SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan merupakan salah satu prasyarat dalam mendirikan sebuah perusahaan. Simak ulasan berikut mengenai hal ini.
Daftar isi
Apa Itu SKDP?
SKDP adalah surat keterangan yang menerangkan domisili dari sebuah perusahaan. Hal ini berkaitan dengan hak dan kedudukannya di mata hukum. Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau kepala desa setempat.
Oleh karena itu, surat keterangan ini menjadi sangat penting karena dibutuhkan dalam mengurus atau mendaftarkan perizinan domisili perusahaan.
Fakta SKDP
Beberapa fakta SKDP perusahaan adalah:
1. Alamat domisili resmi perusahaan
Perusahaan yang sudah memiliki surat keterangan domisili akan diakui berkedudukan di lokasi yang tercantum pada dokumen tersebut. Surat ini juga salah satu persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen legalitas perusahaan lainnya.
2. Dikeluarkan untuk zonasi perusahaan
Berdasarkan perda nomor 1 tahun 2014, Surat keterangan domisili perusahaan untuk wilayah DKI Jakarta tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat rumah atau yang tidak berada dalam zonasi perkantoran.
Pada Pergub nomor 30 tahun 2018 tentang Usaha Mikro dan Kecil, domisili rumah hanya diizinkan bagi perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki usaha menengah besar.
3. Dikeluarkan setelah akta perusahaan keluar
Untuk mendaftarkan Surat keterangan domisili perusahaan, Anda perlu memiliki akta perusahaan. Surat ini membutuhkan akta dan pengesahan sebagai salah satu persyaratan pengajuan dan pengurusan dokumen.
Perusahaan yang Harus Memiliki SKDP
Bentuk perusahaan yang wajib memiliki SKDP adalah:
- PT
- Pendirian CV
- Koperasi
- Firma
- Usaha Perseorangan
SKDP juga berlaku untuk kantor pusat, cabang, anak perusahaan, agen dan perwakilan perusahaan. Setiap perusahaan atau bentuk usaha yang pengelolaannya bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented) serta berkedudukan hukum di wilayah NKRI wajib memiliki SKDP.
Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur mengenai surat keterangan ini adalah:
1. Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
2. Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
3. Keputusan Gubernur DKI no. 506 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat di Kantor Lurah DKI Jakarta.
Manfaat
Tentunya banyak manfaat jika memiliki SKDP, di antaranya adalah:
- Mendukung iklim bisnis yang sehat
- Memberi jaminan bagi pemilik usaha dan pelanggan
- Lebih mudah jika ingin mengembangkan produk
- Kemudahan untuk mencapai reputasi yang lebih luas
- Mendapat izin produksi, distribusi, pemasaran dan lainnya
- Dapat memamerkan reputasi perusahaan
Masa Berlaku Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Berapa lama masa berlaku Surat domisili? Masa berlaku dari surat ini dibedakan berdasarkan jenis domisili yang digunakan. Domisili kantor bersama atau kantor tetap berlaku untuk 5 tahun. Domisili perusahaan yang menggunakan virtual office berlaku untuk 1 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik perusahaan dapat melakukan perpanjangan.
Syarat Membuat Surat Domisili
Beberapa hal yang perlu untuk Anda lengkapi jika ingin mendaftar SKDP, di antaranya adalah:
- KTP dan NPWP direktur utama.
- Bukti pajak retribusi daerah.
- NPWP perusahaan
- Bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa gedung.
- Surat keterangan domisili gedung dari kelurahan.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- IMB bangunan perusahaan.
- Surat izin tempat usaha.
- Akta pendirian perusahaan, perubahan dan pengesahannya.
- Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain dengan materai.
Cara Mengurus Domisili Perusahaan
Setelah Anda melengkapi persyaratan administrasi untuk mendaftar, maka Anda dapat melakukan langkah berikut sebagai tahap pengurusan surat keterangan domisili perusahaan.
- Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Mengisi formulir permohonan SKDP di kantor kelurahan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan, surat permohonan dan formulir kepada Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan di tempat domisili.
- Penerbitan SKDP akan diproses, maksimal tujuh hari kerja.
Surat Keterangan Domisili Jakarta Tidak Berlaku Lagi
Surat keterangan domisili perusahaan di Jakarta sudah tidak lagi berlaku sejak Mei 2019. Peraturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 27/2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan SKDP dan SKDU pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan perda DKI Jakarta No.1/2014 mengenai tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha, walaupun SKDP telah ditiadakan, setiap kegiatan usaha harus dilakukan sesuai dengan zonasi usaha. Pendirian perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan tersebut tidak akan mendapat izin usaha. Oleh karena itu, Anda dapat menggunakan virtual office untuk mengatasi masalah zonasi usaha.
Perubahan Peraturan Surat Keterangan Domilisi Perusahaan Setelah SKDP Dihapus
Terdapat beberapa perubahan yang terjadi setelah surat keterangan domisili perusahaan dihapus. di antaranya adalah adanya integrasi antara sistem kemenkumham dan Dirjen AHU dengan sistem KPP, sistem OSS yang menerbitkan TDP diganti dengan NIB yang berfungsi sebagai API atau Angka Pengenal Impor.
Peraturan Zonasi dan SKDP
Setiap wilayah di Indonesia memiliki peraturan yang berbeda mengenai aturan domisili perusahaan. Pada wilayah DKI Jakarta, domisili perusahaan wajib berada di zona komersial atau perkantoran. Hal ini sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Sedangkan di wilayah Tangerang atau Bogor, zonasi tidak dibatasi dan Anda masih dapat menggunakan rumah sampai batasan tertentu.
Virtual Office untuk Domisili Usaha
Tentunya tidak mudah bagi Anda menemukan lokasi domisili untuk perusahaan. Menyewa lokasi di zonasi komersial juga cukup mahal. Oleh sebab itu, Anda dapat menjadikan virtual office sebagai solusi dari permasalahan domisili perusahaan Anda. Dengan menggunakan virtual office, Anda dapat mendapatkan alamat domisili di wilayah zonasi perkantoran. Hal ini juga dapat memangkas biaya sewa gedung Anda.
FAQ SKDP
- SKDP dihapus? Benar. Domisili perusahaan diganti dengan NIB. Pengganti surat keterangan domisili perusahaan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 27/2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan SKDP dan SKDU pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
- Bagaimana cara mendaftarkan SKDP OSS? Karena SKDP diganti NIB, maka pengurusannya dapat dilakukan di laman oss.go.id.
Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai SKDP. Segera urus keterangan domisili perusahaan Anda.