Jenis visa di Indonesia sangat beragam. Visa dibutuhkan untuk masuk ke wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing atau WNA. Dokumen ini juga dibutuhkan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) untuk melakukan perjalanan atau kunjungan ke negara lain. Ulasan berikut akan membahas mengenai hal ini lebih jauh.
Daftar isi
Mengenal Jenis Visa
Visa adalah dokumen yang diperlukan untuk masuk ke suatu negara. Hal ini merupakan bukti izin seseorang untuk dapat masuk dalam suatu negara. Selain itu, dokumen ini juga menjadi sadar untuk memberikan izin tinggal di Indonesia.
Dokumen ini dibuat oleh negara yang akan didatangi. Oleh karena itu, Warga Negara Asing (WNA) membutuhkan Visa Republik Indonesia sebagai bukti izin masuk dan keluar dari Indonesia.
Dasar Hukum
Regulasi dari pemerintah Indonesia mengenai jenis visa dan hal terkait adalah:
- UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimingrasian
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
- Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.GR.01.05 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Apa Saja Keterangan dalam Visa?
Pada Visa, informasi yang tertulis adalah:
- Nama negara tujuan
- Tujuan kedatangan (bisnis, wisata, dan lainnya)
- Masa Berlaku
Jenis Visa dan Fungsinya
Visa terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah:
1. Tinggal Terbatas
Jenis visa juga disebut dengan KITAS, dokumen ini diberikan kepada:
- Tenaga ahli, pekerja, peneliti, rohaniawan, investor, pelajar, WNA yang menikah secara sah dengan WNI, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.
- Orang yang bekerja di atas kapal, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, landas kontinen, laut teritorial dan ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Terdapat jangka waktu yang berbeda pada visa ini tergantung kebutuhan pemohon. Perizinan dapat berlaku selama 30 hari, 90 hari, 6 bulan, 1 tahun dan maksimal 2 tahun. Ketahui lebih banyak tentang KITAS di sini.
2. Dinas
Perizinan ini diberikan kepada orang asing yang melakukan perjalanan dalam melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. WNA yang memiliki keperluan di Indonesia dengan tujuan dinas, maka WNA harus memiliki jenis visa ini.
3. Diplomatik
Jenis perizinan ini digunakan untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Dokumen ini diberikan pada orang asing atau WNA termasuk anggota keluarganya yang akan masuk ke wilayah Indonesia.
Jenis Visa Kunjungan
Visa kunjungan ini diberikan pada WNA yang masuk ke Indonesia dalam kunjungan pendidikan, pariwisata, sosial budaya, tugas pemerintah, pra investasi, keluarga, jurnalistik, bisnis dan transit. Terdapat beberapa pembagian dari visa ini, di antaranya adalah:
1. Satu Kali Perjalanan
Seperti namanya, visa ini hanya untuk satu kali kunjungan dengan maksimal 60 hari menetap sementara. Visa ini dapat digunakan dalam berbagai kegiatan sosial, seni dan budaya, wisata, perjalanan darurat, pembelian barang dan lainnya.
2. Beberapa Kali Kunjungan
Visa ini dapat berlaku untuk beberapa kali perjalanan selama 5 tahun dan maksimal tinggal 60 hari perkunjungan di Indonesia. Dokumen ini diberikan dalam rangka sosial, pembicaraan bisnis, seni dan budaya, keluarga, tugas pemerintah, seminar, pameran internasional, pembelian barang, rapat yang diadakan dengan kantor pusat, dan transit.
3. Jenis Visa Kunjungan On Arrival
On Arrival atau kunjugan saat kedatangan diberikan dengan jangka waktu tinggal maksimal 30 hari di Indonesia dalam rangka tugas pemerintah, wisata, sosial, seminar, pameran, transit, pembelian barang, studi banding dan lainnya.
Mendaftar Visa Online
Untuk mendapatkan visa Indonesia, Anda perlu untuk melakukan registrasi dan mengajukan permohonan persetujuan visa dengan mengunjungi visa-online.imigrasi.go.id dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, WNA dapat menuju perwakilan RI di luar negeri untuk pengajuan penerbitan visa.
Itulah ulasan mengenai jenis visa. Segera urus visa Anda.