Firma, Syarat dan Prosedur Pendirian 2022

January 17, 2022by Rahazlen0

Firma merupakan salah satu bentuk usaha selain perseroan terbatas dan CV. Anda dapat memilih bentuk usaha ini sebagai salah satu usaha Anda jika ingin melakukan bersama teman atau rekan kerja Anda. Simak ulasan berikut untuk mengetahui hal ini lebih banyak.

 

Apa Itu Firma?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama; dalam persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut (venootschap).

Berdasarkan pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan usaha di bawah satu nama bersama.Firma menghendaki adanya kesepakatan dalam penetapan nama bersama oleh pihak yang menjalankan usahanya. 

 

Berapa Minimal Anggota Firma?

tangan, kerja sama tim di firma

Firma terdiri dari minimal 2 orang anggota dengan tanggung jawab penuh atas badan usaha. Dalam pendiriannya, para anggota akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam akta pendirian perusahaan

Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, berbeda dengan PT yang dibentuk sebagai badan hukum.

 

Apa saja Karakteristik Firma?

Terdapat beberapa ciri-ciri dari badan usaha ini, di antaranya adalah:

  1. Didirikan oleh lebih dari satu orang persero
  2. Semua pesero wajib memasukkan modal ke dalam perseroan, berupa uang atau barang.
  3. Masing-masing persero memiliki kewenangan bertindak yang sama atas nama firma pada pihak ketiga.
  4. Perjanjian yang dibuat salah satu persero, mengikuti pesero lain kepada pihak ketiga
  5. Pendirian menggunakan nama bersama.
  6. Pembagian keuntungan dilakukan secara adil kepada seluruh anggota dan diatur dengan jelas.
  7. Setiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng pada pihak ketiga.

 

Dasar Hukum

Aturan dari pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Buku III KUHPerdata dalam Pasal 1618-1652 
  2. Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018)

 

Apa Perbedaan Firma dan CV?

Tentunya setiap perusahaan memiliki perbedaan. Hal ini perlu untuk Anda ketahui sebelum memutuskan untuk mendirikan sebuah usaha. Selain berbeda dengan PT, firma juga merupakan badan usaha yang berbeda dengan CV.

 

1. CV

Dalam keanggotaannya, CV atau Commanditaire Vennootschap memiliki dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan pasif. Setiap sekutu memiliki peran sendiri dalam perusahaan atau badan usaha.

 

2. Firma

Berbeda dengan CV, firma hanya memiliki satu sekutu, yaitu sekutu aktif. Selain itu, badan usaha ini juga memiliki keunggulan modal besar karena merupakan gabungan dari para pihak dan hasil keputusan yang baik melalui pertimbangan yang mendirikan badan usaha.

 

Jenis Firma

three men sitting on chair beside tables

Terdapat beberapa jenis badan usaha ini yang perlu untuk Anda ketahui, di antaranya adalah:

 

1. Dagang

Fima jenis ini bergerak di bidang perdagangan. Kegiatan usaha berfokus pada kegiatan jual beli barang. Anda dapat memilih jenis ini jika ingin melakukan jual beli barang. Anda dapat melakukan persekutuan dengan persero lain untuk membangun badan usaha ini.

 

2. Jasa

Badan usaha jenis ini bergerak di dalam industri jasa. Fokus kegiatannya adalah penjualan jasa berdasarkan keahlian. Contoh dari badan usaha jenis ini adalah Firma Hukum yang merupakan gabungan dari ahli hukum dan Firma akuntansi yang merupakan gabungan dari ahli akuntansi. 

 

3. Umum

Pada jenis ini, semua anggota yang ada memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Anggotanya bertanggung jawab pada operasional perusahaan, hal ini juga termasuk dalam utang piutang. Anda dapat mendirikan badan usaha jenis ini.

 

4. Terbatas

Jenis ini berbeda dengan jenis badan usaha umum. Pada jenis ini, anggota tidak memiliki kekuasaan bebas. Selain itu, anggota memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang dibatasi. 

 

Syarat Pendirian

Dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam pendirian badan usaha ini adalah:

  1. Didirikan oleh minimal 2 orang
  2. Memiliki nama badan usaha untuk didaftarkan
  3. Adanya badan pengurus dan anggota aktif
  4. Terdapat domisili perusahaan
  5. Mempunyai tujuan usaha yang jelas
  6. Tanggung jawab dilakukan secara tanggung renteng atau bersama-sama
  7. Pernyataan modal
  8. Semua persero berhak untuk membuat kesepakatan atas nama firma.

 

Prosedur Pendirian Firma

bekerja dengan laptop

Tahapan yang perlu Anda lalui sebagai prosedur pendirian adalah:

 

1. Pemesanan Nama

Pemesanan nama dilakukan agar dapat mengetahui apakah nama yang diinginkan masih tersedia atau tidak. Anda perlu untuk menyiapkan tiga nama cadangan jika pilihan pertama Anda tidak tersedia.

 

2. Pembuatan Akta Pendirian

Syarat yang harus Anda penuhi ketika melakukan pembuatan akta adalah identitas diri (KTP, NPWP, email dan kontak), nama firma dan singkatan, tempat/alamat kedudukan, struktur kepengurusan, maksud dan tujuan bersama. Setelah itu, Anda perlu melakukan tanda tangan akta pendirian.

 

3. Permohonan SKT AHU

Badan usaha ini  harus terdaftar dalam sistem AHU online. Setelah penandatanganan, notaris akan memproses pengesahan pendaftaran dan mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui sistem AHU. Pada proses penandatanganan, harus dihadiri oleh semua pihak, jika diwakilkan, maka harus ada surat kuasa bermaterai.

 

4. Pengajuan NPWP Badan Hukum

Anda dapat melakukan pengajuan dengan datang langsung ke kantor pajak yang ada di wilayah setempat. Selain itu Anda juga dapat melakukan pengajuan secara online.

 

5. Pendaftaran Melalui OSS

Anda dapat melakukan pendaftaran perizinan dengan menggunakan OSS yang sudah disediakan oleh pemerintah. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi situs www.oss.go.id

 

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Terdapat kekurangan dan kelebihan dari badan usaha ini, di antaranya adalah:

 

1. Kelebihan

kelebihan firma

Kelebihan firma terdiri dari:

  1. Modal perusahaan yang relatif besar dengan adanya gabungan modal
  2. Prosedur pendirian yang mudah
  3. Keputusan firma didasarkan dari pertimbangan seluruh anggota
  4. Adanya pembagian kerja sama sehingga kemampuan manajemen lebih efektif dan efisien. 
  5. Semua pemilik modal aktif ikut untuk mengelola perusahaan

 

2. Kekurangan

kekurangan firma

Kekurangan dari usaha ini meliputi:

  1. Dapat terjadinya perselisihan jika pembagian keuntungan kurang adil
  2. Tidak ada pemisah antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi
  3. Kerugian usaha ditanggung bersama oleh semua anggota.
  4. Semua anggota bertanggung jawab pada utang perusahaan
  5. Kelangsungan usaha tidak terjamin karena akan bubar jika ada anggota yang keluar 

 

Apa Saja Alasan Pembubaran?

laptop, tangan, diskusi

Menurut pasal 1646 KUHPerdata, beberapa hal yang menyebabkan badan usaha ini berakhir adalah:

  1. Jangka waktu yang sebelumnya sudah ditentukan berakhir
  2. Musnahnya barang atau usaha yang dijalankan dalam firma setelah selesai dilaksanakan
  3. Persero meninggal dunia atau berada di bawah pengampuanan atau dinyatakan pailit dalam putusan pengadilan
  4. Kehendak dari seorang persero atau keputusan bersama para persero.
  5. Salah satu persero mengundurkan diri atau adanya pemberhentian persero.

 

Itulah ulasan mengenai firma. Anda dapat menggunakan bentuk usaha ini sebagai pilihan bisnis.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?