Pembubaran PT dapat terjadi jika para pendirinya ingin mengakhiri sebuah bisnis. Jika Anda ingin melakukan penutupan perusahaan, maka ulasan ini akan membantu Anda dalam mengetahui apa saja alasan yang dapat membuat pembubaran sebuah perseroan terbatas. Simak penjelasan berikut ini.
Daftar isi
Tentang Pembubaran Perusahaan
Pembubaran PT adalah proses menghapus status hukum sebuah perusahaan sebagai badan hukum. Jika Anda ingin melakukan pembubaran perusahaan, itu artinya Anda ingin mengakhiri seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum.
Agar hilangnya status badan hukum diakui, Anda perlu untuk menyelesaikan proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 143 ayat 1 UU PT.
Dasar Hukum
Pembubaran PT atau pengakhiran perusahaan diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 (UU PT) bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum
Kenapa Pembubaran PT dapat Terjadi?
Anda dapat melakukan pengakhiran dalam sebuah usaha. Jika perusahaan tidak lagi menguntungkan dapat menjadi asalan dibubarkannya PT. Terdapat 6 dasar penyebab PT dibubarkan menurut UU PT, di antaranya adalah:
1. Keputusan RUPS
Berdasarkan Pasal 142 ayat 1 huruf a, RUPS atau Rapat Umum Pemegang saham berperan penting dalam sebuah perusahaan. RUPS memiliki wewenang untuk memutuskan pembubaran perseroan.
Anggota direksi tidak dapat mengajukan usul pembubaran secara sendiri, namun harus berdasarkan Keputusan Rapat Direksi. Sedangkan usul oleh pemegang saham hanya dapat dilakukan oleh satu atau lebih yang mewakili paling sedikit satu persepuluh bagian dari jumlah saham dengan hak suara.
Keputusan RUPS akan diakui jika sudah sesuai dengan pasal 87 ayat 1 dan pasal 89. Dalam pasal 142 ayat 2 undang-undang nomor 40 tahun 2007, PT yan dibubarkan wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator, dan perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali untuk membereskan urusan persero mengenai likuiditas.
2. Berdasarkan Penetapan Pengadilan
Seperti yang tercantum pada Pasal 146 ayat 1 UU PT, kejaksaan dapat mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan jika perseroan melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang berkepentingan berhak pula untuk mengajukan permohonan untuk pembubaran PT.
Pemegang saham, direksi atau dewan komisaris dapat mengajukan permohonan pembubaran berdasarkan alasan perusahaan tidak mungkin untuk dilanjutkan, seperti PT tidak melakukan kegiatan usaha selama tiga tahun atau lebih, pemegang saham yang sudah tidak diketahui alamatnya sehingga tidak dapat melakukan RUPS, perimbangan kepemilikan saham dalam PT sehingga tidak dapat mengambil keputusan yang sah dan kekayaan perusahaan yang berkurang sehingga tidak mungkin menjalankan kegiatan usahanya.
3. Jangka Waktu Berdiri Perusahaan yang Sudah Ditetapkan Berakhir
AD atau Anggaran Dasar perseroan dapat menetapkan batas jangka waktu berdirinya perseroan. Ketika jangka waktu sudah habis, pembubaran dapat langsung terjadi dengan sendirinya karena hukum. Menurut UU PT, setelah lekatnya status pembubaran, pelaksanaan RUPS untuk menunjuk likuidator harus dilakukan dengan paling lambat 30 hari.
4. Harta Pailit Tidak Mencukupi Membayar Biaya Kepailitan
Menurut pasal 142 ayat 1 UU PT, tidak cukupnya harta pailit untuk membayar biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator, dapat berimplikasi pada pencabutan putusan pernyataan kepailitan atas usul Hakim Pengawas. Pembubaran dapat terjadi jika adanya putusan pernyataan kepailitan. Selanjutnya, perusahaan harus menyelenggarakan RUPS untuk menunjuk likuidator.
5. Dicabutnya Izin Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 142 ayat 1 huruf f Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dicabutnya izin usaha perseroan akan berdampak pada pembubaran perseroan jika izin yang dicabut merupakan satu-satunya jenis usaha yang dimiliki. Pencabutan izin usaha dapat merupakan sebuah sanksi administratif yang telah diatur dalam undang-undang.
6. Harta Pailit Berada Dalam Keadaan Insolvensi
Menurut Pasal 187 UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, setelah harta perusahaan dalam keadaan Insolvensi, hakim pengawas di Pengadilan Niaga dapat mengadakan rapat kreditor. Hal ini dilakukan untuk mendengarkan keterangan tentang cara pemberesan harta perseroan yang dinyatakan pailit.
Syarat Pembubaran PT
Dokumen yang Anda perlukan dalam membubarkan perseroan terbatas adalah:
- Surat Keputusan Kemenkumham hingga perubahan terakhir
- Fotokopi dari dokumen: KTP perseorang (pemegang saham, direktur dan komisaris), dan NPWP pribadi direktur utama.
- Notulen/ berita acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- SKDP
- SIUP
- Dokumen pendukung lainnya.
Bagaimana Prosedur Pembubaran PT?
Perseroan tidak lagi dapat melakukan perbuatan hukum jika sudah menjalani proses pembubaran PT, selain proses likuidasi. Tahapan dari proses likuidasi adalah:
- Melakukan RUPS dengan materi acara pembubaran PT dan menunjuk likuidator yang akan menjalankan proses likuidasi.
- Pemberitahuan pembubaran PT pada kreditor dan pihak terkait.
- Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan.
- Likuidator menyampaikan pertanggungjawaban pada RUPS.
- Likuidator melakukan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar dan memberitahukan pada menteri mengenai PT yang dibubarkan
- Menteri melakukan penghapusan nama PT dari daftar perseroan
- Menteri mengumumkan dalam BNRI.
Dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal dibubarkan, likuidator wajib memberitahukan pembubaran pada kreditur dan Menteri.
Melalui AHU
Perseroan dapat dibubarkan melalui website AHU dengan cara sebagai berikut:
- Login sebagai notaris
- Memilih dasar PT dibubarkan
- Melakukan pemesanan nomor voucher
- Mengisi form seperti nomor voucher pemesanan, nama perseroan, nomor SK terakhir, notaris terakhir.
- Daftar transaksi dan upload akta
- Konfirmasi permohonan dan cetak SP
Itulah alasan dari pembubaran PT. Penutupan perusahaan dapat dilakukan jika tidak ada lagi keuntungan yang didapat atau perusahaan sulit untuk beroperasi.