IMB adalah perizinan yang akan Anda butuhkan jika ingin mendirikan bangunan baru, melakukan renovasi atau pemugaran dalam rangka melestarikan bangunan. Apakah IMB masih digunakan pada tahun 2022? Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini.
Daftar isi
Apa Itu IMB?
IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Ini merupakan izin yang harus dimiliki oleh orang yang melakukan kegiatan berkaitan dengan bangunan. Contohnya seperti mendirikan bangunan baru, melakukan rehabilitasi atau renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan.
Bagi pelaku usaha, izin ini dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus izin lainnya seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan IUI (Izin Usaha Industri).
Dasar Hukum
Aturan dari pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Perda Kota Surabaya No. 7 tahun 2009 tentang Bangunan.
- Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
- PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 tahun 2012 tentang retribusi izin.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan bagunan Gedung.
Apa Saja Syarat Mendaftarkan IMB?
Untuk mendapatkan IMB, Anda perlu untuk memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku. Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, seperti:
Syarat Administrasi
Adapun syarat administratif yang perlu untuk dilengkapi adalah:
- Mengisi formulir permohonan izin IA untuk IMB rumah tinggal dan ditandatangani di dengan materai Rp6000
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan KTP dari pemohon 1 lembar.
- Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set.
- Surat pemberitahuan tetangga sekitar ditembuskan kepada pengurus RT dan RW.
- Bukti pelunasan PBB.
- Melampirkan surat perjanjian penggunaan lahan.
- Surat perintah kerja
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
Syarat Teknis
Persyaratannya yaitu:
- Gambar rencana arsitektur
- Rekomendasi teknis IPPL dan site plan
- Adanya perhitungan kontruksi bangunan untuk bangunan di atas 2 lantai dan atau bangunan konstruksi betok yang mempunyai bentangan kurang lebih 10 meter.
- Gambar bangunan sebelumnya jika ingin mengubah bentuk.
Prosedur Pendaftaran IMB
Tahapan yang akan dilalui ketika melakukan pendaftaran adalah:
- Mengisi formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum dan ditandatangani di atas materai.
- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
- Melengkapi lampiran persyaratan yang telah disebutkan.
- Pemohon akan diberitahu apakah pengajuan diterima atau ditolak.
Apa Tujuan Adanya IMB?
IMB memiliki tujuan, yaitu:
- Bangunan sesuai dengan peruntukan tanah.
- Menciptakan tata letak bangunan yang lebih teratur.
- Letak bangunan yang lebih nyaman.
- Keserasian lingkungan dan bangunan.
Berapa Biaya Mengurus IMB?
Biaya dari pengurusan IMB sangat beragam, karena memperhatikan beberapa poin. Beberapa hal yang dipertimbangkan adalah:
- Luas bangunan
- Indeks fungsi
- Indeks lokasi
- Tarif dasar
- Indeks konstruksi
Berapa Lama Masa Berlaku IMB?
Masa berlaku IMB adalah satu tahun. Perizinan ini dibuktikan dengan satu atau beberapa lembar surat yang berisi informasi diizinkannya pendirian bangunan. Informasi yang dimuat antara lain adalah informasi mengenai pemohon, luas bangunan dan batas-batasnya, dan status tanah yang dijadikan objek.
IMB Diganti PBG
\\\
Menurut Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, istilah IMB diganti dengan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. PBG digunakan untuk perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, mengurangi, memperluas dan/ atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan.
Proses Penerbitan PBG
Untuk proses penerbitan PBG meliputi:
- Penetapan nilai retribusi daerah
- Pembayaran retribusi daerah
- Penerbitan PBG.
Cara Mendaftarkan PBG
Pemohon diwajibkan untuk menggunakan SIMBG berbasis web untuk proses pengajuan izin terkait, yaitu melalui laman simbg.pu.go.id. Proses pendaftarannya yaitu:
- Membuka laman simbg.pu.go.id
- Melakukan pendaftaran atau masuk jika sudah memiliki akun
- Isi form pendaftaran jika belum memiliki akun.
- Melengkapi data diri pemohon dan klik “Simpan”
- Proses telah berhasil.
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai Izin Mendirikan Bangunan. Segera urus perizinan gedung Anda.