Rahasia dagang merupakan salah satu kekayaan intelektual. Dalam hal ini, terdapat informasi yang memiliki nilai komersil akibat dijaganya rahasia atas informasi tersebut. Sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang dagang, Anda perlu untuk mengetahui hal ini. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih banyak mengenai hal ini.
Daftar isi
Apa Itu Rahasia Dagang?
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Inteketual, trade secret atau rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis. Informasi ini memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Bagaimana Jika Sifat Kerahasiaannya Hilang?
Menjaga informasi dari trade secret merupakan hal yang penting. Hal ini karena jika sifat kerahasiaannya hilang terhadap informasi tersebut, maka akan hilang juga nilai komersialnya. Jika informasi sudah tersebuar luas, maka semua orang dapat mengetahuinya dan menerapkan informasi tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aspek kerasahasiaan dari informasi tersebut.
Dasar Hukum
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal ini adalah undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Terdapat pasal-pasal dalam UU Rahasia Dagang mengatur mengenai hal ini.
Apa Itu Hak Rahasia Dagang?
Sesuai dengan pasal 1 angka 2 UU nomor 30 tahun 2000, Hak Rahasia Dagang adalah hak atas trade secret yang timbuk berdasarkan UU Rahasia Dagang. Sehingga pemilik informasi yang tercakup dalam rahasia dagang berhak atas penggunaan dan pemberian lisensi.
Jadi, hak pemilik trade secret adalah:
- Menggunakan sendiri trade secret yang dimiliki
- Memnerika lisensi kepada orang atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapannya.
Apa Batasan Kerahasiaannya?
Pada pasal 3 ayat 2 UU nomor 30 tahun 2000, mesyaratkan bahwa trade secret dianggap rahasia jika informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu saja. Hal ini berarti informasi ini masih dianggap sebagai sebuah rahasia jika diketahui oleh sejumlah orang tertentu selama tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Syarat Informasi Dikategorikan Rahasia Dagang
Selain itu, syarat informasi dikategorikan sebagai trade secret adalah:
- Memiliki nilai ekonomi yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas yang bersifat komersial dan dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
- Dijaga kerahasiaannya melalui langkah sebagaimana mestinya. Contohnya seperti adanya prosedur baku yang tertera dalam ketentuan perusahaan yang menetapkan trade secret.
Lingkup Perlindungan
Lingkup perlindungan dari ini meliputi:
- Metode produksi
- Pengolahan
- Penjualan
- Informasi lainnya di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Cara Mempertahankan Kerahasiaan
Terdapat beberapa hal yang dapat membuat rahasia dagang dapat dipertahankan. Biasanya perusahaan akan membuat perjanjian kerahasiaan dengan karyawan, konsultan, auditor, kontraktor dan lainnya. Dengan begitu, kerahasiaan tetap terjaga.
Selain itu, terdapat beberapa langkah lainnya seperti:
- Mengikat karyawan yang berpotensi membocorkan info penting perusahaan
- Melarang pengambilan gambar
- Memasang tulisan, “Selain karyawan dilarang masuk”.
- Menghapus file penting dari komputer secara permanen jika sudah tidak digunakan
- Membakar atau menghilangkan dokumen penting yang tidak terpakai.
- Tidak menggandakan dokumen penting di tempat fotokopi sembarangan.
- dan lain-lain.
Proses Perlindungan
Untuk memperoleh perlindungan, trade secret tidak perlu mengajukan pendaftaran. Hal ini karena Undang-undang secara langsung melindungi trade secret tersebut, kecuali jika lisensi diberikan pada pihak lain. Lisensi ini akan dicatatkan ke Ditjen HKI Kemenkumham.
Bagaimana Jika Pelanggaran Terjadi?
Pelanggaran akan terjadi jika:
- Seseorang dengan sengaja mengungkapkan, mengingkari kesepakatan atau kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga trade secret yang bersangkutan.
- Orang yang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi
Berdasarkan pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2000, terdapat ketentuan pidana bagi pelanggar trade secret. Hal ini tercantum pada:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”
Perbedaan Rahasia Dagang dan Paten
Trade secret bisa berupa metode produksi yang tidak harus memiliki kebaruan dan memiliki jangka waktu yang tidak terbatas. Sepanjang pemilik menjaga kerahasiaannya maka rahasia dangang tetap berlaku.
Berbeda dengan hak paten yang memiliki jangka waktu terbatas. Selain itu, pelaksanaan paten dicatat dalam daftar dan masyarakat dapat mengakses informasi tersebut secara elektronik dan/atau non elektronik.
Itulah ulasan mengenai trade secret. Pastikan perusahaan Anda menjaganya dengan baik.