Perseroan Terbatas, Pengertian dan Jenisnya

December 27, 2021by Rahazlen0

Perseroan terbatas atau yang disingkat dengan PT adalah usaha yang memiliki badan hukum yang berlaku di Indonesia. Memulai bisnis dengan jenis usaha ini? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui mengenai hal ini lebih dalam.

 

Perseroan Terbatas (PT) Adalah?

PT Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum dan modalnya berbentuk saham. Pengertian PT adalah hal yang perlu untuk Anda pahami sebelum memulai usaha.

Pemilik dari pendirian PT ini memiliki bagian tergantung dengan berapa banyak saham yang mereka miliki dalam perusahaan tersebut. Saham yang terdapat pada PT dapat diperjualbelikan sehingga kemungkinan terjadinya perubahan kepemilikan sangat besar pada sebuah perseroan terbatas.

PT minimal dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memiliki kesepakatan yang diketahui oleh notaris dan dibuatkan akta perusahaan. Akta pendirian perusahaan harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Kelebihan dan Kekurangan PT

Perseroan terbatas adalah bentuk badan usaha yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebelum mendirikan PT, Anda perlu untuk tahu kelebihan dan kekurangan PT. Apa saja? Berikut adalah kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas.

 

Kelebihan Perseroan Terbatas

Terdapat beberapa kelebihan dari bentuk usaha ini, di antaranya adalah:

  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar. Hal ini karena dapat menjual saham ke masyarakat luas.
  2. Kemudahan perluasan usaha. Dapat dengan mengalokasikan modal dan perencanaan matang.
  3. Kelangsungan perusahaan terjamin. Tidak tergantung pada anggotanya.
  4. Tanggung jawab pemilik usaha sebatas saham yang dimiliki.

 

Kekurangan PT

Adapun kekurangan PT adalah:

  1. Biaya yang dikeluarkan cukup besar. Terdapat pajak perusahaan yang harus dibayarkan.
  2. Pengambilan keputusan lambat karena diambil melalui RUPS.
  3. Peraturan yang mengikat. Adanya regulasi dari pemerintah.
  4. Pemegang saham terlalu mementingkan dividen sehingga kurang memperhatikan kondisi perusahaan.

 

Apa Saja Jenis-jenis Perseroan Terbatas?

Terdapat beberapa jenis perseroan terbatas yang perlu Anda ketahui sebelum memulai usaha, di antaranya adalah:

1. Jenis Usaha PT Terbuka

orang memegang laptop dan ponsel

Perusahaan jenis ini memiliki saham yang dapat dimiliki oleh masyarakat luas melalui pasar modal. PT jenis ini juga sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO). Contoh dari perusahaan ini adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan lainnya.

 

2. Jenis PT Tertutup

man wearing gray notched lapel suit jacket standing

Ini merupakan perusahaan perseorangan terbatas yang sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan tertutup, contohnya seperti perusahaan keluarga. Contoh dari perusahaan ini adalah Sinar Mas Group dan Bakrie Group.

 

3. Jenis Perseroan Kosong

ruangan kantor

Pada jenis ini, perusahaan yang telah memiliki izin usaha dan perizinan lainnya, hanya saja belum memiliki kegiatan yang dilakukan. Contoh dari perusahaan ini adalah PT Semen Kupang, PT Bayur Air dan lainnya.

 

4. PT Asing

meeting perseroan terbatas

Ini merupakan jenis PT yang didirikan di luar negeri dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut.

 

5. Badan Usaha PT Domestik

pria menyentuh laptop

PT jenis ini sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.

 

6. Jenis PT Perseorangan

pria melihat gedung tinggi

Jenis perseorangan memiliki seluruh saham yang dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Pemilik saham juga akan berperan sebagai direktur perusahaan dan memiliki kekuasaan tunggal. Dia juga akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.

 

Dasar Hukum

Aturan dari pemerintah mengenai hal ini adalah:

  1. Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
  3. PP Nomor 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
  4. Ketentuan Peraturan bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan Ketentuan Bursa Efek, khususnya berlaku untuk Perseroan Terbuka.

Modal Perseroan Terbatas

green plant in clear glass vase

Dari mana saja modal untuk mendirikan sebuah perusahaan PT? Badan usaha perseroan terbatas adalah jenis perusahaan yang memiliki modal dari para pemegang saham. Modal yang didapatkan oleh perseroan terbatas dibagi menjadi:

1. Modal PT Dasar

Ini adalah modal perusahaan PT yang sudah ditentukan dengan seberapa besar perusahaan tersebut. Modal dasar ini akan menentukan skala perusahaan PT, seperti skala kecil, sedang atau besar.

2. Modal Perseroan Terbatas Ditempatkan

Jenis modal ini mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh para pemegang saham perusahaan. Total jumlah modal yang harus ditempatkan menurut pasal 33 Undang-undang Perseroan Terbatas adalah minimal 25% dari modal dasar perusahaan.

3. Modal Perseroan Terbatas Disetorkan

Modal ini adalah sumber keuangan perusahaan yang disetor oleh pemilik saham minimal harus 25% dari modal dasar. Jumlah modal ini harus sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan.

 

Unsur Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum

unsur perseorangan terbatas sebagai badan hukum

Sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum, PT wajib untuk memenuhi unsur badan hukum yang telah ditetapkan. Sesuai dengan UU PT, unsur yang harus dipenuhi adalah:

 

1. Tujuan PT Sendiri

Sebagai sebuah bentuk usaha yang memiliki kegiatan operasional, perusahaan dengan bentuk perseroan perlu untuk memiliki tujuan kegiatan. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui tujuan dari pendirian PT sebelum mendirikannya.

Dengan begitu, Anda sudah memenuhi unsur yang harus dipenuhi.

 

2. Hubungan Hukum

Karena PT merupakan badan usaha berbadan hukum, status perusahaan menjadi jelas di mata hukum. Untuk itu, perusahaan memiliki hak dan wewenang untuk melakukan hubungan hukum atau perbuatan hukum dengan pihak kedua atau ketiga yang diwakilkan oleh direksi.

 

3. Organisasi yang Terstruktur

Dalam sebuah PT, harus memiliki organisasi yang terstruktur. Pada PT, terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan komisaris. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UU PT.

Anda harus dapat memastikan perusahaan memiliki organisasi yang terstruktur dan teratur untuk memenuhi unsur yang sudah ditetapkan. 

 

4. Kekayaan Tersendiri

PT memiliki bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar. Pada pasal 21 ayat 1 UU PT tercantum bahwa modal dasar terdiri dari semua nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain berupa benda yang bisa bergerak ataupun diam.

Kekayaan ini akan menghasilkan konsekuensi yuridis yang erat kaitannya dengan tanggung jawab sebagai debitur atau pihak ketiga. 

 

FAQ Perseroan Terbatas

  1. Apa pengertian dari perseroan terbatas? Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang memiliki badan hukum dan terdiri atas saham.
  2. Darimana modal PT didapatkan? PT merupakan badan usaha berbadan hukum modalnya terkumpul dari para pemegang saham. Modal dibagi menjadi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetorkan.

Itulah ulasan mengenai pengertian dan jenis dari PT. Kenali lebih dalam badan usaha yang Anda inginkan sebelum memulai usaha.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?