Pendirian CV: Syarat, Prosedur dan Biayanya

December 28, 2021by Rahazlen0

Pendirian CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan badan usaha persekutuan. Di Indonesia, bentuk badan usaha ini disebut juga dengan Persekutuan Komanditer. Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai badan usaha ini?

Ulasan berikut akan membantu Anda untuk mengetahui lebih banyak mengenai usaha ini.

 

Pengertian CV

Pendirian CV adalah sebuah badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih. Pendiri dari pendirian CV ini mempercayakan dana atau aset pada seorang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dan berperan sebagai pemimpin.

Untuk setiap anggota yang berada di persekutuan akan memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda.

 

Jenis Sekutu di Pembuatan CV

dua orang berjabat tangan

Pada persekutuan komanditer terdapat dua sekutu, yaitu aktif dan pasif. Dua sekutu di CV adalah:

1. Aktif

Pemodal aktif merupakan pemodal yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaga untuk kegiatan operasional perusahaan.

2. Pasif

Sekutu pasif atau pemodal pasif hanya berperan dalam menyetorkan modal dana atau aset untuk perusahaan.

Pembagian keuntungan dalam sebuah perusahaan persekutuan akan ditentukan secara bersama-sama.

 

Dasar Hukum Pendirian CV

Aturan pemerintah yang mengatur mengenai persekutuan komanditer adalah:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.
  2. Pasal di Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

 

Status dan Tanggung Jawab

berjabat tangan

Berdasarkan pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), status dan tanggung jawab sekutu komanditer serta penanam modal adalah:

  1. Sekutu komanditer hanya menyetorkan modal uang atau aset untuk mendapat keuntungan dari laba perusahaan. Setiap sekutu komanditer dapat juga disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas.
  2. Tidak ikut campur dalam pengurusan perusahaan dan tidak terlibat langsung.
  3. Kerugian perusahaan CV akan ditanggung oleh sekutu komanditer dan terbatas pada jumlah modal atau uang yang disetorkan.
  4. Nama dari sekutu komanditer harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui. Hal ini disebut juga sebagai silent partner atau sleeping partner.

 

Syarat Mendirikan CV

Syarat Mendirikan CV, dua orang bekerja

Dalam mendirikan sebuah perusahaan, terdapat beberapa persyaratan atau kriteria yang Anda perlu penuhi, yaitu:

  1. Pendirian CV minimal didirikan oleh 2 orang yang disebut dengan sekutu aktif dan pasif.
  2. Pendiri dari Persekutuan komanditer harus merupakan warga negara Indonesia
  3. Akta notaris dalam bahasa Indonesia
  4. Kepemilikan 100% oleh Warga Negara Indonesia.
  5. Tidak diperkenankan partisipasi modal asing (pendirian PT PMA)

 

Dokumen Syarat Pendirian CV

pria memegang kertas

Tentunya Anda harus melengkapi persyaratan untuk pendirian perusahaan CV. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi.

  1. Fotokopi dari dokumen
  • KTP pengurus
  • KK pengurus
  • NPWP pengurus
  • Pelunasan PBB terakhir
  • Perjanjian sewa
  • Penggunaan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP (foto bangunan tampak depan dan dalam).

2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

3. NIB (Nomor Izin Berusaha)

4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

5. NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

6. API (Angka Pengenal Importir)

7. Pengajuan Izin Usaha dan Izin operasional atau izin komersial (pengganti SIUP)

Selain dokumen di atas, Anda juga perlu untuk melengkapi persyaratan dasar seperti nama CV, tempat kedudukan atau domisili, pengurus, maksud dan tujuan pendirian, dan sektor usaha yang dijalankan.

 

Prosedur Pendirian CV

Bentuk usaha CV dapat Anda gunakan jika melakukan bisnis dengan skala kecil seperti UKM atau home industri. Prosedur pembuatan CV juga lebih mudah, yaitu:

Prosedur Pendirian CV

1. Menentukan Pendiri dari Pendirian Perusahaan

Syarat Pendirian CV 2022

Syarat pendirian CV adalah didirikan oleh minimal dua orang. Dua pendiri akan berperan sebagai sekutu aktif dan pasif. Pembagian sekutu aktif dan pasif perlu untuk ditentukan sejak awal. Hal ini karena setiap peran memiliki hak dan tanggung jawab berbeda. Sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas. Sedangkan sekutu pasif memiliki tanggung jawab terbatas sebagai investor.

Para pendiri juga perlu untuk memiliki kesepakatan mengenai pembagian properti. Hal ini akan dimuat dalam akta dan berpengaruh pada tanggung jawab peran.

2. Melengkapi data Pendirian CV

Berdasarkan pasal 19 KUHD, persiapan pendirian CV di hadapan notaris memerlukan dokumen berikut ini:

  1. Identitas diri (KTP)
  2. Nama yang akan digunakan untuk perusahaan
  3. Tempat kedudukan
  4. Tujuan dan sasaran pendirian
  5. Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri
  6. Nama sekutu yang berkuasa (untuk menandatangani kontrak atau sekutu aktif).
  7. Buat uang tunai (uang) dari resume yang khusus untuk pihak ketiga (jika kosong, ambil tanggung jawab sekutu sepenuhnya).
  8. Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan untuk bertindak atas nama persekutuan.

3. Pengajuan Nama ke Kemenkumham

pendirian CV

Pengajuan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Syarat dalam pengajuan nama CV adalah:

  1. Penulisan menggunakan huruf latin
  2. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  3. Belum dipakai untuk perusahaan lain sebagaimana terdaftar dalam SABU
  4. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah atau internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
  5. Nama tidak mengandung angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, dan karakter spesial.

Setelah diajukan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) memberikan persetujuan secara elektronik jika nama sudah sesuai dengan syarat di atas. Penolakan nama akan dilakukan jika tidak memenuhi salah satu syarat. 

4. Pembuatan Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris

Pembuatan akta pendirian CV harus ditandatangani oleh notaris. Pembuatani dilakukan oleh notaris yang berasal dari wilayah tempat usaha berkedudukan atau yang berbeda dengan tempat kedudukan perusahaan.

Sepanjang notaris yang terkait telah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka notaris dapat melakukan pembuatan akta pendirian CV.

5. Penandatanganan Akta oleh Para Pendiri CV

Setelah akta pendirian CV selesai dibuat oleh notaris, tahap selanjutnya adalah melakukan penandatanganan. Semua pendiri CV, baik pemilik maupun pengelola, menandatangani akta pendirian di hadapan notaris.

Jika pemilik atau pengelola tidak dapat hadir, maka dapat memberi kuasa.

6. Mengurus SKDP

SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan adalah syarat penting untuk dimiliki perusahaan. Surat ini dibutuhkan untuk membuat NPWP atau izin usaha lainnya. Anda dapat mengurus SKDP di kantor kelurahan tempat perusahaan CV berada.

7. Mengurus NPWP

Tahap selanjutnya, Anda dapat melakukan pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan usaha. NPWP dapat urus dengan mengunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat domisili perusahaan berata. Dokumen yang harus dilengkapi adalah:

  1. Akta pendirian
  2. Peraturan menteri Hukum dan HAM
  3. SKDP
  4. Fotokopi KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan

 

8. Pendaftaran Pendirian CV ke Pengadilan Negeri

Pendaftaran dilakukan setelah mendapat akta notaris. Saat pendaftaran, pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa SKDP, NPWP, dan nama CV. Proses ini akan memakan waktu hingga 2 bulan untuk menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri.

9. Pengurusan NIB

Pengurusan NIB atau Nomor Induk Berusaha dapat dilakukan melalui OSS (Online Single Submission). NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika perusahaan bergerak di bidang impor, dan Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan kegiatan usaha ekspor dan/ atau impor.

Saat pendaftaran NIB, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen lainnya, yaitu:

  1. NPWP badan atau perorangan
  2. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  3. Bukti Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  4. Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/ atau
  5. Izin Usaha sesuai dengan sektor perusahaan. Contohnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

 

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Setelah akta pendirian disetujui oleh Pengadilan Negeri, publikasi ringkasan resmi dilakukan. Pendiri dari Persekutuan Komanditer wajib untuk mempublikasi rangkuman resmi CV sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Apa Keuntungan Melakukan Pendirian CV?

Terdapat beberapa keuntungan dari mendirikan CV, di antaranya adalah:

  1. CV dapat menjadi solusi bagi pengusaha yang memiliki keterbatasan modal.
  2. Persekutuan Komanditer lebih mudah memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usaha dengan struktur modal yang lebih kuat.
  3. Tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang ditempatkan jika perusahaan mengalami kerugian.
  4. Sekutu aktif sebagai pengurus yang memiliki keahlian d bidangnya sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik.

 

Apa Perbedaan Pendirian CV dan PT?

Pendirian CV atau PT

Terdapat perbedaan antara pendirian Persekutuan Komanditer dan pendirian PT, di antaranya adalah syarat membuat CV atau PT. Perbedaan lainnya adalah:

  1. Bentuk Perusahaan. CV merupakan badan usaha tidak berbentuk badan hukum. Sedangkan PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum.
  2. Modal. Besaran modal dari Perseroan Terbatas sesuai dengan kesepakatan pendiri dengan setoran minimal 25%. Sedangkan Persekutuan Komanditer tidak memiliki nilai minimum dalam penyetoran.
  3. Syarat pendirian. Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM dan mendapat bukti pendaftaran. Sedangkan Persekutuan Komanditer didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Pengurusan. Perseroan Terbatas pengurusannya oleh direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS. Sedangkan Persekutuan Komanditer memiliki sekutu aktif untuk mengurus perusahaan dan sekutu pasif tidak berwenang untuk mengelolanya.
  5. Tanggung Jawab. Pada PT, kerugian menjadi beban PT dan pemegang saham bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang disetorkan. Sedangkan pada Persekutuan Komanditer, sekutu aktif  bertanggung jawab terhadap perusahaan dan kerugian juga beban untuk sekutu pasif.

 

Biaya Pendirian CV

Bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan? Faktor yang menjadi penentu dari pengeluaran biaya pendirian CV adalah lokasi perusahaan dan modal dasar dari perusahaan tersebut. Biaya yang dibayarkan juga akan berbeda antara Commanditaire Vennotschap dalam negeri dan penanaman modal asing. 

 

Berapa Lama Waktu Pendirian CV?

Pendirian Persekutuan Komanditer memakan waktu pendirian kurang lebih 5-7 hari, tergantung berapa lama Anda mempersiapkan dan melengkapi berkas yang diperlukan. Jika ingin lebih cepat dan mudah, Anda dapat menyewa jasa pendirian Commanditaire Vennootschap.

 

Klasifikasi CV

Persekutuan komanditer ini terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya adalah:

  1. Bersaham: perusahaan yang mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif. Namun, saham tersebut tidak diperjualbelikan.
  2. Murni: Persekutuan komanditer yang pertama kali ada. Terdapat sekutu aktif dan pasif.
  3. Campuran: Persekutuan komanditer ini biasanya berasal dari firma sebagai bentuk awal. Firma tersebut memerlukan tambahan suntikan modal sehingga terbagi menjadi 2 sekutu.

 

FAQ Prosedur Pendirian CV

  1. Salah satu syarat untuk mendirikan CV adalah? Salah satu persyaratan pembuatan CV yang perlu di penuhi adalah dokumen pengurus seperti KTP, KK dan NPWP.
  2. Apa saja prosedur mendirikan CV? Untuk proses pembuatan CV, Anda perlu membuat nama perusahaan dan melakukan pengajuan ke Kemenkumham.

Itulah ulasan mengenai Persekutuan komanditer. Jika Anda ingin mendirikan usaha dengan bentuk Persekutuan Komanditer, Anda dapat melengkapi persyaratan yang tertera di atas.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?