Izin prinsip dibutuhkan sebagai perizinan bagi para pelaku usaha. Jika Anda memiliki usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha lainnya, maka Anda perlu untuk mengantongi perizinan ini. Ulasan berikut akan membantu Anda dalam mengetahui lebih banyak mengenai salah satu perizinan yang harus Anda miliki ini.
Daftar isi
Apa Itu Izin Prinsip?
Izin prinsip adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota dan ditujukan pada pelaku usaha. SIP atau Surat Izin Prinsip merupakan izin atau pengakuan dari pemerintah baik dari provinsi, kabupaten/ kota yang harus dimiliki oleh pelaku usaha.
Terdapat beberapa jenis perizinan ini, yaitu:
Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang
Perizinan ini diberikan pada pelaku usaha yang memiliki rencana investasi dan membutuhkan pemanfaatan lahan atau ruang baru. Pelaku usaha harus menunjukkan rencana usaha untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan perizinan ini.
Izin Prinsip BPKM
Ini merupakan perizinan penanaman modal (PMA atau PMDN) atau atau investasi yang wajib untuk dimiliki oleh oleh pelaku usaha dalam memulai dan merencanakan usaha yang melibatkan penanaman modal asing dan penanaman modal campuran. Para investor membutuhkan perizinan ini untuk mendapatkan izin prinsip pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah.
Apa saja Jenis Surat Izin Prinsip (SIP)?
Perlu untuk Anda ketahui bahwa terdapat beberapa jenis dari surat izin prinsip, yaitu:
1. Izin Prinsip
Ini merupakan surat izin untuk membuka investasi baru. Perizinan ini dibutuhkan oleh para investor sebelum melakukan investasi.
2. Perluasan
Perizinan ini dibutuhkan untuk kepentingan ekspansi perusahaan. Jika perusahaan Anda berencana untuk melakukan perluasan, maka membuatuhkan perizinan ini.
3. Perubahan
Jika perusahaan Anda ingin melakukan perubahan rencana investasi semula atau perubahan pada realisasi yang ada, maka Anda membutuhkan perizinan ini.
4. Penggabungan (Merger)
Jika investor ini menggabungkan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan, maka membutuhkan perizinan ini.
Dasar Hukum
Aturan dari pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- UU No. 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah
- PP nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusah Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
- Perda No. 32 tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal
- Peraturan BPKM nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelananan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Apa Fungsi dari Surat Izin Prinsip?
Perizinan ini tentunya berguna sebagai dokumen yang menyatakan bahwa suatu usaha atau investasi dilakukan secara legal di lokasi atau wilayah tersebut. Dengan memiliki SIP, maka pelaku usaha akan memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dengan membayar pajak.
Syarat dan Prosedur
Untuk mendapatkan izin prisip, tentunya Anda harus melengkapi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Terdapat dua jenis izin prinsip BKPM, yaitu:
1. Belum Berbentuk PT
Investor perseorangan merupakan pribadi yang menginvestasikan harta pribadi dan sekelompok orang yang baru akan membuat perusahaan. Oleh karena itu, izin prinsip yang diurus termasuk yang belum berbentuk perseroan terbatas.
Prosedur yang harus dilalui adalah:
- Mengisi formulir izin perizinan
- Melengkapi dokumen persyaratan
- Melampirkan rencana permodalan
- Surat keterangan bidang usaha yang dijalankan
- dokumen pelengkap lainnya.
2. Berbentuk PT
Bagi investor dari perusahaan berbentuk perseroan terbatas, prosedur yang harus dilalui adalah:
- Mengisi formulir izin perizinan
- Melengkapi dokumen yang disyaratkan.
- Lampiran rencana permodalan.
- Surat keterangan bidang usaha yang dijalankan.
- Akta pendirian perusahaan PT
- Akta perusahaan
- Keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), begini cara mendapatkan SIUP.
- Surat pengesahan dari Menkumham
- dan lainnya.
Perubahan Izin Prinsip ke Pendaftaran Penanaman Modal
IP (Izin Prinsip) diganti menjadi Pendaftaran Penanaman Modal/ Pendaftaran Investasi (PI) sejak 2 Januari 2018 oleh BPKM. Hal ini sesuai dengan peraturan BKPM nomor 13 tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
Sesuai dengan PP nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Pendaftaran Penanaman Modal oleh BPKM akan memberikan banyak keuntungan bagi investor asing.
Apa Perbedaan Izin Prinsip dan Pendaftaran Penanaman Modal?
Terdapat beberapa perbedaan di antara IP dengan Pendaftaran Penanaman Modal, di antaranya adalah:
1. Izin Prinsip
Perizinan ini dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan secara resmi di Indonesia. Untuk pengajuannya membutuhkan waktu hingga 3 hari kerja. Setelah itu, pelaku usaha harus melaksanakan kewajibannya dengan melakukan investasi sebesar Rp10 miliar sebelum bisnis berjalan.
2. Pendaftaran Penanaman Modal
Pendaftaran Penanaman Modal hanya memakan waktu satu hari kerja untuk proses pengajuannya. Untuk bisnis perdagangan dan konsultasi manajemen serta kegiatan lainnya terkait hal tersebut tidak membutuhkan Pendaftaran Penanaman modal. Pelaku usaha di bidang tersebut dapat langsung mengajukan Izin Usaha.
Karakteristik Badan Usaha yang Membutuhkan Pendaftaran Penanaman Modal
Badan usaha yang membutuhkan Pendaftaran Penanaman Modal memiliki karakteristik seperti:
- Usaha yang berpotensi menyebabkan kerusakan atau polusi lingkungan.
- Berhubungan dengan SDA, energi, pertahanan dan infrasturktur.
- Kegiatan usaha yang membutuhkan persyaratan sektoral tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Bidang usaha dengan kemungkinan memperoleh fasilitas Penanaman Modal berdasarkan aturan yang berlaku.
- Bisnis yang membutuhkan konstruksi fisik.
Sistem Pendaftaran dan Masa Berlaku Perizinan
Pada IP, perizinan menggunakan SPIPISE sebagai sistem pendaftaran. Sedangkan Pendaftaran Penanaman Modal menggunakan NSWI sebagai sistem pendaftaran.
Untuk masa berlaku perizinan, baik IP maupun PI, yaitu 1 hingga 5 tahun tergantung dengan jenis usahanya.
Itulah ulasan mengenai izin prinsip. Segera urus perizinan usaha Anda.