NIK Adalah: Pengertian dan Cara Mendapatkannya

January 24, 2022by Rahazlen0

NIK atau Nomor Induk Kepabeanan merupakan hal yang perlu Anda dapatkan ketika ingin melakukan kegiatan  impor barang. Jika Anda memiliki perusahaan yang bergerak di bidang ini, maka Anda perlu untuk mengenal lebih jauh mengenai hal ini. Ulasan berikut ini kana membantu Anda untuk mengetahui lebih lanjut mengenai nomor induk kepabeanan.

 

Apa Itu NIK?

NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kepabeanan. Ini merupakan nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cuka pada orang maupun badan usaha sebagai bentuk izin untuk mengakses kegiatan yang berkaitan dengan kepabeanan. Nomor ini juga akan menjadi identitas dari pemilik yang melakukan kegiatan tersebut.

Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

 

Eksportir

dua orang sedang memindahkan kardus

Perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Kegiatan ini tentunya membutuhkan izin dari pemerintah karena berkaitan dengan wilayah lain di luar wilayah NKRI.

 

Importir

pria sedang menyusun kardus

Perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam area pabean. Kegiatan ini membutuhkan perizinan seperti API yang disesuaikan dengan barang yang akan diimpor. 

 

Dasar Hukum

Aturan dari pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 Tentang Registrasi Kepabeanan 
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
  3. Permen Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan
  4. UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan

 

Siapa Saja yang Wajib Melakukan Registrasi Kepabeanan?

Pihak yang wajib untuk memiliki NIK adalah pengguna jasa seperti:

  1. Eksportir
  2. Importir
  3. Pengangkut
  4. PPJK

 

Tujuan Registrasi Kepabeanan

Regustrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mendapatkan NIK. Tujuan dari registrasi ini adalah:

  1. Mendapat NIK sebagai identitas pengguna jasa kepabeanan dan cukai
  2. Agar dapat memiliki akses ke sitem kepabeanan dan cukai yang disediakan
  3. Data awal profiling pengguna jasa.

 

Jenis Permohonan NIK

Terdapat dua jenis registrasi kepabeanan, yaitu:

  1. Registrasi baru (bagi perusahaan yang sebelumnya belum memiliki NIK)
  2. Perubahan Data Registrasi (bagi yang sudah memiliki)

 

Apa Saja Syarat Pengurusan NIK?

dokumen NIK di laci

Beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIadalah:

  1. KTP
  2. Akta SK
  3. NPWP badan usaha
  4. NIB
  5. Izin Lokasi
  6. Surat Izin Lokasi
  7. Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pelayanan pajak (SKT KPP).
  8. SKDP
  9. Sertifikat ISO
  10. Bukti keanggotaan Asosiasi Importir jika ada
  11. Laporan keuangan terakhir perusahaan
  12. Rekening koran atas nama perusahaan
  13. Laporan audit KA, Pajak dan Bea Cukai

 

Syarat Izin Usaha yang Dibutuhkan 

Syarat izin usaha yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIK

Izin usaha yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIK adalah:

  1. Bagi Importir: SIUP, TDP, API
  2. Eksportir: SIUP, TDP
  3. Pengurusan Pengusaha Jasa Kepabeanan (PPJK) berupa Nomor Pokok PPJK.
  4. Pengangkutan berupa Surat Izin Usaha Pengangkutan (SIUJP)

 

Prosedur Mendapatkan NIK

Pengiriman ekspor dan impor, kapal

Pengguna jasa wajib melakukan dan melalui hal berikut ini untuk mendapatkan NIK.

  1. Mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan yang ditunjukkan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Mengisi formulir sesia dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan. Anda dapat mengaksesnya di beacukai.go.id
  3. Melengkapi dokumen persyaratan
  4. Pemeriksaan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai.
  5. Jika disetujui, maka Direktur Jenderal atau NIk dapat diterbitkan.
  6. Jika ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan CUkai akan memberikan persetujuan akan memberikan surat penolakan dengan alasannya.

 

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Jangka waktu tanggapan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai untuk memberikan persetujuan untuk NIK adalah lima sampai tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal tanda tangan terima permohonan Registrasi Kepabeanan.

 

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai NIK. Segera urus perizinan perusahaan Anda.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?