Pendirian Apotek Adalah: Syarat dan Caranya

December 27, 2021by Rahazlen0

Pendirian apotek dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan. Anda juga perlu mengikuti prosedur yang ada. Memulai usaha dalam bidang farmasi tentunya membutuhkan profesional atau ahli. Anda dapat mengetahui syarat mendirikan apotek 2021 terlebih dahulu sebelum mendirikannya.

Jika Anda seorang profesional di bidang farmasi dan ingin mendirikan apotek, Anda dapat menyimak ulasan berikut ini.

 

Apa Itu Apotek?

Pendirian apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarrmasian oleh apoteker (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian). Berdasarkan KBBI, apotek merupakan tempat meramu serta menjual obat berdasarkan resep dokter dan barang medis lainnya.

Apotek merupakan tempat dilakukannya kegiatan kefarmasian dengan kegiatan pengadaan obat, penyimpanan obat dan peracikan serta penyaluran obat. Seorang apoteker juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan apotek tersebut.

 

Dasar Hukum Pendirian Apotek

Aturan yang mendasari izin pendirian apotek adalah:

  1. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
  3. Permen Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi.
  4. Peraturan Konsil Kesehatan Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerja Kefarmasian.

 

Apa Saja Syarat Membuka Apotek?

white printer paper close-up photography

Berdasarkan PP nomor 51 tahun 2009, syarat administrasi yang harus Anda penuhi adalah: 

  1. Fotokopi dari dokumen: 
  • KTP dan surat pernyataan tempat tinggal secara nyata
  • SIK (Surat Izin Kerja) atau SP
  • Denah bangunan dan surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/ kontrak

2. Berkas asli dan fotokopi dari data terperinci alat perlengkapan apotek.

3. Daftar AA (asisten apoteker)  yang mencantumkan nama, alamat, tahun lulus dan SIK.

4. Akte perjanjian kerjasama PSA (Pemilik Sarana Apoteker) dan APA (Apoteker Pengelola Apotek).

5. NPWP

6. Surat pernyataan APA yang tidak bekerja pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di apotek yang lain.

  • Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran Per UU farmasi.
  • Berkas asli dan fotokopi surat izin atas bagi PNS, ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya.
  • Rekomendasi ISFI.

 

Bagaimana Jika Terjadi Perubahan Pemilik Apotek?

Jika terjadi perubahan dari pemilik apotek, maka syarat yang harus Anda penuhi adalah:

  1. Surat perubahan pemilik
  2. SP (Surat Pernyataan) PSA tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
  3. Surat tidak keberatan dari apotek lama (asli)
  4. Fotokopi surat izin apotek
  5. Surat kuasa bermaterai Rp10.000 dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (jika penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri)

 

Syarat Pendirian Apotek yang Berhubungan dengan Bangunan Apotek

empty white painted store

Syarat pendirian apotek tentunya berhubungan dengan denah bangunan apotek yang akan digunakan. Persyaratan bangunan tempat usaha apotek adalah:

  1. Memiliki Hinder Ordonantie (HO) atau surat keterangan tempat usaha yang dapat diurus di Biro Perekonomian.
  2. Mempunyai SIUP yang diurus di Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
  3. Memiliki perlengkapan serta peralatan apotek untuk meracik obat yang telah berlisensi.
  4. NPWP
  5. Harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
  6. Adanya surat Izin Apotek bagi Apotek

 

Pemenuhan Komitmen Izin Apotek Pendirian Apotek

Untuk mendapat izin NIB, pemilik usaha perlu untuk memenuhi persyaratan dan Komitmen Izin Apotek. Terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi maksimal selama 6 bulan. Kemudian, Dinkes Kabupaten/kota akan melaksanakan pemeriksaan lapangan paling lama 6 hari sejak pelaku usaha memenuhi komitmen sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pemerintah Daerah Kabupaten/ kota akan membuat Berita Acara Pemeriksaan, berdasarkan hasil evaluasi, terdapat beberapa keputusan, yaitu:

  1. Notifikasi paling lambat 3 hari melalui sistem OSS bila dinyatakan tidak terdapat perbaikan.
  2. Jika dinyatakan ada perbaikan, maka pelaku usaha harus melakukan perbaikan dan menyampaikan pada Pemda melalui OSS paling lambat 1 bulan sejak menerima hasil evaluasi.
  3. Pemda menyampaikan penolakan lewat sistem OSS jika tidak memenuhi komitmen Izin Apotek.

 

Bagaimana Proses dan Tata Cara Perizinan Apotek?

proses pendirian apotek

Jika Anda ingin melakukan pendirian apotek, maka tahapan yang perlu Anda lewati adalah:

  1. Mengajukan permohonan Izin Apotek kepada Dinas Kesehatan tingkat Kota/ Kabupaten. Pengajuan menggunakan Form APT-1.
  2. Bagian Dinas Kesehatan dan BPOM akan memproses permohonan.
  3. Dinas Kesehatan dan BPOM akan melakukan survei ke tempat usaha dan mengecek berbagai alat yang dibutuhkan.
  4. Mengajukan surat permohonan kesiapan pendirian apotek apabila dinas kesehatan sudah mendapat rekomendasi dari BPOM.
  5. Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Izin Apotek.
  6. Membayar biaya perizinan yang telah dikeluarkan minimum Rp250.000

 

Perbedaan Apotek dan Toko Obat

pendirian apotek, toko obat, resepsionis

Tentunya terdapat perbedaan toko obat dan apotek. Berdasarkan PP nomor 51 tahun 2009 tentang pekerja kefarmasian, toko obat hanya menjual obat bebas dan bebas terbatas secara eceran. Sedangkan apotek tempat yang memungkinkan bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan kefarmasian.

Pelayanan kefarmasian mencakup:

  1. Konseling
  2. Pemantauan efek samping obat
  3. Dispensing (pemberian obat)
  4. Pengkajian resep
  5. Pelayanan informasi obat
  6. Pemantauan penggunaan obat
  7. Perawatan di rumah (jika perlu).

 

Biaya Mendirikan Apotek

Berapa biaya mendirikan apotek? Biaya yang dikeluarkan untuk perizinan bergantung pada lokasi atau kota di mana apotek akan didirikan. Biaya yang perlu dikeluarkan sekitar Rp3 juta.

Sedangkan untuk biaya membeli obat tergantung pada varian dan jenis obat. Anda dapat mengeluarkan biaya sekitar Rp40 juta untuk pengadaan obat.

Itulah ulasan mengenai pendirian apotek. Anda dapat melakukan usaha di bidang farmasi ini dengan melengkapi persyaratan dan menjalani prosedur yang ada.

 

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?