SLF (Sertifikat Laik Fungsi): Bagaimana Cara Mengurusnya?

February 4, 2022by Rahazlen0

SLF merupakan dokumen yang dibutuhkan oleh pelaku usaha. Dokumen ini diterbitkan untuk menyatakan bahwa bangunan usaha sudah aman. Sebagai pelaku usaha, Anda perlu untuk mengetahui hal ini. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal ini.

 

Apa Itu SLF?

SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi. Ini sertifikat resmi yang dikeluarkan untuk suatu gedung yang telah selesai masa pembangunannya. Pihak yang dapat menerbitkan sertifikat ini adalah pemerintah. Pemerintah akan menerbitkan sertifikat ini jika pembangunan sudah selesai dibangun. Selain itu, bangunan harus mengikuti persyaratan kelaikan teknis yang sesuai dengan fungsi dan IMB.

 

Dasar Hukum

Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 terkait Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

 

Berapa Lama Masa Berlaku SLF?

Sebelum memberikan Sertifikat Laik Fungsi, pemerintah perlu untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh pihak berwenang untuk dinyatakan layak. Masa berlaku sertifikat laik fungsi ini tergantung pada jenis bangunannya. Di antaranya:

  1. 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal
  2. 5 tahun untuk bangunan umum.

 

Apa Saja Fungsi SLF?

Sertifikat ini tentunya memiliki beberapa fungsi. Apa saja? Penjelasan berikut ini akan membantu Anda untuk mengetahuinya. Fungsi SLF adalah:

 

1. Memberikan Perlindungan Hukum

brown wooden tool on white surface
source: unsplash

SLF merupakan bentuk legalitas suatu bangunan dan penjamin kepastian hukum selama masa pembergunaan bangunan atau gedung dalam bentuk hunian. Dengan memiliki sertifikat ini, keamanan gedung Anda memiliki payung hukum. Oleh karena itu, Anda perlu untuk memiliki sertifikat ini.

 

2. Mewujudkan Fungsi Bangunan

gray wooden house
souce: unsplash

Sertifikat ini akan didapatkan jika bangunan sudah sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Dengan adanya SLF ini, pemilik usaha akan lebih teliti dan berhati-hati agar bangunan dapat memiliki sertifikat ini.

 

3. Keamanan Penghuni

Architecture, Reside, Facade, Building, House, Window
source: pixabay

Sertifikat ini dapat meningkatkan kenyamanan penghuni atau pemilik bangunan. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen ketika ingin menginap di hotel atau tempat umum lainnya. Dengan memiliki sertifikat ini, pengunjung atau konsumen akan merasa aman karena sudah sesuai dengan standar.

 

Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung

Berdasarkan UU No. 28 tentang Bangunan Gedung, pasal 16 ayat 1 persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana yang dimakdus dalam pasal 7 ayat 3 meliputi:

  1. Keselamatan. Kemampuan bangunan untuk mendukung beban muatan dan kemampuan dalam mencegah serta menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
  2. Kesehatan. Persyaratan terkait penghawaan, sanitas, penggunaan bahan bangunan gedung dan pencahayaan.
  3. Kenyamanan. Berhubungan dengan hubungan antar ruang, kondisi udara dalam ruangan, tingkat getaran dan tingkat kebisingan.
  4. Kemudahan. Hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan, kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

 

Syarat Mendapatkan SLF

Ada beberapa fasilitas dan utilitas yang menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat ini, yaitu:

  1. Instalasi listrik
  2. Sistem pencahayaan
  3. Pembuangan limbah
  4. Saluran air

 

Apa Saja Syarat Administratif SLF?

Tumpukan dokumen dan buku
source: unsplash

Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan mengurus sertifikat ini adalah:

  1. Membuat surat permohonan pengajuan
  2. Fotokopi KTP bagi WNI atau KITAS bagi WNA
  3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah, meliputi SHM/SHGB atau sertifikat Hak Pakai dan surat perjanjian resmi kerjasama pemilik dan pengelola lahan.
  4. IMB yang meliputi: Surat keputusan IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan), serta gambar arsitektur bangunan.
  5. Jika pemohon dalam bentuk badan hukum, maka dibutuhkan Akta Badan Hukum seperti: Akta pendirian dan Akta perubahan, SK resmi dan NPWP.
  6. Laporan direksi pengawas, seperti fotokopi surat penunjukkan pemborong dan dewan pengawas, fotokopi TDR/ SIUJK pemborong dan surat izin bekerja dewan pengawas, laporan lengkap direksi serta surat pernyataan dari koordinator dewan pengawas. 
  7. Berita acara yang menunjukkan bahwa pembangunan telah selesai dan sesuai IMB.
  8. Berita acara mengenai uji coba instalasi kelengkapan bangunan, seperti listrik, transportasi dalam gedung, tata udara, kebakaran dan sebagainya. 
  9. Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing.
  10. Foto bangunan dan fasilitasnya secara lengkap.

 

Bagaimana Cara Mengurus SLF?

Sertifikat Laik Fungsi diurus sesuai dengan fungsi bangunan. Anda dapat melengkapi semua dokumen persyaratan, pemilik gedung atau pemborong dapat mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengajukan permohonan pembuatan.

 

Kategori SLF

Kategori SLF

Terdapat beberapa kategori dalam sertifikat ini, di antaranya kelas:

  1. A: Bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
  2. B: Bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
  3. C: Bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi
  4. D: Bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi

 

Siapa yang Memeriksa Kelaikan Fungsi Bangunan?

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

  1. Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting
  2. Penyedia Jasa Pengawas/ Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru.

 

Berapa Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi?

Pengurusan sertifikat ini adalah gratis. Selain itu, ketentuan ini diatur dalam UU nomor 28 tahun 2002 mengenai bangunan gedung. Pemerintah daerah sudah menjamin kelayakan dan keamanan sebuah bangunan yang akan dihuni oleh masyarakat.

 

Itulah ulasan mengenai hal ini. Oleh karena itu, segera urus perizinan perusahaan Anda. 

 

Leave a Reply

Open chat
Butuh bantuan?
Halo!
Bagaimana kami dapat membantu Anda?