Izin usaha restoran merupakan perizinan usaha yang penting dimiliki oleh pelaku usaha di bidang ini. Anda dapat memulai usaha dengan bidang, salah satunya adalah dengan membuka restoran. Namun, jika Anda memulai usaha di bidang ini, Anda perlu untuk mengetahui dan memiliki perizinan usahanya. Ulasan berikut akan membantu Anda untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perizinan ini.
Daftar isi
Apa Itu Izin Usaha Restoran?
Izin usaha restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
Pengertian izin restoran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Dalam memulai bisnis ini, Anda perlu memiliki surat izin khusus lainnya untuk memulai bisnis ini. Contohnya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada restoran terdapat TDUP restoran.
Untuk mendapatkan sebuah perizinan, tentunya Anda perlu untuk melengkapi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia.
Syarat Pendaftaran
Syarat membuka usaha makanan, secara administrasi yang harus Anda lengkapi untuk mendaftarkan TDUP adalah:
- KTP pemilik dan penanggung jawab
- Izin gangguan (HO)
- NPWP penanggung jawab atau NPWP perusahaan
- Sertifikat Laik Sehat (SLS)
- Formulir Perizinan dan Surat Pernyataan bermaterai
- Akta Pendirian Perusahaan
- Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Bukti Kepemilikan tandan atau bagunan
- Proposal teknis
- Memastikan domisili usaha restoran (khusus DKI Jakarta)
- Surat kuasa dan KTP (Jika diwakilkan)
Bagaimana Prosedur Pembuatan Izin Usaha Restoran?
Prosedur pembuatan izin usaha restoran dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan OSS (Online Single Submission) dan mengurus secara langsung di PTSP.
1. PTSP
Tahapan yang harus Anda lewati ketika mendaftar secara langsung di PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Langkah yang Anda perlu jalani adalah:
- Melakukan permohonan pendaftaran
- Pemeriksaan berkas
- Penerbitan TDUP
- Penerbitan TDP.
2. Cara Membuat TDUP di OSS
Anda dapat melakukan pengajuan melalui portal oss.go.id. Pastikan Anda memiliki NIB atau Nomor Induk Bersama sebelum melakukan pendaftaran. Untuk mendapatkan NIB, Anda perlu melakukan registrasi di portal OSS.
Setelah itu, Anda tinggal mengikuti proses yang ada pada portal untuk melakukan pengajuan izin usaha restoran. Jangan lupa untuk mencantumkan deskripsi kegiatan usaha di OSS.
Menurut PP mengenai OSS disebutkan bahwa sertifikasi merupakan bagian dari pemenuhan komitmen izin komersial dan operasional. Untuk restoran, sertifikasi yang dimaksud adalah Sertifikat Laik Sehat (SLS).
Dasar Hukum
Aturan pemerintah yang mengatur terkait hal ini adalah:
- Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
- PERMENPAR No. 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
- Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Jenis Izin Usaha Restoran
Selain TDUP, Anda perlu memiliki perizinan lain. Perizinan ini disesuaikan dengan jenis usaha yang akan Anda bangun atau dirikan. Jenis usaha ini hanya wajib dimiliki oleh usaha tertentu saja. Jenis izin usaha restoran lainnya adalah:
1. Izin Badan Usaha – Izin Usaha Restoran
Ini merupakan izin pendirian badan usaha. Badan usaha dapat berupa Perseoran Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV). Untuk mengajukan izin ini, Anda perlu melengkapi persyaratan seperti NPWP dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
2. IUD (Izin Usaha Dagang)
Izin ini diperlukan jika melakukan usaha dagang. Untuk mendapatkan perizinan ini, Anda perlu untuk datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.
3. Izin HO (Hinder Ordonantie)
perizinan ini diberikan pada perseorangan atau badan usaha yang menjalankan usaha dan berpotensi untuk menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat. Anda dapat mengurusnya dengan datang ke kelurahan setempat.
Domisili Usaha sesuai Zonasi
Di Jakarta, zonasi dan peruntukan tempat usaha diatur oleh Peraturan Daerah No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Oleh karena itu, jika Anda ingin membuka usaha di wilayah DKI Jakarta, maka Anda perlu untuk mengikuti peraturan tersebut.
FAQ Usaha Restoran
- Usaha warung makanan adalah jenis usaha dibidang? Sama halnya dengan restoran, ini termasuk dalam bisnis kuliner di bidang perdagangan.
- Sebagai pengusaha makanan salah satu yang harus dimiliki adalah izin? Di antaranya adalah izin usaha restoran, izin usaha dagang dan izin gangguan.
- Jelaskan tentang perizinan usaha untuk membuat usaha makanan. Perizinan yang dibutuhkan di antaranya adalah izin usaha restoran, izin usaha dagang dan izin gangguan.
Itulah hal-hal yang Anda perlu ketahui mengenai izin usaha ini. Segera lakukan pendaftaran perizinan untuk usaha Anda.