Visa Bisnis, Syarat Pembuatan 2022

January 17, 2022by Rahazlen0

Visa bisnis adalah salah satu perizinan imigrasi yang diperlukan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk mengunjungi dan melakukan bisnis di suatu negara. Kerjasama antara satu negara dengan negara lainnya membuat pelaku usaha dapat melakukan ekspansi bisnis ke negara lain. SImak ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini.

 

Apa Itu Visa Bisnis?

Visa bisnis adalah perizinan berkunjung yang diperuntukkan oleh WNA. Dengan memiliki perizinan ini, seorang WNA dapat memperluas jangkauan usahanya. WNA yang memiliki perizinan jenis ini dapat memiliki izin untuk hadir dalam pelatihan, konferensi, dan seminar untuk menambah wawasan di negara tujuan.

Selain itu, dalam rangka memperluas jaringan usaha, WNA juga diperbolehkan melakukan pertemuan dengan sipplier dan distributor, mengadakan rapat bisnis dan membuat kantor perwakilan.

 

Bukan Izin Kerja

WNA yang memiliki visa jenis ini tidak dapat menjalankan aktivitas yang menghasilkan upah atau bentuk kompensasi lainnya. Ini berarti WNA yang melakukan kunjugan menggunakan perizinan jenis ini tidak dapat mencari pekerjaan dan menerima tawaran kerja.

 

Jenis Visa Bisnis

miniatur travel, visa bisnis

Terdapat dua jenis dari perizinan ini, yaitu:

1. Single Entry

Pada jenis ini, pemilik harus melakukan perpanjangan izin jika masa berlakunya sudah habis. Masa berlaku dari perizinan ini hanya 60 hari. Oleh karena itu, setiap 60 hari, pemilik harus melakukan perpanjangan jika masih perlu untuk melakukan kunjungan. 

Visa ini hanya untuk sekali masuk, sehingga jika Anda kembali ke negara asal dan ingin berkunjung lagi, Anda perlu untuk mengajukan permohonan lagi. Meskipun single entry anda masih aktif dan masa berlaku masih panjang. 

 

2. Multiple Entry

WNA yang memiliki perizinan ini tidak dibatasi jumlah tinggalnya. Hal ini karena masa berlaku jenis ini lebih lama dibandingkan dengan single entry. Pada jenis ini, Anda dapat melakukan perpanjangan di tahun berikutnya. Namun, Anda hanya bisa berada di negara tersebut untuk 60 hari dan kembali ke negara asal. Setelah itu, jika ingin kembali ke negara tersebut, Anda tidak perlu mengajukan perizinan lagi hingga masa berlaku perizinan Anda habis.

 

Perbedaan Visa Bisnis, Visa Kunjungan Bisnis dan Visa Kerja

man sitting on gang chair with feet on luggage looking at airplane

Terdapat berbagai jenis perizinan sesuai dengan fungsinya, yaitu:

 

1. Visa Bisnis

Perizinan ini diberikan kepada WNA untuk berkunjung dalam rangka melakukan aktivitas bisnis tanpa harus dipekerjakan. Contohnya seperti seminar, training, pertemuan bisnis dan lainnya. Visa ini cocok untuk pebisnis yang ingin membuka usaha di negara tujuan dan membutuhkan waktu yang cukup lama, contohnya pendirian perusahaan dan mengurus perizinan usaha. Untuk mendapatkannya, Anda membutuhkan surat sponsor agar visa dapat disetujui.

 

2. Visa Kunjungan Bisnis

Perizinan jenis ini diperuntukkan bagi WNA yang ingin melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri dalam jangka waktu yang singkat. Contohnya seperti mengunjungi pamerah, mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang yang berada di negara berbeda, menghadiri rapat dan lainnya.

 

3. Kerja

Perizinan ini juga dikenal dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dengan masa berlaku 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. Setelah dua tahun, WNA dapat memperpanjang izin ini. Untuk mendapatkan perizinan ini, dibutuhkan sponsor dari perusahaan resmi. Jenis perusahaan yang memberikan sponsor di antaranya adalah PT, PT PMA, institusi publik atau swasta dan kantor perwakilan.

Perusahaan sebagai sponsor perlu untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum menggunakan TKA di Indonesia. 

 

Syarat Pembuatan Visa Bisnis

tiga orang, berkas di meja

Dokumen yang diperlukan dalam mengajukan perizinan visa kunjungan single entry adalah:

  1. Paspor Kebangsaat yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan visa kunjungan 1 kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 180 hari.
  2. Paspor Kebangsaat yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan visa kunjungan 1 kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 60 hari.
  3. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk orang asing pemegang dokumen perjalanan atau tanpa kewarjagenaraan.
  4. Surat penjaminan dari penjamin, kecuali untuk kunjungan rangka pariwisata
  5. pas foto: berwarna, format *’JPEG, latar putih, diambil dalam 6 bulan terakhir, bukan hasil edit atau olah gambar, ukuran 100kb-200kb.
  6. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 bulan terakhir milik orang asing yang bersangkutan atau penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 atau setara.
  7. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  8. Bukti kepemilikan asuransi yang perusahaannya berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama berada di Indonesia.

 

Syarat Pendukung

WNA yang memegang Dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan atau WNA tanpa kewarganegaraan harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini. 

 

Syarat Tambahan Masa Pandemi

Terdapat beberapa tambahan persyaratan selama masa pandemi, yaitu:

  1. Bukti vaksin COVID-19 dosis lengkap
  2. Surat pernyataan bersedia memenuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri jika terdampak covid-19 selama di Indonesia.

 

Bagaimana Cara Mengurus Visa Kunjungan ke Indonesia?

person typing on silver MacBook

Visa kunjungan adalah visa yang diberikan pada orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka bisnis, pemerintahan, sosial, budaya, pendidikan, keluarga, pariwisata, jurnalistik atau untuk transit.

Visa ini dapat diurus secara online dengan tahapan:

1. Registrasi

Kunjungi imigrasi.go.id dan pilih layanan visa online. Lakukan registrasi dengan pilih jenis penjamin, memasukkan data calon penjamin, mengunggah persyaratan, setelah calon penjamin terdaftar sebagai penjamin, silakan mengajukan permohonan visa.

2. Mengajukan Visa

Dapat dilakukan dengan membuat permohonan pada visa-online.imigrasi.gi.id dan mengikti alur pengajuan yang ada. Isi data dengan akurat, mengunggah dokumen yang diperlukan dan melakukan pembayaran. 

3. Visa Issued

Setelah pengajuan selesai, WNA dapat masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan yang berlaku, yaitu:

  1. Menunjukkan visa yang masih berlaku.
  2. Bisa menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin covid-19 dosis lengkap. 
  3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/ wilayah asal maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. 
  4. Dalam hal pelaku perjalanan LN melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi ketika di Indonesia.

 

Kesalahan yang Sering Dilakukan Ketika Mengajukan Visa

kesalahan yang sering dilakukan ketika mengajukan visa

Biasanya, terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan sehingga permohonan tidak dapat diterima, di antaranya adalah:

 

1. Informasi Tidak Cocok

Permohonan perizinan tentunya akan ditolak jika informasi yang ada di dalam form tidak sesuai dengan yang ada pada dokumen. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian dalam pengisian formulir aplikasi.

 

2. Waktu Pengajuan

Untuk mengurangi risiko visa Anda selesai pada waktunya, jangan mengajukan permohonan mendekati tanggal bepergian. Lakukan pengajuan lebih awal sehingga Anda memiliki cukup waktu untuk memeriksa daftar persyaratan dengan benar.

 

3. Detail Sponsor Salah

Anda perlu untuk memperhatikan detail sponsor ketika mengisi formulir. Pasitkan bahwa semua informasi yang Anda masukkan tidak salah. Selain itu, Anda perlu untuk memeriksa kelengkapan dokumen sponsor agar permohonan tidak ditolak.

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai perizinan ini. Segera urus perizinan Anda jika dibutuhkan.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?