SIUJK merupakan salah satu perizinan yang dibutuhkan oleh pengusaha yang memiliki usaha di bidang konstruksi. IUJK adalah singkatan dari Izin Usaha Jasa Konstruksi. Ini dibutuhkan untuk para pengusaha konstruksi.
Jika Anda memiliki usaha di bidang tersebut, simak ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih banyak terkait perizinan ini.
Daftar isi
Pengertian SIUJK
Apa itu SUJK? SIUJK adalah singkatan dari surat izin usaha jasa konstruksi. Berdasarkan pasal 1 butir 15 UUJK, ini adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi. Surat ini harus dimiliki oleh pelaku usaha di bidang konstruksi.
Dengan memiliki surat ini, sebuah perusahaan sudah dianggap layak dan mampu untuk mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan.
Kualifikasi perusahaan dibuat agar tidak adanya kesalahan dalam Anggaran Dasar Perusahaan (ADP).
Kualifikasi Perusahaan
LPJK membagi kualifikasi perusahaan agar sesuai dengan kualifikasi proyek sebagai berikut.
- K1, K2 (perusahaan berbentuk CV)
- K3, M1, M2, B1, B2 (perusahaan berbentuk PT)
Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) harus masuk ke kualifikasi B2.
Apa Saja Jenis SIUJK?
Terdapat 3 jenis IUJK yang perlu untuk Anda ketahui. Jenis ini disesuaikan dengan bentuk IUJK yang telah ada sebelumnya. Selain itu, jenis ini juga disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Adapun jenis dari IUJK adalah:
1. PMA
Digunakan untuk para BUJK PMA dalam melakukan jasa konstruksi di Indonesia. Dokumen dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2. Nasional
Digunakan untuk melakukan usaha atau jasa di bidang konstruksi. Sertifikasi dikeluarkan oleh pemerintah tingkat kabupaten/kota yang sesuai dengan domisili.
3. BUJKA
Izin perwakilan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Dokumen dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Dasar Hukum
Aturan Pemerintah mengenai perizinan ini adalah:
- Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
- UU No.2/2017 Pasal 2 tentang Jasa Konstruksi (UU JK).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
- PP No.14/2021 tentang Perubahan atas PP No.22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Surat Permohonan dari Ditjen Bina Konstruksi kepada Kepala BKPM tentang Permohonan Penghentian Penerbitan IUJK, serta mengacu kepada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada bagian Kesembilan Sektor Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat mulai dari pasal 80-104.
Syarat SIUJK
Untuk membuat surat ini, Anda perlu untuk melengkapi syarat administrasi yang ada. Dokumen yang diperlukan adalah:
- Fotokopi dari: KTP, NPWP, PKP, IMB, bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, IPPT, Izin SIUJK lama (jika perpanjang)
- Formulir permohonan dengan materai Rp6.000
- SKDP
- Denah lokasi
- Pas photo 3×4 2 lembar
- Dokumen lingkungan
- Rekomendasi dari kepala desa/ lurah
- Data fasilitas peralatan yang dimiliki
- Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Permohonan Nomor Tenaga Teknik (NKTT).
Cara Mengurus SIUJK
Terdapat 4 tahap dari proses pembuatan surat izin ini, di antaranya adalah:
- Sertifikat Tenaga Ahli (SKA) atau Sertifikat Tenaga Terampil (SKT). Terdapat beberapa persyaratan seperti mengisi formulir, fotokopi KTP dan ijazah, NPWP dan lainnya. Tahapan ini juga meliputi training, interview dan dapat memakan waktu sekitar satu bulan.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU). Setelah mendapatkan SKA, barulah dapat mendaftarkan SBU. Pengurusan sertifikat ini dilakukan di LPJK dan hanya berlaku jika perusahaan telah berbentuk badan usaha.
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Pengajuan membutuhkan 4-6 minggu dan proses akan lebih cepat jika memiliki notaris.
SIUJK Tidak Lagi Digunakan
Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi tanggal 19 April 2021 untuk Kepala BKPM No. BK.04.01-Dk/349, menggantikan kata “Izin Usaha” menjadi “Perizinan Berusaha”. Hal ini membuat surat izin usaha jasa konstruksi tidak lagi digunakan.
Selain itu, terdapat sistem baru yang dapat mempersingkat proses pembuatan dokumen SIUJK online, yaitu Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Pengurusan SIUJK online tentunya dapat dilakukan dengan mudah.
Namun, untuk sertifikat yang terbit sebelum peraturan baru ini akan tetap berlaku sampai jangka waktu tertentu.
Hal yang Diperlukan BUJK setelah OSS-RBA
Beberapa Dokumen yang dibutuhkan oleh BUJK sejak menggunakan sistem OSS-RBA adalah:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar
Dalam melakukan usaha, perusahaan perlu untuk memiliki NIB. Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 huruf b dan lampiran I Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, kegiatan usaha jasa konstruksi termasuk ke dalam sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub-sektor jasa konstruksi. Oleh karena itu, perusahaan juga harus memiliki Sertifikat Standar usaha.
- SBU konstruksi
Jenis sertifikat standar usaha yang diperlukan oleh perusahaan jasa konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi). Berdasarkan pasal 99 huruf a jo, pasal 100 ayat 1 Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, SBU Konstruksi merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK.
Itulah ulasan mengenai SIUJK. Segera urus perizinan usaha Anda.