Perjan atau perusahaan jawatan merupakan hal yang perlu untuk Anda ketahui. Sama seperti perum, perjan atau perusahaan jawatan adalah bentuk dari usaha dari BUMN. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih banyak mengenai hal ini.
Daftar isi
Apa yang Dimaksud dengan Perjan?
Perusahaan jawatan atau perjan adalah bentuk BUMN atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki modal berasal dari negara. Perusahaan ini memiliki besar modal yang ditetapkan melalui APBN.
Kegiatan utama dari perjan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau berorientasi pada pelayanan masyarakat. Saat ini, perjan yang dimiliki oleh BUMN adalah TVRI.
Apa Tujuan Perusahaan Jawatan?
Tujuan dari Perjan adalah:
- Pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi, ekonomis dan efektivitas.
- Memberikan pelayanan yang memuaskan pada masyarakat.
Ciri-ciri Perjan
Beberapa ciri-ciri perjan atau perusahaan jawatan yang akan membuat anak mengenali perusahaan ini adalah:
1. Orientasi Pelayanan Publik
Perjan merupakan salah satu BUMN yang memiliki orientasi pada pelayanan publik. Setiap layanan yang diberikan selalu bertujuan untuk melayani kepentingan hajat hidup masyarakat luas. Perusahaan ini tidak semata-mata mementingkan keuntungan dari kegiatan usahanya.
2. Bagian dari Pemerintah
Perusahaan ini merupakan bagian dari departemen pemerintahan, direktorat, dirjen maupun pemerintah daerah terkait yang mengelola perusahaan tersebut sesuai dengan bidangnya. Status kepegawaian yang bekerja dalam perusahaan tersebut adalah pegawai negeri sipil atau PNS sesuai dengan peraturan pemerintah.
3. Berdiri atas Dasar Peraturan Pemerintah
Perjan didirikan berdasarkan peraturan pemerintah atau PP. Pendiriannya juga diusulkan oleh Menteri yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Karena berdiri atas dasar PP dan merupakan bagian dari pemerintah, perusahaan ini berhak menggunakan fasilitas milik negara guna memperlancar usaha yang dijalankan.
4. Aset Milik Negara
Modal yang diterima perusahaan berasal dari APBN yang merupakan bagian dari aset milik negara. Dalam operasionalnya, perusahaan dapat menggunakan fasilitas milik pemerintah. Selain itu, karena merupakan perusahaan milik negara, perusahaan jawatan tidak terbagi menjadi saham terpisah. Hal ini karena seluruh saham adalah milik pemerintah.
5. Dikelola secara Transparan oleh Pejabat Pemerintah
Perusahaan jawatan dipimpin oleh seorang kepala jawatan yang merupakan pegawai di kemeterian terkalit. Kepala jawatan bertanggung jawab secara langsung pada Direktur Jenderal dan menteri terkait usaha yang dijalankan oleh perusahaan.
Transparansi juga mencakup mengenai kepengurusan dalam perusahaan seperti direksi. Direksi perusahaan jawatan bertanggung jawab langsung atas sistem pengurusan dan pengelolaan perusahaan. Dewan pengawas perusahaan memiliki tugas sebagai penasihat dan mengawasi kegiatan perusahaan yang dilakukan direksi.
6. Risiko Usaha Ditanggung Pemerintah
Perusahaan yang dikelola dan dikuasai secara penuh oleh pemerintah tentunya jika terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemerintah pula. Hal ini juga karena setiap kebijakan dalam perusahaan jawatan ditentukan oleh pemerintah, melalui kementerian yang mengelola perusahaan tersebut.
7. Penghasilan dari Perjan
Mesti tidak beroritentasi pada keuntungan, perusahaan jawatan juga memiliki penghasilan. Perusahaan ini medapatkan keuntungan dari jasa yang diberikan. Pola tarif yang digunakan ditetapkan oleh Menteri terkait yang membawahi perjan sesuai dengan arahan dan pertimbangan dari Menteri Keuangan. Penerimaan yang didapatkan oleh perjan sebagai imbalan jasa, bukan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur pengenai perusahaan jawatan adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan.
Contoh Perusahaan Jawatan
Selain TVRI, pemerintah memiliki beberapa perusahaan jawatan lain, yaitu:
1. PJKA (Perusahaan Jawatan Kerata Api)
Perusahaan ini berada di bawah naungan Departemen Perhubungan. Sejak tahun 1991, PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kerata Api (PERUMKA) dan kemudian berubah menjadi PENKA atau Perusahaan Negara Kereta Api. Setelah itu perusahaan ini kembali berubah menjadi PT. Kereta APi Indonesia (PT. KAI).
2. Perjan Pegadaian
Perusahaan ini bernaung di bawah Departemen Keuangan. Namun, pada saat ini Perusahaan Jawatan Pegadaian berubah nama menjadi Perusahaan umum Pegadaian. Hal ini membuat perusahaan ini beralih dari perjan menjadi perum.
FAQ Perjan
- Jelaskan perbedaan perusahaan umum dengan perusahaan jawatan. Perusahaan umum adalah perusahaan yang tidak berorientasi pada pelayanan, namun sudah profit oriented. Sedangkan perusahaan jawatan adalah perusahaan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat
- Apa saja contoh perusahaan perjan? Contoh perusahaan jawatan adalah PJKA atau Perusahaan Jawatan Kereta Api dan Perusahaan jawatan pergadaian.
Itulah ulasan mengenai perusahaan jawatan. Sebagai pelaku usaha, Anda perlu untuk mengetahui berbagai jenis bentuk usaha.