Hak cipta merupakan hal yang perlu untuk Anda ketahui jika perusahaan Anda memiliki karya cipta yang perlu untuk dilindungi. Hal ini merupakan salah satu bagian dari HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual yang mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini, Anda dapat menyimak ulasan berikut.
Daftar isi
Apa Itu Hak Cipta?
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta dari sebuah karya. Hak ini kemudian timbul dengan otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran hak ini dapat melindungi karya cipta oleh pelaku usaha sehingga tidak sembarang orang bisa untuk menggunakannya.
Hasil karya yang dapat didaftarkan dan diberi copyright memiliki keaslian konsep dari berbagai bidang seperti sastra, seni, ilmu pengetahuan dan lainnya.
Menurut pasal 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan dari UU yang berlaku.
Tujuan
Tentunya, hak cipta memiliki tujuan untuk melindungi hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta. Hak tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
- Moral: jika karya telah dibeli, maka pembeli harus tetap menyebut nama penciptanya.
- Ekonomi: hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapat manfaat ekonomi dari siapa saja yang menggunakan karyanya.
Dasar Hukum
Peraturan dari pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Konvensi Berne, Konvensi Roma, Perjanjian Hak Cipta WIPO, Perjanjian Pertunjukan dan Fonogram WIPO dan Fair Access to Science and Technology Research Act of 2015.
- UU RI nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Karya Apa Saja yang Bisa Dilindungi dengan Hak Cipta?
Terdapat beberapa karya yang dapat dilindungi, yaitu:
- Peta
- Seni Batik
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Fotografi
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Seni rupa dalam segala bentuk (lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan terapan)
- Terjemahan, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya
- Arsitektur
- Drama atau drama musikal, tari, pewayangan, pantomim, koreografi
Karya yang Tidak Dilindungi
Hasil karya yang tidak dilindungi oleh hak cipta adalah:
- karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
- Ide, prosedur, sistem, konsep, prinsip, temuan, data, metode walaupun telah diungkapkan, digambarkan, dijelaskan, dinyatakan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan.
- Alat, benda atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau hanya digunakan untuk kebutuhan fungsional
Apa Fungsi dari Mendaftarkan Hak Cipta?
Mendapatkan copyright tentunya dapat berfungsi sebagai pendorong pencipta untuk menghasilkan karya baru. Selain itu, copyright juga dapat dijadikan sebagai penghargaan bagi pencipta.
Dengan memiliki copyright, pencipta jadi memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang yang tanap persetujuan menyewakan ciptaan untuk kepentingan dengan sifat komersial.
Berapa Lama Berlaku Hak Cipta?
Terdapat beberapa jangka waktu berbeda mengenai hak cipta, bergantung pada karya yang didaftarkan. Beberapa durasi waktu berlakunya perlindungan ini adalah:
1. Hak Cipta. Untuk hak cipta, jangka waktu berlakunya adalah seumur hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal.
2. Pelaku. Untuk perlindungan karya ini, masa berlakunya adalah 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
3. Program Komputer. Untuk program komputer, lama berlakunya adalah 50 tahun sejak pertama kali dipublikasi.
4. Lembaga Penyiaran. Durasi masa berlaku perlindungan karya untuk lembaga penyiaran adalah 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
5. Produser Rekaman. Masa berlaku dari karya produser rekaman adalah 50 tahun sejak ciptaan difiksasi.
Bagaimana Pengalihan Hak Cipta?
Berdasarkan pasal 16 ayat 2 Undang-undang nomor 28 tahun 2014, copyright dapat dialihkan dengan beberapa kondisi, yaitu:
- Hibah
- Wasiat
- Wakaf
- Wasiat
- Pewarisan
- Perjanjian tertulis
- Alasan lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apa Perbedaan Pengalihan Hak Cipta dan Pemberian Lisensi?
Pemberian lisensi dapat diartikan sebagai izin tertulis yang diberikan oleh pencipta, pemegang copyright atau pemilik hak terkalit pada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya dengan syarat tertentu.
Perbedaan antara pengalihan dan pemberian lisensi adalah kepemilikan atas hak dari karya.
1. Pengalihan
Pencipta mengalihkan kepemilikan atas hak ekonomi yang terdapat pada ciptaan sehingga tidak dapat melaksanakan haknya lagi setelah dialihkan.
2. Pemberian Lisensi
Hak ekonomi atas ciptaan hanya dapat digunakan oleh pihak lain sebagai penerima lisensi tanpa mengalihkan kepemilikan atas hak tersebut.
Apa Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten?
Meski merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI, copyright dan hak paten memiliki perbedaan. Perbedaan antara kedua hak tersebut adalah:
1. Prinsip
Copyright menganut prinsip deklaratif di mana yang mewujudkan ciptaannya terlebih dahulu akan memperoleh hak tersebut. Sedangkan hak paten tergantung kepada siapa yang mendaftarkan invensinya lebih dulu dan menganut prinsip first to file.
2. Proses Pendaftaran
Pencipta cukup mencatatkan ciptaan ke menteri melalui DJKI. Sedangkan paten harus dimohonkan terlebih dahulu pendaftarannya dan dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan.
3. Perlindungan
Copyright melindungi suatu ciptaan atau karya di bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni, imajinasi, pikiran, kemampuan, kecekatan, imajinasi, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Objek yang dilindungi dalam hak paten adalah invensi atau ide dari inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi.
4. Masa Berlaku
Hak paten hanya berlaku selama 20 tahun dan 10 tahun untuk paten sederhana. Sedangkan copyright tergantung dengan karya yang dilindungi.
Syarat dan Prosedur Pendaftaran
Terdapat beberapa syarat dan prosedur pendaftaran hal ini, yaitu:
1. Syarat Pendaftaran
Beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi untuk mendaftarkannya adalah:
- Surat Pernyataan yang mencantumkan semua nama pencipta.
- Surat pengalihan hak (dilampirkan jika nama dari pencipta dan pemegang berbeda)
- Contoh ciptaan
2. Prosedur Pendaftaran
Tahapan yang akan dilalui ketika melakukan pendaftaran adalah:
- Melakukan registrasi akun di hakcipta.dgip.go.id
- Pilih pengajuan pencatatan digital
- Mengisi formulir yang tersedia
- Unggah data pendukung yang dibutuhkan
- Melakukan pembayaran
- Pemeriksaan formalitas
- Verifikasi
- Pencatatan ciptaan disetujui
- Pencetakan sertifikat
Itulah ulasan mengenai hal ini. Segera daftarkan karya Anda.