Izin Lokasi, Apa Saja Syaratnya?

December 30, 2021by Rahazlen0

Izin lokasi merupakan salah satu perizinan yang Anda perlukan jika ingin membangun sebuah usaha. Ulasan berikut ini akan membantu Anda memahami lebih jauh mengenai perizinan ini.

 

Mengenal Izin Lokasi

izin lokasi adalah perizinnan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk membangun sebuah usaha dan/atau kegiatannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2019

 Selain itu, perizinan ini berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan menggunakan tanah untuk keperluan usaha dan/ atau kegiatannya. 

 

Apa Saja Syarat Mendapatkan Izin Lokasi?

syarat mendapatkan izin lokasi

Untuk mendapatkan perizinan ini, Anda perlu untuk mengikuti ketentuan yang sudah tercantum pada pasal 8 Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan. Berdasarkan pasal 8 ayat 4 Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2019, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mengakses laman OSS adalah:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku lainnya yang merupakan satu grup.
  3. Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi
  4. Proposal rencana kegiatan usaha
  5. Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen.

Menurut pasal 8 ayat 3 Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2019,  jika tanah rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan memenuhi salah satu ketentuan pengecualian pemenuhan komitmen izin lokasi, maka perizinan dapat berlaku efektif tanpa pemenuhan komitmen.

 

Syarat Perpanjangan Izin Lokasi

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan izin lokasi, dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Scan KTP pemohon, status kepemilikan tanah, Akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan atau pribadi, surat persetujuan BKPM.
  2. Foto dan peta lokasi
  3. Surat keterangan peruntukan lahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  4. Pertimbangan Teknis Pertanahan
  5. Gambar rencana/ Pra Site Plan
  6. Surat kuasa bermaterai Rp6.000

 

Prosedur Izin Lokasi di OSS

person using MacBook Pro

Cara mendapatkan perizinan usaha ini melalui OSS adalah:

  1. Akses laman oss.go.id
  2. Login dengan akun yang Anda miliki atau membuat akun baru
  3. Pilih perizinan untuk skala mikro atau usaha kecil
  4. Klik pendaftaran NIB perseorangan
  5. Mengisi formulir data pribadi, data usaha dan komitmen prasarana usaha.
  6. Periksa kembali data sebelum diproses
  7. Klik centang pada kotak disclaimer
  8. Setelah selesai Anda akan dapat melihat NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha (SIUP). 
  9. Anda dapat mencetaknya sebagai bukti usaha. 

 

Dasar Hukum

Aturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi menggantikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi.
  2. UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  3. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyerahan kewenangan Pengelolaan izin Lokasi kepada Bupati.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

 

Jangka Waktu Pemberian Izin

person holding white mini bell alarmclock 

Terdapat  jangka waktu tertentu yang diurai sebagai berikut ini.

  1. 1 tahun: luas sampai dengan 25 Ha
  2. 2 tahun: luas lebih dari 25 Ha sampai dengan 50 Ha
  3. 3 tahun: luas lebih dari 50 Ha.

Perizinan ini dapat diperpanjang dalam jangka waktu selama satu tahun jika tanah yang sudah diperoleh mencapai lebih dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk.

 

Apa Saja Subjek Perizinannya?

Menurut Permen No. 17 Tahun 2019, subjeknya meliputi: 

  1. Pelaku Usaha perseorangan; dan 
  2. Pelaku Usaha non perseorangan.

 

Pelaku Usaha Non Perseorangan

Terdapat beberapa pelaku usaha non perseorangan, yang terdiri dari:

  1. Perseroan terbatas 
  2. Perusahaan umum daerah
  3. Perusahaan umum 
  4. Usaha yang didirikan oleh yayasan
  5. Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara 
  6. Badan layanan umum
  7. Persekutuan perdata
  8. Lembaga penyiaran
  9. Koperasi
  10. Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap)
  11. Persekutuan firma (vennootschap onder firma)

 

Itulah hal-hal mengenai perizinan ini yang perlu untuk Anda ketahui.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?