Copyright mungkin bukan lagi menjadi istilah asing bagi masyarakat umum. Istilah ini sering digunakan dalam berbagai hal, contohnya pada video klip musik. Namun, apa itu copyright? Andak dapat menyimak ulasan berikut untuk mengetahui mengenai hal ini lebih lanjut.
Daftar isi
Apa Itu Copyright?
Copyright atau hak cipta adalah salah satu bentuk hukum kekayaan intelektual yang memberikan kal eksklusif pada pemiliknya. Ciptaan yang dilindungi di antaranya adalah ide yang ditulis atau direkam sebagai gambar, video atau suara. Hak cipta ini tidak hanya melindungi ide atau informasi, namun juga melindungi realisasi dari hasil ide yang dituangkan dalam bentuk karya.
Dasar Hukum Copyright
Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Apa Saja Produk yang Bisa Dikenakan Copyright?
Terdapat beberapa produk yang dapat memiliki aturan hak cipta, di antaranya adalah:
- Karya tulis: puisi, artikel, blog, script, review dan lainnya
- Konten web: gambar, foto, layout website
- Gambar motion dan audio: film, podcast, program televisi
- Musik
- Karya artistik
- Desain arsitektur
- program komputer
Jenis Copyright
Terdapat beberapa jenis hak cipta, di antaranya adalah:
1. Full Copyright
Jenis ini adalah jenis hak cipta yang menunjukkan bahwa semua karya sudah dilindungi. Tidak ada yang bisa menggunakan karya dengan jenis hak cipta ini tanpa izin langsung dari pemilik. Hak cipta penuh ini juga memerlukan perizinan yang cukup panjang.
2. Public Domain
Public domain merupakan jenis hak cipta yang akan kedaluarsa dalam beberapa tahun setelah dilisendikan atau setelah kematian pencipta karya. Jika sudah kedaluarsa, maka karya tersebut menjadi public domain sehingga semua orang dapat menggunakan sesukanya.
3. Creative Commons
Ini adalah lisensi yang diterapkan pada karya yang dilindungi hak cipta. Hal ini tidak terpisahkan dari copyright. Jenis ini merupakan cara mudah untuk berbagi karya yang sudah dilisensikan.
Apa Saja Hak Eksklusif yang Didapat Pemilik Copyright?
Hak yang didapat oleh pemilik copyright adalah:
- Menciptakan karya tiruan
- Memberikan hak eksklusif pada orang lain
- Menyebarkan atau memamerkan hasil karya pada orang lain secara privat maupun publik.
- Memperbanyak hasil karya
- Memperjual belikan hasil karyanya baik di dalam atau luar negeri.
Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran Hak Cipta?
Jika terjadi pelanggaran copyright, maka pemegang hak cipta dapat melakukan tuntutan hukum pada pihak yang melanggar. Pencipta atau pemegang hak cipta dapat menuntut dalam berbagai bentuk seperti hukum perdata atau hukum pindana, tergantung pada konteks dari pelanggaran yang dilakukan.
Fungsi Hak Cipta
Fungsi dari copyright adalah:
1. Legalitas Copyright
Hak cipta dapa dilindungi dari plagiarisme. Jika terdapat pihak yang meniru karya Anda, maka Anda dapat menuntutnya karena karya milik Anda legal. Hal ini juga akan membuat pihak lain tidak dapat mengambil keuntungan dari karya Anda tanpa izin. Oleh karena itu, Anda perlu untuk mendaftarkan karya.
2. Sumber Penghasilan
Karya yang sudah memiliki legalitas dapat menghasilkan uang berupa royalti dan sebagianya. Hal ini tentu menjadi kesempatan bagi Anda yang memiliki karya. Meski menciptakan karya bukan semata karena uang, namun menjadikannya sebagai sumber penghasilan bukanlah pilihan yang buruk.
3. Rasa Menghargai
Legalitas pada sebuah karya juga dapat menjadi bentuk apresiasi Anda terhadap diri dan karya Anda sendiri. Selain itu, orang lain juga akan lebih menghargai karya Anda dan tidak akan menirunya tanpa izin Anda. Oleh karena itu, Anda perlu untuk mendaftarkan copyright.
Jenis Perlindungan Hak Cipta Lainnya
Selain copyright, terdapat beberap jenis perlindungan hak cipta lain, di antaranya adalah:
1. Atribusi
Jenis ini merupakan perlindungan hak cipta yang banyak diketahui. Lisensi ini diberikan pada orang atau pihak atas karya yang dihasilkan. Atribusi ditandai dengan huruf C yang berada di dalam ringkaran serta diikuti dengan nama karya. Contohnya pada game.

2. Share-alike
Lisensi ini dapat dipahami sebagai lisensi ganda atau salinan pada karya serupa dengan karya aslinya. Anda perlu mengikuti prosedur yang ada jika ingin mengajukan lisensi ini. Prosedur yang Anda jalani harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Non-Derivative
Jenis ini dapat ditemukan pada proses cover lagu yang tidak mengubah apapun dari lagu aslinya. Pihak yang mengeluarkan izin untuk ini adalah creative common. Tanda penulisan lisensi ini adalah dua huruf c (CC) pada karya yang dibuat.

4. Non-Komersial
Lisensi ini dikeluarkan oleh creative common dengan wewenang dari pemilik aslinya. Karya yang masuk dalam kategori ini harus terbebas dari unsur komersial dan digunakan untuk kepentingan pribadi saja.
Itulah ulasan mengenai copyright. Segera daftarkan karya Anda agar dapat legalitas dan perlindungan.