari koperasi lain atau anggotanya.

 

Biaya Pendirian Koperasi

Untuk melakukan pendirian, Anda dapat mengeluarkan biaya sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta. Biaya ini digunakan untuk upah jasa bagi pihak ahli bantu dalam mengurus pendirian koperasi.

 

FAQ Cara Membuat Koperasi

  1. Apa tujuan didirikan koperasi? Pendirian koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
  2. Koperasi primer didirikan oleh paling sedikit berapa orang? Berdasarkan UU Cipta Kerja, syarat berdirinya koperasi primer adalah dengan pendiri paling sedikit 9 orang.

 

Itulah ulasan mengenai hal ini. Anda dapat memulai pendirian usaha dengan tahapan tersebut. 

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?