Perubahan data perseroan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Hal ini dapat terjadi karena terdapat perubahan dalam beberapa data seperti nama anggota direksi, pemindahan saham dan lainnya. Simak ulasan berikut untuk mengentahui lebih banyak mengenai hal ini.
Daftar isi
Kenapa Melakukan Perubahan Data Perseroan?
Perubahan dapat terjadi karena berubahnya data, seperti:
- Susunan pemegang saham karena pengalihan saham atau perubahan jumlah saham yang dimilikinya
- Nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama
- Alamat lengkap perusahaan
- Susunan anggota direksi atau dewan komisaris.
- Berakhirnya status badan hukum karena hukum akibat penggabungan, pemisahan murni dan peleburan.
- Pembubaran PT
RUPS dan Akta Notaris
Adanya data yang berubah menyebabkan Anda harus melakukan perubahan data perseroan. Perubahan yang terjadi harus ditetapkan sebelumnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Selain itu juga wajib untuk dicantumkan dalam akta notaris dengan bahasa Indonesia. Perubahan yang harus ditetapkan melalui RUPS dan dinyatakan dalam akta notaris adalah selain perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama dan perubahan alamat lengkap PT.
Bagian yang Termasuk dalam Perubahan Data Perseroan
Hal yang termasuk dalam perubahan data perseroan adalah:
- Data tentang pemindahan hak atas saham
- Perubahan nama anggota direksi dan dewan komisaris (pengurus)
- Penggantian anggota direksi dan dewan komisaris
- Pembubaran PT
Dasar Hukum
Aturan dari pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran badan Hukum Perseroan Terbatas.
Apa Saja Syarat Pendaftaran Perubahan Data Perseroan?
Dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam melakukan hal ini adalah:
- Fotokopi atau scan KTP organ perseroan (pemegang saham, direktur, komisaris).
- Akta pendirian PT sampai dengan perubahan terakhir
- Surat keterangan domisili
- Scan atau fotokopi NPWP organ perseroan (direktur, pemegang saham, komisaris).
- Uraian mengenai perubahan data PT
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek perubahan
Prosedur Pendaftaran Perubahan Data Perseroan
Tahapan yang dilalui ketika pendaftaran adalah:
- Pengajuan secara elektronik melalui SABH
- Mengunggah dokumen pendukung
- Pernyataan pemohon secara elektronik mengenai dokumen yang telah dilengkapi.
Dokumen Pendukung
Berkas yang dibutuhkan tentunya akan berbeda-beda tergantung dengan jenis perubahan data. Untuk perubahan pada susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham, dokumen yang Anda butuhkan adalah berupa akta perubahan susunan pemegang saham.
Pergantian Anggota Direksi dan Komisaris
Jika perubahan pada data PT berupa pergantian anggota direksi dan dewan komisaris, direksi memiliki kewajiban untuk memberitahukan data tersebut ke Menteri untuk dicatat dalam daftar PT dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Jangka waktu ini terhitung dari tanggal perubahan tersebut.
Perubahan Lainnya pada PT
Terdapat dua perubahan lainnya yang dapat terjadi pada PT, di antaranya adalah:
1. Anggaran Dasar yang Memerlukan Persetujuan Menteri
Pada anggaran dasar, data yang diubah membutuhkan persetujuan dari Menteri, yaitu:
- Nama PT.
- Tempat kedudukan PT.
- Jangka waktu berdirinya
- Maksud, tujuan dan kegiatan usaha
- Peningkatan modal dasar
- Pengurangan modal dasar
- Status Perseroan
- Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
2. Anggaran Dasar yang Diberitahukan Kepada Menteri
Ini merupakan perubahan selain dari perubahan pada anggara dasar yang memerlukan persetujuan menteri, yaitu:
- Jenis Perseroan
- Peningkatan modal ditempatkan atau disetor
- Perubahan pasal atau ayat lain selain yang dsebutkan di atas.
Itulah hal-hal yang perlu untuk Anda ketahui mengenai hal ini. Segera urus perubahan data Anda jika perlu.