Izin Ekspor dan Impor, Cara Pengurusan Izin 2022

January 20, 2022by Rahazlen0

Izin ekspor dan impor tentunya dibutuhkan jika usaha Anda ingin melakukan kegiatan tersebut. Melakukan ekspansi usaha tentunya merupakan hal yang menguntungkan bagi perusahaan Anda. Jika Anda melakukan ekspansi usaha ke luar negeri, tentunya Anda membutuhkan perizinan ini. Simak lebih lanjut melalui ulasan berikut ini.

 

Apa Itu Izin Ekspor dan Impor?

Sebelum mengetahui mengenai perizinannya, Anda perlu untuk tahu terlebih dahulu mengenai kegiatan ekspor dan impor. Ekspor merupakan istilah yang digunakan untuk suatu kegiatan yang menjual produk berupa barang atau jasa ke luar negeri atau keluar dari daerah pabean. Sedangkan impor adalah kegiatan membeli produk barang atau jasa dari luar negeri atau luar daerah pabean.

Izin ekspor dan impor dibutuhkan karena berkaitan dengan negara lain. Hal ini diatur dalam perundang-undangan sehingga pelaku usaha perlu untuk memilikinya.

 

Apa Itu Daerah Pabean?

Daerah pabean adalah daerah milik republik Indonesia yang terdiri dari darat, perairan dan udara yang berada di dalam ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif). Daerah di luar daerah pabean berarti bukan lagi milik Republik Indonesia. Untuk melakukan export dan import, tentunya Anda membutuhkan kegiatan yang berkaitan dengan luar daerah pabean.

 

Istilah dalam Ekspor dan Impor

aerial photo of cargo crates

Terdapat beberapa istilah dalam kegiatan ini, di antaranya adalah:

  1. Eksportir: orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor
  2. Importir: orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan impor

Pelaku usaha dalam kegiatan ini dapat berupa badan hukum seperti PT dan bentuk usaha lainnya. 

 

Syarat Menjadi Eksportir

Persyaratan yang perlu untuk Anda penuhi ketika menjadi eksportir adalah:

  1. Memiliki NPWP
  2. Badan hukum dalam bentuk PT, CV, Persero, perum, Perjan, Koperasi, dan Firma
  3. Mempunyai salah satu izin seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Dinas Perdagangan, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau PMA (Penanaman Modal Asing) yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), dan Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian.

 

Apa Saja Klasifikasi Eksportir?

Jika Anda ingin menjadi eksportir, maka terdapat beberapa klasifikasi yang perlu untuk Anda ketahui. Klasfiskasi dari eksportir adalah:

1. Eksportir Produsen

Syaratnya adalah:

  1. Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintahan Kabupaten/Kota atau provinsi, dan instansi teknis terkait.
  2. Memiliki NPWP
  3. Mempunyai IUI atau Izin Usaha Industri
  4. Memberikan laporan realisasi ekspor pada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk secara berkala setiap tiga bulan yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan tidak terlibat tunggakan pajak, perbankan, dan tidak terlibat masalah kepabeanan.

2. Eksportir Bukan Produsen

Syaratnya adalah:

  1. NPWP
  2. SIUP
  3. Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintahan Kabupaten/Kota atau provinsi, dan instansi teknis terkait.
  4. Memberikan laporan realisasi ekspor pada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk secara berkala setiap tiga bulan yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan tidak terlibat tunggakan pajak, perbankan, dan tidak terlibat masalah kepabeanan. 

 

Persyaratan Menjadi Importir

coffee beans in stainless steel scoop

Syarat yang harus dipenuhi ketika menjadi importir adalah:

  1. Memiliki API (Angka Pengenal Importir)
  2. Mempunyai perusahaan dengan badan hukum dan memiliki akta pendirian perusahaan.
  3. NPWP
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Tanda daftar perusahaan dan surat keterangan domisili perusahaan serta dokumen dasar lainnya.
  6. NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan nomor surat registrasi yang didapat setelah melakukan registrasi ke Bea Cukai.

 

Dasar Hukum

Aturan dari pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  3. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Ekspor dan Impor?

izin ekspor dan impor

Untuk dapat melakukan ekspor barang, Anda perlu memiliki ET atau Izin Ekspor. Terdapat pengelompokkan berdasarkan ketentuan umum ekspor yaitu:

  1. Ekspor barang individu harus memiliki NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) dan dokumen lainnya. Untuk badan usaha harus memiliki SIUP, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP dan dokumen lain yang ditentukan oleh peraturan.
  2. Dibatasi Lembaga Barang atau badan usaha harus memiliki Eksportir Terdaftar (ET), Izin ekspor (SPE), COO (Certificate of Origin), LS (Surveyor laporan) dan dokumen lain.

 

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Izin Ekspor dan Impor

untuk mendapatkan perizinan, dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Kuota sertifikat
  2. Laporan inspeksi atau pemeriksaan oleh Tim Ekspor Verifikasi dan Monitoring Walet Nest.
  3. Surat pernyataan dari eksportir yang menyatakan bahwa pupuk urea yang diekspor tidak disubsidi oleh pemerintah (khusus pupuk urea).

 

Lisensi Impor

lisensi impor, izin ekspor dan impor

Untuk melakukan impor, Anda memerlukan lisensi. Lisensi ini merupakan tanda pengenal yang disebut dengan API (Angka Pengenal Importir). Terdapat beberapa jenis API di antaranya adalah:

 

1. API-U

Jenis ini digunakan oleh para importir barang yang memiliki tujuan untuk diperjual belikan kembali. Contohnya adalah alat elektronik, produk, pakaian dan lainnya yang dapat langsung bisa dijual. Pemilik lisensi ini dapat mengimpor barang dari beberapa bagian lain dengan kode HS.

 

2. API-P

Jenis lisensi ini khusus digunakan untuk produsen yang digunakan bagi importir bahan baku, mentah, barang modal lainnya. Produk yang dapat diimpor adalah bahan mentah yang dapat diolah lagi sebagai pendukung produksi.

 

3. API-T

Jenis ini digunakan oleh importir yang melakukan impor mesin-mesin, suku cadang, bahan atau peralatan bangunan, dan bahan baku penolong dalam proses produksi. Lisensi ini digunakan pada impor terbatas.

 

Cara Mengurus Izin Ekspor dan Impor

Pengurusan kegiatan izin ekspor dan impor dapat dilakukan secara online. Anda dapat menggunakan sistem OSS (Online Single Submission). Anda dapat mendaftar di OSS untuk mendapatkan NIB. Dengan begitu, perusahaan Anda dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor.

 

Itulah ulasan mengenai izin ekspor dan impor. Segera urus perizinan perusahaan Anda.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?