Sertifikat Halal, Bagaimana Cara Mendaftarkannya?

January 10, 2022by Rahazlen0

Sertifikat halal perlu untuk dimiliki oleh beberapa jenis produk. Masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan pemeluk agama Islam sangat memperhatikan produk yang mereka pakai atau konsumsi. Tentunya produk yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan agama. Oleh karena itu, sertifikat hala perlu untuk didapatkan. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih banyak mengenai hal ini.

 

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal merupakan jaminan yang diberikan kepada konsumen atas status kehalalan sebuah produk yang diperjual belikan atau yang beredar di pasaran. Produk yang Anda produksi tentunya harus sesuai dengan standar kehalalan yang sudah ditentukan. Dengan menyesuaikan standar sesuai dengan peraturan, maka Anda dapat mendaftarkan produk Anda untuk mendapatkan sertifikat halal.

 

Produk Apa Saja yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

produk yang wajib memiliki sertifikat halal

Pada Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), terdapat beberapa produk yang wajib memiliki sertifikat halal, yaitu:

  1. Makanan
  2. Minuman
  3. Kosmetik
  4. Produk biologi
  5. Obat
  6. Produk rekayasa genetika
  7. Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

Apa Saja Kriteria Sistem Jaminan Halal?

Terdapat beberapa kriteria sistem jaminan halal yang perlu untuk Anda ketahui dan terapkan sebelum mendaftarkan sertifikat halal. Hal ini termuat dalam HAS 23000, yaitu:

  1. Melaksanakan audit internal dan mengkaji ulang manajemen yang mendiskusikan implementasi SJH.
  2. Membuat manual dari sistem jaminan halal perusahaan, menetapkan kebijakan halal, dan mensosialisasikan pada pemangku kepentingan. 
  3. Memberikan pelatihan pada karyawan dan menyiapkan prosedur terkait.
  4. Menetapkan Tim Manajemen Halal di perusahaan.

 

Dasar Hukum

Aturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

 

Kriteria Mendaftarkan Sertifikat Halal

Jika perusahaan Anda ingin mendaftarkan sertifikat halal, maka harus mencukupi kriteria yang ditetapkan oleh LPPOM MUI, yaitu:

 

1. Kebijakan Halal

two person siting beside laptops

Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan halal dan melakukan sosialisasi mengenai hal ini pada seluruh pemangku kepentingan dari perusahaan.

 

2. Menetapkan Tim Manajemen Halal

Perusahaan juga harus menetapkan tim manajemen halal yang terdiri dari semua bagian yang terlibat dalam aktivitias kritis produksi. Pihak yang harus terlibat lainnya adalah pihak yang memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang jelas.

 

3. Prosedur Pelatihan dan Edukasi

rapat, laptop, di dalam ruangan

Sebuah perusahaan harus memiliki prosedur tertulis mengenai pelatihan, seperti pelatihan internal dan eksternal yang harus dilakukan secara rutin.

 

4. Standar Bahan

Hidangan Casserole, Sayuran, Jamur, Paprika, Tomat

Tentunya hal ini menjadi sangat penting bagi kehalalan sebuah produk. Bahan yang digunakan dalam produksi tentunya tidak boleh berasal dari bahan yang haram atau najis. Sebuah perusahaan perlu memiliki dokumen mendukung untuk semua bahan makanan yang digunakan. Namun, hal ini pengecualian untuk bahan yang tidak kritis.

 

5. Kriteria Produk untuk Sertifikat Halal

Secara keseluruhan, produk yang diproduksi tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram. Selain bau atau rasa, produk juga tidak boleh menggunakan merek atau nama produk yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan.

 

6. Kesterilan Produksi

Dalam menjaga kehalalan sebuah produk dalam proses produksi, tentunya fasilitas pendukung produksi harus dipastikan terhindari dari kontaminasi dengan bahan atau produk haram. Fasilitas produksi baik dari pengolahan, restoran atau pun rumah potong hewan harus menjamin hal tersebut sebelum mendaftarkan sertifikat halal.

 

7. Prosedur Aktivitas Kritis

white printer paper close-up photography

Kriteria lainnya adalah harus memiliki prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis seperti pada rantai produksi yang mempengaruhi kehalalan produk.

 

8. Kemampuan Telusur

Bahan yang digunakan dipastikan kehalalannya dengan memiliki kemampuan telusur.  Perusahaan perlu untuk menelusuri lebih jauh mengenai asal bahan sehingga bahan yang diproduksi terjamin kehalalannya. Kemampuan ini juga memerlukan prosedur tertulis.

 

9. Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan perlu untuk memiliki prosedur tertulis mengenai penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak menjualnya ke konsumen dengan mensyaratkan produk halal.

 

10. Audit Internal untuk Sertifikat Halal

presentasi ketika rapat

Perusahaan wajib memiliki prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH yang dilakukan setidaknya 6 bulan sekali dan disampaikan pada LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala.

 

11. Kaji Ulang Manajemen

Manajemen dari perusahaan perlu untuk melakukan kaji ulang manajemen secara rutin minila satu kali dalam setahun. Hal ini bertujuan untuk menilai efektivitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.

 

Apa Saja Syarat Administratif untuk Mendapatkan Sertifikat Halal?

Dalam melakukan pengajuan untuk pendaftaran, Anda perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat administratif. Berikut adalah rincian dari dokumen tersebut.

  1. Diagram alur produksi untuk produk yang disertifikasi.
  2. Khusus RPH (Rumah Potong Hewan) informasi tambahan yang dibutuhkan adalah nama penyembelih, metode penyembelihan dan metode stunning.
  3. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas tidak digunakan secara bergantian untuk produk halal dan produk yang mengandung babi atau turunannya.
  4. Manual SJH yang mencakup 11 kriteria SJH.
  5. Gambaran alur yang mewakili setiap jenis produk.
  6. Izin legal usaha seperti SIUP, ITUP, TDUP atau surat dari kelurahan.
  7. Data fasilitas seperti nama, alamat, contact person, dapur, gudang dan lainnya.
  8. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis.
  9. Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua pemangku kepentingan.
  10. Data produk yang terdiri dari nama, kelompok, dan jenis produk.
  11. Dokumen data bahan serta pendukung bahan kritis.
  12. Bukti pelaksanaan pelatihan 
  13. Data matriks produk, yaitu bahan yang digunakan untuk setiap produk.

 

Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal

Berikut adalah tahapan dalam pengajuan yang perlu Anda lalui untuk mendapatkan sertifikat halal.

 

1. Melakukan Permohonan

Permohonan dilakukan ke BPJPH dengan membawa dokumen persyaratan. Pastikan dokumen yang Anda bawa lengkap dan valid untuk mencegah ditolaknya permohonan. Dokumen dapat di unggah melalui laman e-lppommui.org.

 

2. Pemeriksaan

Setelah dokumen diterima, BPJPH akan melakukan pemeriksaan. Proses ini berlangsung selama sepuluh hari jera. Jika dokumen Anda dinyatakan tidak lengkap, maka Anda akan diberi waktu lima hari untuk melengkapi. Jika melewati masa tersebut, maka permohonan akan ditolak.

 

3. Memberikan Penetapan 

BPJPH akan memberikan informasi pada pelaku usaha mengenai hasil pengecekan dan pemilik usaha akan memilih LPH yang akan mengadakan audit, contohnya LPPOM MUI. Proses ini akan memakan waktu maksimal 5 hari kerja.

 

4. Pengujian

person holding pencil near laptop computer

LPH yang ditunjuk akan melakukan pengujian dan menilai kehalalan produk. Hasil dari pengujian akan diberikan kepada BPJPH.

 

5. Sidang Fatwa Sertifikat Halal

Laporan yang diberikan akan dibahas dalam sidang fatwa halal bersama pakar, lembaga terkait dan pemerintah. Proses ini akan berlangsung selama 30 hari kerja. Pelaku usaha diberi waktu sekitar 10 hari untuk melengkapi dokumen yang kurang.

 

6. Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah selesai, barulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan sidang fatwa MUI.

sertifikat halal
sumber: halalmui.org

Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Biaya yang harus dibayarkan oleh sebuah perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal adalah sekitar Rp300.000 hingga Rp5 juta diluar biaya pemeriksaan oleh LPH.

 

Ketentuan Penggunaan Label Halal

Ketentuan penggunaan label halal

Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan penggunaan label halal adalah:

  1. Produk yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib bagi pelaku usaha untuk mencantumkan Label Halal Indonesia dan nomor sertifikat halal pada kemasan produk.
  2. Produk yang belum mendapat sertifikat halal sebelum 1 Maret 2022, maka wajib:
  • Jika belum membuat kemasan, langsung menggunakan label halal Indonesia
  • Jika sudah membuat kemasan, habiskan stok kemasan dan selanjutnya segera gunakan label halal.

 

Itulah ulasan mengenai sertifikat halal. Segera urus sertifikat halal perusahaan Anda.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?