Jenis Usaha yang Boleh Menggunakan Virtual Office

January 3, 2022by Rahazlen0

Jenis usaha yang ada di Indonesia sangat beragam. Tidak semua bisnis dapat menggunakan virtual office. Terdapat beberapa bisnis yang boleh menggunakan virtual office. Apa sajakah itu? Ulasan berikut ini akan menjelaskan tentang beberapa jenis usaha yang dapat penggunakan virtual office.

 

Apa Itu Virtual Office?

 Virtual office adalah layanan yang dapat Anda gunakan sebagai pengganti alamat kantor fisik. Anda dapat menyewa virtual office untuk sebagai alternatif untuk alamat kantor resmi tanpa memiliki kantor fisik.

Virtual office merupakan solusi bagi Anda untuk memiliki alamat kantor strategis dan berada pada zonasi perkantoran. Selain itu, virtual office juga dapat digunakan agar dapat menghemat biaya operasional dari perusahaan. 

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PT, alamat harus disebutkan dalam Anggaran Dasar. Pada pasal 9 ayat (1) huruf e juga harus menyebutkan alamat dalam permohonan pengesahan status badan hukum. Oleh karena itu, Anda membutuhkan alamat perusahaan yang jelas dan virtual office dapat menjadi solusinya.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai virtual office adalah Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No.6 tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.

 

Apa Saja Jenis Usaha yang Boleh Menggunakan Virtual Office?

Terdapat beberapa jenis usaha atau bidang bisnis yang boleh menggunakan virtual office ini, di antaranya adalah:

 

1. Pengacara

person standing near the stairs

Pengacara sangat dibutuhkan dalam beberapa hal. Bekerja sebagai pengacara saat sekarang ini dapat hanya dengan menyewa virtual office. Anda dapat menyewa virtual office untuk melakukan meeting dengan klien. Biasanya virtual office menyediakan berbagai layanan termasuk penyewaan ruang rapat untuk penyewa bertemu dengan klien atau karyawan.

 

2. Jenis Usaha Konsultasi Keuangan

dua pria diskusi dengan laptop dan kertas

Jasa konsultasi keuangan dapat dilakukan dengan menggunakan internet. Selain itu, jasa juga dapat ditawarkan melalui daring. Oleh karena itu, jasa konsultasi keuangan cocok menyewa virtual office. Anda tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk membangun gedung atau kantor untuk usaha konsuktasi Anda.

 

3. Jasa Konseling

woman wearing gray jacket

Memberikan layanan jasa konseling membuat Anda membutuhkan ruangan yang nyaman untuk klien. Anda tidak perlu membeli gedung atau ruangan, cukup dengan menyewa ruangan di virtual office, Anda akan mendapatkan ruangan yang nyaman dan fasilitas lainnya. Hal ini tentu akan menguntungkan karena Anda tidak perlu repot untuk membangun kantor atau ruangan yang nyaman untuk klien Anda karena sudah disediakan oleh virtual office

 

4. Graphic Designer

jenis usaha grafik desainer

Jika Anda memiliki bisnis di bidang desain grafik, Anda dapat menyewa kantor virtual dalam bekerja. Biasanya pekerjaan ini dapat dilakukan oleh satu orang atau kelompok kecil. Oleh karena itu, pekerjaan desain grafik dapat dilakukan di rumah. Namun, jika Anda membutuhkan ruang untuk bertemu dengan klien atau karyawan, Anda dapat menyewa ruangan di virtual office. 

 

5. Freelancer

man sitting near table using computer

Menjadi freelancer tentunya tidak membutuhkan kantor secara fisik. Anda dapat menemukan pekerjaan di internet dan mengerjakannya di rumah. Untuk mendapatkan suasana baru, Anda dapat menyewa layanan virtual office untuk mendapatkan suasana baru dalam bekerja. Anda juga dapat menggunakan ruang meeting jika ingin bertemu dengan klien.

 

6. Startup

man standing beside another sitting man using computer

Startup biasanya memiliki modal yang tidak banyak dan tentunya perlu untuk menghemat biaya operasional. Virtual tour dapat menjadi pilihan dalam menghemat biaya gedung. Anda tetap memiliki alamat dan kantor yang resmi tanpa mengeluarkan banyak uang. Selain itu, banyak dari startup yang baru memulai usaha memiliki karyawan yang sedikit sehingga para karyawan dapat bekerja dari rumah masing-masing. Oleh karen itu, perusahaan startup tidak terlalu membutuhkan kantor fisik.

 

7. Jenis Usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

woman in white shirt using smartphone

UKM atau UMKM merupakan bisnis yang dijalankan dengan skala kecil. Penggunaan virtual office akan sangat membantu dalam memangkas biaya dan meningkatkan kepercayaan calon mitra pada perusahaan. Karyawan yang sedikit dan kegiatan usaha yang tidak begitu kompleks dapat membuat bisnis menggunakan virtual office.

 

Jenis Usaha yang Tidak Bisa Menggunakan Virtual Office

jenis usaha yang tidak boleh menggunakan virtual office

Virtual office memang memberikan banyak kemudahan dan manfaat bagi banyak profesi pekerjaan. Namun, terdapat beberapa jenis usaha yang tidak bisa menggunakan kantor virtual ini. Anda perlu untuk mengetahui jenis usaha yang tidak bisa menggunakan virtual office, apakah usaha Anda di antaranya?

 

1. Pariwisata

Apakah usaha Anda di bidang pariwisata? Jika iya, maka Anda tidak bisa menggunakan virtual office. Pariwisata adalah kegiatan usaha yang wajib memiliki kantor yang nyata. Selain itu, Anda juga membutuhkan kantor atau lokasi untuk mendapatkan perizinan berusaha atau TDUP. Bentuk fisik dari tempat pariwisata seperti taman bermain dan lainnya membuat pariwisata tidak bisa menggunakan virtual office.

 

2. Jenis Usaha Transportasi

Jika usaha Anda bergerak di bidang transportasi, maka Anda juga tidak bisa menggunakan virtual office. Hal ini karena jenis usaha ini membutuhkan ruang yang luas untuk penyimpanan transportasi. Terlebih untuk kegiatan usaha penerimaan dan pengiriman alat transportasi. Oleh karena itu, usaha ini tidak dapat menggunakan virtual office.

 

3. E-Commerce

Pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan wajib memiliki layanan pengaduan yang mencakup alamat dan nomor kontak pengaduan. Hal ini sesuai dengan pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan peraturan tersebut, e-commerce tidak dapat menggunakan virtual office.

 

Berapa Harga Sewa Virtual Office?

Menggunakan virtual office tentunya lebih hemat dari pada menyewa atau mendirikan gedung untuk perusahaan Anda. Kisaran harga sewa virtual office adalah Rp4,5 juta hingga Rp7 juta per tahun. Harga virtual office ditentukan dengan layanan dan fasilitas yang Anda inginkan. Oleh karena itu, Anda dapat menyesuaikan fasilitas dan budget yang akan dikeluarkan.

Itulah jenis usaha yang boleh menggunakan virtual office. Apakah bisnis Anda termasuk di dalamnya?

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?