IUMK Adalah: Cara Mengurus IUMK

December 29, 2021by Rahazlen0

IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil merupakan sebuah perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha mikro kecil. UMK atau Usaha Mikro Kecil memiliki kontribusi 60,34% terhadap PDB atau Produk Domestik Bruto pada tahun 2017. Jika Anda merupakan pelaku usaha di bidang ini, simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih jauh mengenai perizinan ini.

 

Apa Itu IUMK?

IUMK artinya adalah Izin Usaha Mikro Kecil. IUMK adalah perizinan dan tanda legalitas yang diberikan kepada orang atau pelaku usaha. Perizinan itu akan dikeluarkan dalam bentuk naskah satu lembar. 

Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2008, usaha mikro dan kecil (UKM) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2014 menyatakan perizinan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi PUMK atau pelaku usaha mikro dan kecil dalam pengembangan usaha.

 

Kriteria Usaha Mikro

Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2008, kriteria usaha mikro adalah:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan
  2. Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

 

Kriteria Usaha Kecil

Sesuai dengan UU No.20/2008, kriteria usaha kecil adalah:

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
  2. Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai paling banyak Rp2,5 miliar

 

Prinsip Pemberian IUMK

Terdapat beberapa prinsip dalam pemberian IUMK, di antaranya adalah:

  1. Adanya keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
  2. Prosedur dilakukan dengan sederhana, mudah dan cepat.
  3. Pelaku usaha mendapat kepastian hukum dan kenyamanan dalam melakukan usaha

 

Hak Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

vegetables on tray

Terdapat beberapa hak dari usaha mikro dan kecil, di antaranya adalah:

  1. Melakukan kegiatan usaha
  2. Mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha
  3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
  4. Mendapat pendampingan untuk pengembangan usaha
  5. Mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah. Pembinaan meliputi: Pendataan, fasilitas akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis
  6. Mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha

 

Apa Manfaat IUMK?

Jika Anda memiliki IUMK, tentunya akan banyak manfaat yang akan Anda dapatkan. Berdasarkan pasal 4 PMDN nomor 83 tahun 2014, keuntungan yang akan didapat oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki perizinan ini adalah:

  1. Mudah dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan
  2. Mendapat pendampingan untuk pengembangan usaha
  3. Kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah atau lembaga lain
  4. Adanya kepastian dan perlindungan hukum dalam berusaha
  5. Menjadi nilai plus dari bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK
  6. Mendorong pelaku bisnis untuk sadar pajak.

 

Dasar Hukum

palu kayu warna cokelat

Aturan dari pemerintah yang mengatur mengenai Izin Usaha Mikro Kecil adalah:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  2. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
  4. Nota kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ; Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
  5. Perjanjian Kerjasama dalam bentuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia dan Asippindo.

 

Syarat IUMK

Jika Anda ingin mengurus izin usaha, syarat administratif yang perlu Anda lengkapi adalah:

  1. Mengisi formulir yang berisi nama, nomor KTP, nomor telpon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, dan jumlah modal usaha.
  2. Surat pengantar RT/RW tempat lokasi usaha.
  3. Fotokopi KTP dan KK
  4. Pas foto berwarna ukuran 4×6, 2 lembar
  5. Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.

Jika persyaratan sudah lengkap, permohonan izin dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor camat atau melalui sistem online.

 

Cara Mengurus IUMK

prosedur pendaftaran IUMK

Terdapat 2 cara yang dapat Anda lakukan jika ingin melakukan pengajuan Izin Usaha Mikro Kecil, yaitu:

1. Langsung datang ke kantor camat

Di kantor camat, Anda dapat langsung mengisi formulir pendaftaran IUMK dan membawa dokumen persyaratan. Semua persyaratan diberikan dalam bentuk fisik. Pihak kantor camat akan memeriksa kelengkapan berkas dan jika sudah lengkap, mereka akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.

2. Pendaftaran IUMK Online Melalui OSS

Anda dapat melakukan pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil menggunakan Online Single Submission (OSS). Hanya dengan membuat akun di oss.go.id, verifikasi akun, mengisi data diri dan data usaha pemohon. Setelah itu Anda dapat mengunduh NIB dan Izin Usaha Mikro Kecil yang sudah ada pada laman.

 

FAQ Apa Arti IUMK

  1. Kepanjangan IUMK adalah? IUMK singkatan dari Izin Usaha Mikro Kecil.
  2. Apa saja persyaratan IUMK? Syarat membuat IUMK adalah dengan mengisi formulir IUMK dan melengkapi dokumen seperti KTP dan KK.

 

Itulah ulasan mengenai Izin Usaha Mikro Kecil. Segera urus perizinan usaha Anda.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?