Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan sebuah perizinan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) jika ingin bekerja di Indonesia. Tentunya jika seseorang bekerja di luar dari negaranya, harus mengikuti peraturan ada di negara tempat dia bekerja. Oleh karena itu, terdapat perizinan yang perlu untuk dipenuhi oleh tenaga kerja asing ketika bekerja di Indonesia. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini.
Daftar isi
Apa Itu Izin Tenaga Kerja Asing?
Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah surat keputusan yang mengatur tentang Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan bekerja di perusahaan yang ada di Indonesia. Dengan disahkannya peraturan Undang-undang Cipta Kerja, maka regulasi yang mengatur hal ini mengalami perubahan agar dapat mendorong investor asing.
Di Indonesia, penggunaan TKA dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ahli atau profesional dan mempercepat proses pembangunan nasional.
Usaha yang Dapat Menggunakan Tenaga Kerja Asing
Sektor badan hukum yang dapat mempekerjakan tenaga kerja asing adalah:
- Badan Usaha Internasional
- Instansi milik pemerintah
- Badan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) atau yayasan
- Perusahaan swasta milik asing
- Perwakilan negara milik asing
- Organisassi internasional
- Badan usaha jasa impresariat
- Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan
Dasar Hukum
Aturan yang mendasari hal ini adalah:
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA
- PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja
- Pasal 81 dan pasal 185 huruf b Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Permen Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja ASing (TKA) yang mencabut aturan sebelumnya yaitu Pemenaker nomor 16 tahun 2015 dan permenakar nomor 35 tahun 2015.
Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan Izin Tenaga Kerja Asing?
Terdapat beberapa syarat yang harus dimiliki oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di di Indonesia, yaitu:
- Memiliki polis asuransi milik badan hukum Indonesia
- Sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan posisi yang akan ditempati paling kurang lima tahun.
- Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahlian kepada TKI pendamping yang dibukttikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatina.
- Keikutsertaan jaminan sosial nasional dengan masa kerja lebih dari 6 bulan
- Memiliki NPWP dengan masa kerja lebih dari 6 bulan
- Pendidikan sesuai dengan posisi yang akan ditempati
Syarat Tambahan
Berdasarkan PP nomor 34 tahun 2021, saat Pemberi Kerja TKA menyampaikan data secara online, data calon TKA harus memuat paling sedikit:
- Identitas TKA
- Lokasi Kerja TKA
- Jabatan TKA dan jangka waktu bekerja
- Penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
Bagaimana Syarat Penggunaan Izin Tenaga Kerja Asing?
Persyaratan administratif yang perlu untuk dipenuhi agar dapat menggunakan izin tenaga kerja asing adalah:
- Memiliki polis asuransi milik badan hukum Indonesia
- Dana kompensasi penggunaan TKA
- Disahkannya RPTKA oleh Menteri atau pejabat
- Membuat pendidikan dan pelatihan terhadap Tenaga Kerja Pendamping
- Memilih tenaga kerja pendamping untuk pindah alih teknologi dan keahlian TKA.
- Mendaftarkan tenaga kerja asing dalam program jaminan sosial nasional.
- memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan bahasa indonesia bagi TKA
Dokumen Penting yang Harus Dimiliki Tenaga Kerja Asing
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021, dokumen yang harus dimiliki tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia menggunakan perizinan ini adalah:
- Ijazah pendidikan
- Surat pernyataan sebagai penjamin TKA
- Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja
- Surat keterangan penunjukkan tenaga kerja pendamping TKA
- Rekening koran atau tabungan TKA atau pemberi kerja TKA
- Perjanjian kerja atau perjanjian lain
Apa Saja Tujuan Penempatan TKA di Indonesia?
Terdapat beberapa tujuan penempatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, yaitu:
- Meningkatkan investasi asing
- Pemenuhan kebutuhan akan tenaga ahli dan profesional di bidang tertentu yang belum dapat diisin oleh pekerja lokal
- Mempercepat proses pembangunan nasional dengan proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan, terutama di bidang industri.
- Memperluas kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indoensia (TKI).
Kewajiban Perusahaan yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Berdasarkan PP nomor 34 tahun 2021, badan hukum atau perusahaan pemberi kerja TKA memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
- Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia
- Melaksanakan pelatihan kerja dan pendidikan bagi tenaga kerja pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA.
- Memulangkan TKA ke negara asal setelah perjanjian kerja berakhir.
- Menunjuk TKI sebagai tenaga kerja pendamping yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian lainnya.
Kewajiban Tidak Berlaku Lagi
Badan hukum atau perusahaan tidak lagi berkewajiban dalam menunjuk WNI sebagai tenaga kerja pendaming dan melaksanakan pelatihan kerja dan pendidikan bagi TKA jika merekrut:
- Direksi dan komisaris
- Pembina, pengurus dan pengawas yayasan
- TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara
- Kepala kantor perwakilan.
Prosedur Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing
Pemerintah menyediakan laman tka-online.kemnaker.go.id agar dapat melakukan pengurusan izin dengan lebih mudah. Tahapan yang akan dilalui adalah:
- Mengajukan permohonan secara daring atau online
- Melakukan registrasi untuk memperoleh antrian online RPTKA
- Mengisi formulir dokumen RPTKA.
- Mengunggah file dokumen RPTKA
- Verifikasi dilakukan oleh kemenaker dan penjadwalan ekspose
- Penyampaian pengesahan RPTKA 2 hari kerja sejak syarat lengkap
- Pemegang RPTKA sah
Bagaimana Jika Melanggar Peraturan?
Beberapa hal yang akan terjadi jika tidak menaati peraturan izin tenaga kerja asing, yaitu:
Pencabutan Notifikasi
Tindakan ini akan diberikan apabila mempekerjakan TKA pada jabatan yang dilarang diisi oleh TKA. Oleh karena itu, Anda perlu untuk mengetahui jabatan apa saja yang dapat diisi oleh TKA dan jabatan yang tidak boleh diisi oleh TKA. Sebagai perusahaan yang mempekerjakan TKA, Anda perlu untuk memperhatikan hal ini agar tidak terjadinya pelanggaran.
Penghentian Sementara Perizinan
Hal ini akan diberikan jika TKA tidak memiliki RPTKA yang sah oleh menteri, tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping, tidak menunjuk tenaga kerja pendamping, dan tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga kerja pendamping.
Penundaan Pelayanan
Ini akan diberikan jika pemberi kerja tidak mengikutsertakan TIKA pada program asuransi, jaminan nasional, dan tidak melaporkan penggunaan TKA dan pendidikan pelatihan tenaga kerja pendamping.
Sanksi Lain
Sanksi lain akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk menghindari sanksi yang ada, Anda perlu untuk mengetahui peraturan yang berlaku di Indonesia.
Masa Berlaku Izin Tenaga Kerja Asing
Perizinan ini berlaku untuk satu tahun dan dapat diperpanjang lagi jika masih terikat kontrak kerja atau alasan lainnya. Anda dapat melakukan perpanjangan dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi persyaratan yang ada.
Itulah ulasan mengenai izin tenaga kerja asing yang dapat Anda ketahui. Jika perusahaan Anda mempekerjakan TKA, segera urus perizinannya.