NIB atau Nomor Induk Berusaha dibutuhkan bagi Anda yang memiliki usaha. Baru memulai usaha? Pastikan Anda mengenal NIB dan tahu bagaimana cara mendaftar NIB. Ulasan berikut akan membantu Anda untuk mengetahui mengenai hal ini lebih dalam.
Daftar isi
Mengenal NIB
NIB adalah sebuah identitas yang harus dimiliki oleh pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya. Terdapat tiga belas digit angka di dalam nomor induk berusaha. Selain itu, juga terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
Nomor induk berusaha ini juga dapat berlaku sebagai TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, API (Angka Pengenal Impor) dan akses kepabeanan.
Dasar Hukum
Aturan pemerintah yang mengatur mengenai nomor induk berusaha ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Mendaftar NIB
Jika Anda ingin mendaftarkan NIB, terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda butuhkan, di antaranya adalah:
- KTP
- NIK penanggung jawab usaha
- Bukti pendaftaran kepesertaan Jamsostek atau BPJS kesehatan.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika berencana untuk menggunakan tenaga kerja asing.
- Izin usaha sesuai dengan bidang usaha.
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal
- Dasar hukum pembentukan badan usaha untuk badan usaha dengan bentuk perum, perumda, badan layanan umum, dan badan hukum lainnya.
- Pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk badan usaha dalam bentuk pendirian PT, yayasan, pendirian CV, koperasi, persekutuan perdata, dan firma.
1. Perusahaan Perseorangan
Jika Anda memiliki perusahaan perseorangan, data yang harus disiapkan adalah:
- Nama dan NIK
- BIdang usaha
- Alamat tinggal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- NPWP
- Nomor kontak usaha
- Lokasi Penanaman modal
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan/ atau fasilitas lainnya.
2. Badan Usaha Bukan Perseorangan
Jika usaha Anda bukan perorangan, maka data yang akan dibutuhkan adalah:
- Nama badan usaha
- Nomor Akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Jenis bidang usaha
- NPWP badan usaha
- Alamat email
- Nomor telpon badan usaha
- Negara asal penanam modal (jika ada penanam modal asing)
- Alamat korespondensi
- Status penanaman modal
- Maksud dan tujuan berusaha
- Besaran rencana penanaman modal
- Data pengurus dan pemegang saham
Subjek Perizinan
Pelaku usaha yang dapat menggunakan OSS untuk perizinan berusaha adalah:
- Usaha dengan modal yang seluruhnya dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
- Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
- Berbentuk badan usaha maupun perseorangan.
- Usaha perorangan/ badan usaha baik yang baru atau yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
Fungsi NIB
Fungsi utama NIB adalah sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Cara Mendaftarkan NIB
Mendaftarkan nomor induk berusaha dapat dilakukan secara online. Tahapan yang harus Anda lalui adalah:
1. Membuat akun OSS
Untuk membuat akun, Anda dapat mengunjungi laman www.oss.go.id/oss dan mendaftar. Untuk usaha baru, Anda dapat melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/ atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Sedangkan untuk usaha yang telah berdiri dapat melanjutkan proses untuk memiliki izin berusaha baru, memperpanjang izin yang sudah ada, mengembangkan usaha, dan mengubah atau memperbaiki data perusahaan.
2. Mengisi data
Setelah membuat akun, Anda dapat mengisi data dan melengkapinya. Setelah itu klik ‘Simpan Data Usaha’.
3. Unduh NIB
Setelah Semua data lengkap dan pengajuan selesai, Anda dapat langsung mengunduh nomor induk berusaha dan menyimpannya.
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai NIB. Segera daftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan NIB.