BUMN: Pengertian dan Ciri-cirinya

February 2, 2022by Rahazlen0

BUMN merupakan sebuah istilah yang dikenal sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero). Ulasan berikut akan membahas lebih banyak mengenai hal ini. 

 

Apa Itu BUMN?

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara. Badan usaha ini juga dapat berupa perusahaan nirlaba yang memiliki tujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Perusahaan juga dapat lebih berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 1UU nomor 19 tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Dasar Hukum

Peraturan pemerintah mengenai hal ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero) yang kemudian diubah dengan;
  2. PP nomor 28 tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
  3. UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

 

Apa Saja Ciri-ciri BUMN?

Ciri-ciri BUMN

Terdapat beberapa ciri-ciri BUMN, di antaranya adalah:

 

1. Kekuasaan Penuh oleh Pemerintah

Segala aktivitas dari perusahaan BUMN dikontrol, diawasi dan dikuasai oleh pemerintah. Kekuasaan penuh ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan menghindari terjadinya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.Kekuasaan penuh juga dikarena kepemilikannya merupakan milik negara dan digunakan untuk kemakmuran masyarakat.

 

2. Salah Satu Sumber Pemasukan Negara

Ciri-ciri selanjutnya adalah BUMN sebagai salah satu sumber pemasukan negara. Badan usaha ini merupakan sumber pemasukan paling utama bagi pendanaan negara. Kebanyakan biaya pelayanan dan penyediaan barang yang dilakukan oleh badan usaha ini untuk masyarakat merupakan salah satu pemasukan rutin negara.

 

3. Melakukan Pelayanan Publik

Melakukan pelayanan publik dan melayani kepentingan umum merupakan ciri-ciri dari BUMN. Badan usaha ini memiliki tugas utama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bidang kerja dari badan usaha ini meliputi kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari seperti listrik, komunikasi, air dan bahan bakar kendaraan.

 

4. Risiko Ditanggung Pemerintah

Karena kekuasaan penuh berada di tangan pemerintah, maka segala risiko yang dapat terjadi pada badan usaha juga akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Badan usaha milik negara ini merupakan perusahaan yang tanggung jawab dan haknya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, termasuk mengenai bagaimana berjalannya perusahaan.

 

Jenis-Jenis BUMN

Sekelompok Orang Berkumpul Di Sekitar Meja Kayu

Terdapat beberapa jenis badan usaha ini, seperti:

 

1. Perum 

Perum atau perusahaan umum adalah jenis perusahaan yang bertugas dalam melayani kepentingan masyarakat luas. Hal ini khusus dalam bidang produksi, distribusi dan konsumsi. Contoh dari perum adalah Perum Pegadaian, Perumnas (Perum Perumahan Umum Nasional) dan sebagainya. Anda dapat mengetahui lebih lanjut mengenai Perum melalui ulasan berikut ini.

 

2. Persero

Perusahaan Perseroan atau Persero merupakan jenis perusahaan yang modalnya berbentuk saham yang seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh BUMN. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan untuk mencari laba atau keuntungan sebanyak-banyaknya. Contoh persero adalah PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Telkom, Garuda Indonesia dan lainnya.

 

Contoh BUMN

Beberapa contoh dari badan usaha milik negara adalah:

  1. Pelayaran: PELNI (PT Pelayaran Nasional Indonesia).
  2. Bandar Udara: PT Angkasa Pura
  3. Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Tabungan Negara, PT. Bank Mandiri.
  4. Penerbangan: PT. Garuda Indonesia.
  5. Perkebunan: PT. Perkebunan Nusantara.
  6. dan lain-lain.

 

Apa Fungsi dan Peran BUMN?

 Karyawan Mengadakan Rapat Dewan

Fungsi dan peran badan usaha ini adalah:

  1. Penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
  2. Pengelola dari cabang-cabang produksi SDA untuk masyarakat luas
  3. Pembuka lapangan kerja
  4. Penghasil devisa negara
  5. Pembandu dalam pengembangan usaha kecil koperasi.
  6. Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha
  7. Pelopor terdapat sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.
  8. Penghasil barang dan jasa demi pemenuhan kebutuhan orang banyak.
  9. dan lainnya.

 

Manfaat BUMN

Manfaat dari badan usaha ini adalah:

  1. Memberi kemudahan masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
  2. Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
  3. Mencegah monopoli pihak swasta di pasar dalam pemenuhan barang dan jasa.
  4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas ekspor
  5. Membuka lapangan pekerjaan baru

 

Tujuan BUMN

Terdapat beberapa tujuan didirikannya BUMN berdasarkan UU nomoe 19 tahun 2003 tentang BUMN adalah:

  1. Secara umum, memberikan dampak positif  bagi pergerakan ekonomi nasional
  2. secara khusus, memberikan tambahan pendapatan bagi negara
  3. Mengejar keuntungan untuk menambah pemasukan negara
  4. Memberikan pelayanan pengadaan barang atau jasa yang berkualitas tinggi
  5. Menjadi pioner dalam kegiatan bisnis yang belum banyak dikerjakan pihak swasta

 

Itulah ulasan mengenai BUMN. Sebagai pelaku usaha, Anda perlu tahu mengenai berbagai jenis badan usaha dan fungsinya.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?