Merek Dagang Adalah: Pengertian dan Pengurusannya

December 28, 2021by Rahazlen0

Merek dagang termasuk ke dalam salah satu HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jika Anda ingin melindungi produk Anda, maka Anda dapat mendaftarkan produk yang Anda produksi. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini.

 

Pengertian Merek Dagang

Apa itu Merek dagang? Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.

Pengertian merk dagang adalah pengenal yang terdiri dari ekspresi, desain atau tanda. Pengenal inilah yang akan membuat satu produk berbeda dengan produk lainnya di pasar. Dengan adanya tanda pengenal tersebut, konsumen akan lebih mudah untuk mengenali suatu produk dari perusahaan tertentu.

 

Dasar Hukum

brown wooden tool on white surface

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  2. UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.

 

Merek Dagang yang Tidak Bisa Didaftarkan

Apa saja merek yang tidak bisa didaftarkan? Terdapat beberapa hal yang membuat merek dari perusahaan Anda tidak dapat didaftarkan, yaitu:

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ideologi negara, moralitas, agama, ketertiban umum dan kesusilaan.
  2. Terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat dari barang atau jasa yang diproduksi.
  3. Adanya unsur yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, ukuran, jenis, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftar
  4. Menggunakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sejenis.
  5. Tidak memiliki hal yang dapat menjadi pembeda dari barang atau jasa lainnya.
  6. Merupakan nama umum atau lambang milik umum.
  7. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

 

Kriteria Merek yang Harus Ditolak

Ditolak, Stempel, Penolakan, Menolak, Salah

Terdapat kriteria yang harus ditolak menurut pasal 21 UU Merek, yaitu:

  1. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki oleh orang lain. Hal ini kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang sejenis, merek terkenal milik pihak lain untuk barang sejenis atau tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  3. Merek yang diajukan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  4. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

 

Apa Saja Cara Mendaftarkan Merek Dagang?

Map, File, Kertas, Kantor, Dokumen, Arsip, Informasi

Adapun syarat administratif yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan merek dagang adalah:

  1. Formulir pendaftaran merek dagang
  2. Akta pendirian badan hukum
  3. KTP/paspor
  4. Etiket atau label  merek dagang 10 lembar
  5. Surat kuasa (jika pendaftaran diwakilkan).
  6. Tanda tangan pemohon
  7. Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat keterangan UKM Binaan Dinas (untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil).
  8. Surat pernyataan UKM bermaterai (untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil).

Pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia atau Dirjen KI.

 

Prosedur Pendaftaran dan Pengurusan Merek Dagang

prosedur pendaftaran merek dagang

Cara mengurus merek dagang adalah:

  1. Membuat akun di situs merek.dgip.go.id
  2. Buat permohonan pendaftaran baru
  3. Pesan kode billing
  4. Bayar sesuai dengan tagihan yang ada pada aplikasi SIMPAKI
  5. Isi formulir yang tersedia
  6. Unggah data yang dibutuhkan 
  7. Setelah mengisi semua dengan lengkap, klik selesai

 

Tips Agar Permohonan Merek Dagang Diterima

Disetujui, Stempel, Persetujuan, Kualitas, Label, Tanda

Tips berikut ini dapat Anda gunakan agar permohonan merek dagang Anda diterima.

  1. Tidak melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral dan nilai agama.
  2. Merek dagang menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri
  3. Melakukan riset nama merek.
  4. Jika menggunakan simbol, maka perhatikan simbol atau lambang serta penggunaan jenis huruf.
  5. Merek yang didaftarkan tidak bermaksud mengecoh bisnis yang ada.

 

Cara Membuat Merek Dagang yang Menarik

Untuk membuat merek dagang yang menarik, Anda dapat menerapkan beberapa cara berikut ini:

  1. Merek belum ada yang menggunakan
  2. Menggambarkan produk yang Anda miliki.
  3. Mudah diingat, diucapkan atau dibaca
  4. Relevan dengan produk yang dijual
  5. Usahakan tidak menggunakan singkatan
  6. Pilih nama yang pendek, unik dan memberikan citra positif.
  7. Gunakan nama yang memberikan nilai tambah pada konsumen.

 

Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek

Waktu, Jam, Jam Alarm, Lima Sampai, Ke, Dua Belas, merek dagang

Perpanjangan diperlukan bagi pemilik yang sudah mendapatkan sertifikat dan ingin memperpanjang selama 10 tahun lagi. Pengajuan dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa perlindungan merek habis.

 

Syarat Perpanjangan

Persyaratan yang diperlukan adalah:

  1. Sertifikat merek
  2. Etiket/ label merek
  3. Surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultan)
  4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek
  5. Untuk multi kelas, dibutuhkan surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang/ jasa
  6. Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM Binaan Dinas

 

Prosedur Perpanjangan

Prosedur yang perlu Anda lalui adalah:

  1. Pesan kode billing di simpaki.dgip.go.id 
  2. Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan.
  3. Klik ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’
  4. Pilih sisa jangka waktu perlindungan merek
  5. Masukkan data pemohon seperti nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel.
  6. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/ M-Banking/ Internet banking.

 

Berapa Biaya Daftar Merek Dagang?

uang koin dalam toples untuk merek dagang

Tarif dari pendaftaran Hak Merek berbeda-beda. Ketentuan mengenai pendaftaran Hak Merek di DJKI yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif akan dibedakan menjadi dua kategori, yaitu umum atau UMKM. 

Untung perpanjangan perlindungan, dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan, maka biaya yang harus dibayarkan adalah:

  1. Umum: Rp2,250 juta per kelas
  2. UMK: Rp1 juta per kelas

Sedangkan jika dalam jangka paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek maka biaya yang dibayarkan sebesar Rp4,5 juta per kelas untuk umum dan Rp2 juta per kelas untuk UMK.

 

FAQ Merk Dagang

  1. Apa itu Merek Dagang? Merk dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya.
  2. Apa syarat pendaftaran merek dagang? Anda perlu mengisi formulir pendaftaran merek dagang, KTP dan dokumen lainnya.

 

Itulah ulasan mengenai hal ini. Segera daftarkan produk Anda agar terjamin perlindungannya.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?