Izin Gangguan: Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

January 28, 2022by Rahazlen0

Izin Gangguan (HO) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan bagi pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan, bahaya, dan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini.

 

Apa Itu Izin Gangguan?

Izin gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO) adalah perizinan dari pemerintah kota yang wajib untuk dimiliki setiap pelaku usaha yang tempat atau kegiatan usahanya dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat. 

Bentuk gangguan yang timbul antara lain adalah suara, keramaian, aroma, kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai sosial masyarakat sekitar seperti bar atau club malam yang akan berpotensi menimbulkan gangguan.

 

Siapa yang Harus Memiliki HO?

Izin ini harus dimiliki oleh semua jenis badan usaha, seperti badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti CV dan Firma, atau yang berbadan hukum seperti PT dan Koperasi. Pada kantor cabang juga harus memiliki izin HO dari kantor pusat atau tempat usaha didirikan.

 

Dasar Hukum 

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Undang-undang gangguan (Hinderordonnantie) s. 1926-226
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh nomor 2 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Gangguan.
  4. Pemen Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 22 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

 

Apa Saja Syarat Pendaftaran Izin Gangguan?

Orang Menandatangani Kertas Dokumen

Beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendaftaran HO adalah:

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga minimal satu lapis tetangga dengan objek HO yang berasal dari 4 arah mata angin yang diketahui oleh kepala kelurahan setempat.
  3. Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Site Plan/ Pemeriksaan Lapangan.
  4. Fotokopi surat keterangan bukti hak tanah atau keterangan status tanah.
  5. FC Akta pendirian perusahaan, KTP, NPWP, PBB tahun terakhir
  6. FC Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)/ Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi perusahaan yang tidak wajib AMDAL. 

 

Tahapan Pendaftaran

Tahap Pendaftaran Izin Gangguan

Tahapan yang dilalui untuk pendaftaran ini adalah:

  1. Pemohon memasukkan berkas ke petugas administrasi. 
  2. Berkas diperiksa di bawah koordinasi wasda
  3. Jika belum lengkap, akan dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. Jika disetujui maka pemohon dapat membayar retribusi
  5. Pemohon mengambil izin dengan membawa bukti pembayaran
  6. WASDAL mengeluarkan HO.

 

Biaya Pengurusan HO

Untuk mengurusan izin HO, setiap daerah memiliki tarif yang berbeda-beda. Besar biaya dihitung menggunakan rumus: 

Biaya Retribusi HO = Tarif Dasar Retribusi x Indeks luas lokasi x Indeks lokasi x Indeks gangguan

 

Berapa Lama Masa Berlaku Izin Gangguan?

Laptop Komputer Di Samping Jam Kaca Di Atas Permukaan Kayu Coklat

Masa berlaku HO adalah selama usaha usaha masih berjalan. Pemilik usaha harus melakukan pendaftaran ulang tiap 3 tahun sekali.

 

Izin Gangguan Tidak Berlaku

Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 503/6491/SJ mengenai penghapusan HO. Surat edaran dikeluarkan guna peningkatan kemudahan berusaha di daerah.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang menyatakan bahwa peraturan mengenai Izin Gangguan sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Objek retribusi HO yang terdapat dalam pasal 141 UU Pajak Daerah dan Retribusi daerah sudah tidak dapat dipungut lagi. Hal ini sudah diintegrasikan dalam penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan pasal 62 PP nomor 24 tahun 2018 tentang OSS

 

Itulah ulasan mengenai HO. Segera lakukan perizinan perusahaan Anda. 

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?