Persekutuan perdata dapat menjadi peluang usaha Anda dan rekan dengan profesi yang sama. Perhimpunan ini tentunya bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Anda dan rekan akan bekerja sama dan dapat menghimpun barang, uang atau hal lainnya. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal ini.
Daftar isi
Apa Itu Persekutuan Perdata?
Persekutuan perdata atau Maatschaap merupakan suatu persetujuan dari dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk menghimpun sesuatu. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dan manfaat bagi para anggota perhimpunan. Sesuatu yang dihimpun dapat berupa uang, keahlian ataupun barang.
Apa Saja Jenis Persekutuan Perdata?
Beberapa jenis persekutuan ini adalah:
1. Persekutuan Perdata Umum
Algehele maatschap atau persekutuan perdata umum adalah jenis yang tidak mengadakan perincian atas harta kekayaan yang dimasukkan oleh para sekutu. Perincian ini termasuk yang sebagian maupun seluruh dari harta yang dimasukkan.
2. Persekutuan Keuntungan
Algehele Maatschap Van Winst atau persekutuan keuntungan merupakan pengecualian dari maatschap umum. Jenis itu tidak diperkenankan adanya persekutuan perdata kecuali jika pemasukan para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagi rata.
3. Persekutuan Perdata Khusus
Bijzondere Maatschap atau persekutuan perdata khusus merupakan jenis yang mengadakan secara rinci harta kekayaan yang dimasukkan oleh para sekutu. Perincian ini termasuk yang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan.
Dasar Hukum
Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.
- Pasal 1618 KUHPerdata
- Pasal 1628-1631 KUHPerdata mengenai asas yang mengatur persekutuan perdata.
Karakteristik
Karakteristik dari usaha ini adalah:
- Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih
- Tidak ada pemisah antara harta pribadi pendiri
- Memiliki tujuan untuk membagi keuntungan atau manfaat dari hasil usaha yang dilakukan bersama
- Badan usaha yang menjalankan profesi secara bersama-sama oleh para pendiri
- Pihak yang terlibat wajib memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Sesuatu dapat berupa aset, barang, peralatan usaha atau keahlian tertentu.
Asas
Asas yang mengatur tentang hal ini terdapat dalam pasal 1628-1631 dari KUH Perdata. Inti dari pasal tersebut adalah aturan untuk sekutu yang memasukkan sesuatu dalam bentuk barang dan kewajiban dalam pemberian ganti rugi atas kesalahan yang dilakukan oleh sekutu.
Tujuan
Tujuan dari maatschap adalah:
- Kegiatan bersifat komersial
- Menjalankan kegiatan profesi
Contoh Profesi dalam Persekutuan Perdata
Profesi yang biasanya membuat persekutuan adalah:
- Akuntan atau KAP (Kantor Akuntan Publik). Ini dapat dikenal dengan rekanan, associate, atau partner.
- Pengacara. Dapat berupa law firm atau kantor hukum yang menjalankan profesi pengacara.
Syarat Pendirian
Dokumen yang diperlukan untuk mendirikan persekutuan perdata adalah:
- KTP para pendiri
- NPWP dari para pendiri
- Surat pernyataan penyetoran modal dan ditandatangani oleh para pendiri
- Nama yang dipilih (sesuai dengan ketentuan permenkumham nomor 17 tahun 2018)
Prosedur Pendirian
Tahapan dalam pendirian usaha ini adalah:
1. Permohonan Nama
Dalam melakukan permohonan, nama ditulis dengan huruf latin, belum dipakai secara sah oleh badan usaha lain dalam sistem administrasi badan usaha, tidak memiliki kemiripan dengan nama lembaga kecuali mendapat izin, tidak terdiri dari rangkaian angka dan huruf, serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
2. Membuat Akta Pendirian
Akta pendirian dilakukan oleh notaris. Hal ini memuat kegiatan usaha, identitas pendiri, hak dan kewajiban pendiri, serta jangka waktu pendirian.
3. Permohonan Pendaftaran
Permohonan dilakukan melalui SABU atau Sistem Administrasi Badan Usaha yang diajukan paling lama 60 hari terhitung tanggal akta pendirian ditandatangani. Dokumen pendukung dapat diunggah secara elektronik, seperti pernyataan bahwa pendaftaran telah lengkap, pernyataan korporasi mengenai keberan informasi pemilik, akta pendirian, fotokopi alamat lengkap, dan pernyataan elektronik yang menyatakan format isian pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Penerbitan SKT
Setelah persyaratan lengkap dan disetujui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menerbitkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Selanjutnya notaris dapat melakukan pencetakan SKT.
Pembubaran Persekutuan Perdata
Terdapat beberapa penyebab berakhirnya sebuah persekutuan, di antaranya adalah:
- Perizinan sudah berakhir
- Pemberlakukan syarat bubar seperti ditetapkan dalam perjanjian
- Seluruh anggotanya menyatakan untuk membubarkan persekutuan atau suara bulat dari sekutu
- Satu di antara sekutu meninggal dunia atau diletakkan di bawah pengampunan atau dinyatakan mengalami pailit.
- Sudah selesai usaha yang menjadi tugas pokok
Itulah hal-hal yang perlu untuk Anda ketahui mengenai hal ini. Tertarik melakukan usaha dengan bentuk usaha ini?