Perubahan Akta PT PMA ke PT PMDN

January 21, 2022by Rahazlen0

Perubahan Akta PT PMA perlu untuk dilakukan jika adanya data yang diubah karena beberapa alasan. Memiliki perusahaan seperti perseroan terbatas tentunya memiliki banyak hal yang harus disesuaikan. Oleh karena itu, Anda dapat menyimak ulasan berikut untuk mengetahui lebih banyak mengenai hal ini.

 

Apa Itu PT PMA?

Sebelum mengetahui tentang perubahan akta PT PMA, Anda perlu tahu terlebih dahuku apa itu PT PMA. Menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, Penanaman Modal asing atau PMA adalah sebuah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing. 

Modal yang disertakan dapat sepenuhnya dari asing atau hasil patungan dengan penanam modal dalam negeri.

 

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian PT PMA

 

Dasar Hukum

Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  3. Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
  4. Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
  5. Permenkumham nomor 14 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data PT.

 

Apa Saja Hal yang Menyebabkan Perubahan Akta PT PMA?

hal yang menyebabkan perubahan akta pt pma

Perubahan terjadi apabila ada perubahan pada:

 

1. Nama Perusahaan

Memilih nama perusahaan tentunya merupakan hal yang penting. Selain menjadi identifikasi dari perusahaan Anda, nama perusahaan juga akan memberikan citra dan kesan tersendiri bagi konsumen. Oleh karena itu, perubahan pada nama perusahaan akan membuat terjadinya perubahan pada akta.

 

2. Tempat Kedudukan atau Domisili

Alamat kantor merupakan hal yang penting, terutama pada urusan administrasi. Di Jakarta, Anda perlu memiliki kantor di zona tertentu, yaitu zona bisnis. Zonasi yang berlaku membuat pelaku usaha tidak dapat membuat kantor di sembarang tempat. Anda dapat menggunakan virtual office sebagai solusi. Selain itu, perpindahan kantor Anda harus dicatat dalam akta. 

 

3. Maksud dan Kegiatan Usaha

Pada awal pendirian perusahaan, tentunya para pendiri sudah menentukan maksud dan kegiatan usaha yang akan dilakukan. Diubahkan maksud dan kegiatan usaha dari kesepakatan awal akan menyebabkan berubahnya data pada dokumen perusahaan. Kasus lainnya adalah Anda ingin menambah atau mengurangi daftar bidang usaha atau merubah jenis usaha.

 

4. Modal

Apapun yang berkaitan dengan perubahan modal perlu untuk diubah dalam perubahan akta PT PMA. Contohnya adalah diubahnya modal awal, modal disetorkan dan lainnya. Diubahnya modal akan memberikan dampak pada proses kegiatan produksi maupun dalam struktur organisasi perusahaan.

 

5. Jangka Waktu Pendirian

Awalnya, sebuah perusahaan tentu dibangun dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Jika ingin diubah, maka perlu untuk mengurus dokumen perubahan ini. Anda tentunya perlu untuk sepakat dengan pihak lain mengenai jangka waktu pendirian ini.

 

6. Status Perseroan

Status perusahaan yang berubah dari terbuka menjadi perusahaan tertutup atau sebaliknya juga perlu untuk dicatat perubahannya. Selain itu peralihan PT PMA menjadi PT PMDN juga perlu untuk dicatat perubahannya.

 

Baca juga: Jenis Perseroan Terbatas

 

Syarat Perubahan Akta PT PMA

Persayaratan administrasi yang perlu dilengkapi adalah:

  1. Scan/ fotokopi KTP (WNI) para pendiri
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)/ Passport (WNA) para pendiri
  4. Surat pernyataan modal
  5. Akta pendirian sampai perubahan terakhir
  6. Izin prinsip BKPM
  7. Uraian mengenai perubahan Akta Anggaran Dasar PT PMA
  8. Dokumen lain yang berkaitan dengan objek perubahan

Setelah melengkapi persyaratan, Anda dapat mengajukan perubahan kepada Menteri Hukum dan HAM.  

 

Perubahan Akta PT PMA ke PT PMDN

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 57/SK/2005 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing (KBKPM 57/2004), menjelaskan bahwa:

  1. Perusahaan PMA yang seluruh sahammya telah dimiliki oleh pemegang saham Indonesia wajib mengajukan permohonan perubahan status menjadi perusahaan PMDN.
  2. Setelah disetujui permohonannya, perusahaan akan memperoleh surat persetujuan perubahan status perusahaan yang diteruskan ke instansi terkait.
  3. Penerbitan surat persetujuan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya dokumen permohoanan yang lengkap dan benar.
  4. Perusahaan PMa yang sudah memiliki Surat izin Usaha/Izin Usaha Tetap,  setelah berubah status menjadi PMDN wajib mengajukan perubahan status Surat Izin Usaha / Izin Usaha Tetap kepada BKPM.
  5. Persetujuan perubahan status Surat Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap diterbitkan selambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

 

Persyaratan Perubahan Akta PT PMA ke PT PMDN

man writing on paper

Adapun persyaratan yang perlu untuk dipenuhi adalah:

  1. Dokumen laporan RUPS tentang perubahan status kepemilikan saham
  2. Bukti pengalihan saham asing kepada partisipan Indonesia
  3. Rekaman SPPMA dan perubahannya
  4. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan
  5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal

 

Prosedur Pendaftaran Perubahan Akta PT PMA ke PT PMDN

Sebelumnya, perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN perlu untuk mengajukan permohonan perubahan izin prinsip ke BKPM. Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala BKPM Nomor 57/SK/2005 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang Didirikan dalam Rangka PMDN dan PMA. 

Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pengajuan perubahan izin prinzip dapat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Anda hanya perlu untuk melakukan penyesuaian data melalui lama oss.go.id.

 

Perubahan Akta PT PMA Pada OSS

person using MacBook Pro

Adapun perubahan data dalam sistem OSS yang perlu diperhatikan adalah:

 

1. Legalitas 

Pada legalitas, pelaku usaha perlu untuk menyesuaikan data profil, modal disetor, modal dasar dan modal ditempatkan dan/atau perubahan pemegang saham, penanggung jawab atau pengurus dan maksud dan tujuan perusahaan. Penyesuaian termasuk pada data anggaran dasar perusahaan.

 

2. NIB

Penyesuaiaan NIB dilakukan dengan melihat data KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, pendaftaran badan penyelenggara jaminan sosial, aktivitas kepabeanan, dan data wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

 

3. Perubahan Izin Usaha

Perusahaan harus mengperhatikan data lokasi, perizinan terkait prasarana dan data proyek. Perubahan akta PT PMA ke PMDN menyebabkan adanya perubahan dalam kepengurusan perusahaan.

 

Itulah ulasan mengenai perubahan akta PT PMA ke PMDN. Segera urus perubahan perusahaan Anda.

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?